Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT tanya program e-SPT

  • tanya program e-SPT

     Nha updated 13 years, 10 months ago 8 Members · 12 Posts
  • TRIHADI

    Member
    28 June 2010 at 1:33 pm
  • TRIHADI

    Member
    28 June 2010 at 1:33 pm

    Salam .. mau tanya apakah program e-SPT pada satu CPU bisa digunakan untuk 2/lebih nama WP yang berbeda?
    mohon info nya ya ..
    terimakasih

  • cdr293

    Member
    28 June 2010 at 1:52 pm

    bisa.. jangan lupa untuk mengubah settingan ODBC-nya terlebih dahulu..

  • hafidz_28

    Member
    28 June 2010 at 2:07 pm
    Originaly posted by cdr293:

    bisa.. jangan lupa untuk mengubah settingan ODBC-nya terlebih dahulu..

    iyap

  • RookieOfTax

    Member
    28 June 2010 at 2:45 pm

    Bisa, ada di manual caranya

    Setting Database Untuk Multi NPWP

    salam

  • dedhe

    Member
    28 June 2010 at 2:58 pm
    Originaly posted by rookieoftax:

    Setting Database Untuk Multi NPWP

    Yoyoi. . . .

  • Echi

    Member
    28 June 2010 at 3:14 pm

    Salam……….
    saya hanya ingin menambahkan saja semoga dapat bermanfaat, program espt pada satu CPU dapat dibuka menjadi 2 WP atau lebih. hanya tinggal copy paste database asli lalu masukan pada folder yang berbeda setelah itu setting ODBC dan jalankan program espt dengan mengisi NPWP dan data perusahaan terlebih dahulu,terimakasih.

  • RookieOfTax

    Member
    28 June 2010 at 3:24 pm
    Originaly posted by echi:

    Salam……….
    saya hanya ingin menambahkan saja semoga dapat bermanfaat, program espt pada satu CPU dapat dibuka menjadi 2 WP atau lebih. hanya tinggal copy paste database asli lalu masukan pada folder yang berbeda setelah itu setting ODBC dan jalankan program espt dengan mengisi NPWP dan data perusahaan terlebih dahulu,terimakasih.

    Saya pernah coba, tp hasilnya gagal.
    apakah cara itu di CPU rekan echi berjalan dengan baik?

  • TRIHADI

    Member
    28 June 2010 at 4:39 pm

    yes ,,,
    sip .. it works…

    thx 4 all..
    gak rugi ya join d sini .. 😀

  • panji0105

    Member
    28 June 2010 at 5:07 pm

    salam…saya mau tanya untuk espt Pajak Penghasilan Masa Pasal 21/26 di form SPT PPH -> bukti pemotongan Pph pasal 21/26 untuk bukti pemotongan pasal 21/26 tidak bisa digunakan (warna abu2) begitu juga daftar bukti pemotongannya…apakah ada manual book nya untuk tutorial pengisiannya?terima kasih

  • Nha

    Member
    29 June 2010 at 8:27 am

    biasanya bisa ko rekan panji0105..
    untuk bukti pemotongan pph pasal 21/26 baik itu yang tidak final maupun final, untuk mengisinya di klik di tulisan yang berwarna nerah..

    semoga membantu..

    regards,

  • Nha

    Member
    29 June 2010 at 8:28 am

    koreksi :

    berwarna merah maksudnya..

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now