Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN pengalihan tanah bangunan

  • PPN pengalihan tanah bangunan

     Gani updated 13 years, 9 months ago 7 Members · 86 Posts
  • bobisk

    Member
    29 June 2010 at 3:44 pm
  • bobisk

    Member
    29 June 2010 at 3:44 pm

    numpang nanya
    kalo perusahaan dalam hal ini PKP, mau menjual tanah dan bangunan milik perusahaan, apakah ini jd objek PPN? Bagaimana kalo yg beli tidak mau dibebankan PPN?

  • dwiputras

    Member
    29 June 2010 at 4:05 pm
    Originaly posted by bobisk:

    apakah ini jd objek PPN?

    Ya. Selain PPN, jangan lupa bebankan BPHTB kepada pembeli.

    Originaly posted by bobisk:

    Bagaimana kalo yg beli tidak mau dibebankan PPN?

    Cari pembeli lain saja.

  • bobisk

    Member
    29 June 2010 at 4:07 pm

    terimakasih atas response nya

  • w2nz1976

    Member
    29 June 2010 at 4:10 pm

    UU PPN Pasal 16D :
    Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”

    Originaly posted by bobisk:

    Bagaimana kalo yg beli tidak mau dibebankan PPN?

    Originaly posted by dwiputras:

    Cari pembeli lain saja.

    Setuju. Kecuali perusahaan anda mau membayar PPN-nya (dengan mengurangi profit), hahahaha..

  • bobisk

    Member
    30 June 2010 at 9:22 am

    menurut undang-undang bahwa pihak penjual dikenakan pph psl4 dengan tarif 5% dan bersifat final, pertanyaan saya apakah dalam hal ini pihak perusahaan dikenakan tarif yang sama atau harus dimasukan ke perhitungan rugi laba perusahaan?

  • bobisk

    Member
    30 June 2010 at 9:31 am
    Originaly posted by bobisk:

    menurut undang-undang bahwa pihak penjual dikenakan pph psl4 dengan tarif 5% dan bersifat final, pertanyaan saya apakah dalam hal ini pihak perusahaan dikenakan tarif yang sama atau harus dimasukan ke perhitungan rugi laba perusahaan

    saya membaca SPT tahunan 1771 lampiran IV dan ada di baris no.6 isinya Penghasilan pengalihan hak atas tanah/bangunan, kesimpulan saya pihak penjual memang dikenakan pph final psl4.
    Mohon koreksi dari rekan-rekan

  • dwiputras

    Member
    30 June 2010 at 12:43 pm
    Originaly posted by bobisk:

    kesimpulan saya pihak penjual memang dikenakan pph final psl4.

    sependapat. sebagai tambahan, jika harga jual > nilai buku tanah/bangunan, selisihnya dicatat sebagai laba (nantinya masuk ke laba rugi untuk dikenakan PPh Badan). Jika sebaliknya, selisihnya dicatat sebagai rugi.

  • bobisk

    Member
    30 June 2010 at 12:49 pm
    Originaly posted by dwiputras:

    sependapat. sebagai tambahan, jika harga jual > nilai buku tanah/bangunan, selisihnya dicatat sebagai laba (nantinya masuk ke laba rugi untuk dikenakan PPh Badan). Jika sebaliknya, selisihnya dicatat sebagai rugi.

    kalo dikenakan pph badan berarti saat bayar pph psl4 itu tidak final donk????
    Mohon dikoreksi rekan2 …

  • dwiputras

    Member
    30 June 2010 at 1:43 pm
    Originaly posted by bobisk:

    kalo dikenakan pph badan berarti saat bayar pph psl4 itu tidak final donk????

    Itu 2 jenis penghasilan yang berbeda, rekan bobisk. Atas selisih harga jual dari nilai buku, disebut "Gain on disposal" -> dikenakan PPh Badan. Atas penghasilan dari pengalihan aktiva -> dikenakan PPh final.

