Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Perhitungan PPh pasal 21 atas gaji PNS ke-13

  • Perhitungan PPh pasal 21 atas gaji PNS ke-13

  • rustam_pajak

    Member
    30 June 2010 at 4:10 pm
  • rustam_pajak

    Member
    30 June 2010 at 4:10 pm

    Saya sudah menanyakan cara perhitungan pajak atas gaji PNS ke-13 melalui email ke alamat pusat.pengaduan.pajak@gmail.com. Jawaban yang didapat bahwa perhitungan PPh pasal 21 atas gaji PNS ke-13 dipersamakan dengan cara menghitung pajak atas bonus sebagaimana dicontohkan dalam per-31/PJ/2009. Besarnya pajak atas gaji ke-13 yang dihitung dengan cara perhitungan pajak atas bonus jauh lebih besar dari pajak atas gaji bulanan, hal ini menimbulkan penolakan dari pembayar gaji seperti pemda dengan alasan anggaran yang tidak mencukupi dan perhitungan PPh atas bonus menurut mereka tidak cocok untuk menghitung PPh atas gaji ke-13. Adakah rekan-rekan ahli pajak berpendapat lain ?

  • Aries Tanno

    Member
    30 June 2010 at 4:22 pm

    Benar sekali bahwa cara perhitungan pajaknya sama seperti menghitung Bonus.

    Salam

  • hafidz_28

    Member
    30 June 2010 at 4:25 pm
    Originaly posted by rustam_pajak:

    Adakah rekan-rekan ahli pajak berpendapat lain

    gaji PNS ke-13 istilah lain dari bonus, jadi perlakuan PPh 21 nya seperti perhitungan bonus….

  • rustam_pajak

    Member
    30 June 2010 at 4:35 pm

    Dirjen pajak atau Dirjen Perbendaharaan tidak membuat aturan tersendiri untuk menjelaskan cara perhitungan pajak khususnya atas gaji ke-13 hal ini membuat bingung para bendaharawan gaji/pembuat daftar gaji. Peraturan Dirjen Perbendaharan nomor Per-22/PB/2010 tanggal 16 Juni 2010 hanya menjelaskan cara pembayaran gaji ke-13 akan tetapi tidak menjelaskan cara menghitung PPh nya. Banyak perhitungan pajak atas gaji ke-13 (sudah dibayarkan kepada para PNS) nilainya jauh dibawah perhitungan yang seharusnya.

  • hafidz_28

    Member
    30 June 2010 at 4:39 pm
    Originaly posted by rustam_pajak:

    Peraturan Dirjen Perbendaharan nomor Per-22/PB/2010 tanggal 16 Juni 2010 hanya menjelaskan cara pembayaran gaji ke-13 akan tetapi tidak menjelaskan cara menghitung PPh nya.

    karena bukan wewenang mereka menjelaskan cara penghitungan pph.

    Originaly posted by rustam_pajak:

    Banyak perhitungan pajak atas gaji ke-13 (sudah dibayarkan kepada para PNS) nilainya jauh dibawah perhitungan yang seharusnya.

    ya di betulkan sesuai per 31/PJ/2009

  • wannabewongkpp

    Member
    30 June 2010 at 5:07 pm

    ga ada masalah bila gaji ke-13 itu sudah dibayarkan ke PNS tapi penghitungan pph21-nya keliru. karena pph 21 dalam hal gaji 13 itu ditanggung pemerintah. sekarang rekan rustam aja yang membetulkan hitungan pph 21 atas gaji 13 tersebut dan tidak ada pengaruhnya dengan pembayaran gaji 13 ke PNS.

  • rustam_pajak

    Member
    1 July 2010 at 7:30 am

    Pembetulan dimaksud apakah dalam SPT tahunan atau dalam perhitungan daftar gaji ke-13 susulan khusus pajak saja ? kalaupun misalnya saya selaku pembuat daftar gaji, prosedurnya harus lapor dulu atasan bahwa perhitungan pph atas gaji ke-13 yg sudah dibayarkan ada kesalahan. Paling juga atasan akan menjawab bahwa anggaran untuk tunjangan pph tidak mencukupi, cara perhitungan pph atas gaji ke-13 PNS tidak diatur secara khusus dan ujung-ujungnya mempercayakan sepenuhnya aplikasi system penggajian yang di drop dari dirjen perbendaharaan (walaupun perhitungan PPh nya salah). 5.900 orang PNS di instansi saya bukan jumlah yang sedikit jika dihitung ulang perhitungan PPh atas gaji ke-13 nya. Kebiasaan di instansi pemerintah terutama di pemerintah daerah yang saya jumpai, jika tidak secara khusus diatur cara perhitungan pph atas gaji ke-13 maka digunakan aturan cara menghitung pph atas gaji bulanan. aturan khusus ini bukan tanpa alasan, ambil contoh pph atas honor kenapa dikenakan hanya terhadap PNS golongan III.a keatas ? (sampai sekarang aturannya belum dicabut dan bersifat final 15%) bagaimana kalau honor diterima oleh CPNS golongan III.a atau honorer sarjana (S1) apakah harus dipotong juga PPh nya ?

  • wannabewongkpp

    Member
    1 July 2010 at 11:58 am
    Originaly posted by rustam_pajak:

    aturan khusus ini bukan tanpa alasan, ambil contoh pph atas honor kenapa dikenakan hanya terhadap PNS golongan III.a keatas ? (sampai sekarang aturannya belum dicabut dan bersifat final 15%) bagaimana kalau honor diterima oleh CPNS golongan III.a atau honorer sarjana (S1) apakah harus dipotong juga PPh nya ?

    di aturannya kan jelas, yang dipotong PPh 15% itu untuk PNS (gol. III a ke atas) dan dananya dari APBN/D, apakah CPNS atau honorer itu termasuk PNS?

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now