  • bobisk

    Member
    30 June 2010 at 1:51 pm
    Originaly posted by dwiputras:

    Itu 2 jenis penghasilan yang berbeda, rekan bobisk. Atas selisih harga jual dari nilai buku, disebut "Gain on disposal" -> dikenakan PPh Badan. Atas penghasilan dari pengalihan aktiva -> dikenakan PPh final.

    Thanks. Tp saya kurang paham. Kan pengalihan bangunan tsb dikenakan PPh final. Kl diperhitungkan lagi di rugi laba tahunan nanti PPh yg dibayar saat transaksi apa bs diperhitungkan di situ? Lalu kenapa harus ada dicantumkan di lampiran IV form 1771?
    Ini menurut saya jd 2X kena pajak nya…

  • bobisk

    Member
    30 June 2010 at 2:02 pm

    karena topiknya bukan PPN lagi maka saya pindah ke pajak badan ya….. mari kita lanjutkan di tread PPH Badan

  • dwiputras

    Member
    30 June 2010 at 2:15 pm
    Originaly posted by bobisk:

    Kan pengalihan bangunan tsb dikenakan PPh final. Kl diperhitungkan lagi di rugi laba tahunan nanti PPh yg dibayar saat transaksi apa bs diperhitungkan di situ?

    Tidak diperhitungkan dobel. Misal, nilai bangunan Rp100.000.000; akumulasi penyusutan Rp30.000.000; nilai jual bangunan Rp75.000.000

    Dengan demikian, biasanya dicatat sbb:

    Cash Rp75.000.000 Dr
    Akumulasi penyusutan Rp30.000.000 Dr
    Bangunan Rp100.000.000 Cr
    Gain on Disposal Rp5.000.000 Cr

    Dari jurnal ini, yang masuk rugi laba cuma Gain on Disposal -> akan kena PPh Badan. Sedangkan penghasilan dari pengalihan aktiva sebesar Rp75.000.000 tidak masuk laba rugi -> sehingga pengenaan PPh Finalnya tidak dobel.

    Originaly posted by bobisk:

    Lalu kenapa harus ada dicantumkan di lampiran IV form 1771?

    Hanya sebagai pelaporan, tidak menambah Penghasilan Kena Pajak PPh Badan.

    Salam.

  • bobisk

    Member
    30 June 2010 at 2:51 pm

    proses pencatatan tsb sy ngerti kalo masalh ini bukan bangunan. Pemahaman saya adalah PPh psl 4 adalah pajak atas pengalihan bangunan bersifat final tidak lagi memperhatikan masalah berapa nilai bukunya.

    Kalo bangunan tsb milik pribadi maka selisih tsb kan tidak diungkit2 lagi brp untung ruginya, dan pajak tersebut adalah final. Kalo bangunan tbs skrg adalah milih perusahaan apa perlakuannya sama dgn wp pribadi?

  • dwiputras

    Member
    30 June 2010 at 3:15 pm
    Originaly posted by bobisk:

    Pemahaman saya adalah PPh psl 4 adalah pajak atas pengalihan bangunan bersifat final tidak lagi memperhatikan masalah berapa nilai bukunya.

    Ya, untuk PPh Final tidak memerhatikan berapa nilai buku.

    Originaly posted by bobisk:

    Kalo bangunan tsb milik pribadi maka selisih tsb kan tidak diungkit2 lagi brp untung ruginya

    Setuju.

    Originaly posted by bobisk:

    dan pajak tersebut adalah final.

    Ya

    Originaly posted by bobisk:

    Kalo bangunan tbs skrg adalah milih perusahaan apa perlakuannya sama dgn wp pribadi?

    Tidak sama. Karena, perusahaan akan membukukan Gain on Disposal, sehingga otomatis masuk ke rugi laba. Sederhananya begini: gain on disposal tidak boleh dikeluarkan dari laba pada saat penghitungan PPh Badan. Sebaliknya, loss on disposal juga tidak perlu dikeluarkan dari laba rugi.

Viewing 1 - 15 of 86 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now