Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Kelemahan dan Kendalan eSPT

  • Kelemahan dan Kendalan eSPT

     marjono updated 13 years, 8 months ago 14 Members · 22 Posts
  • LioRessi

    Member
    25 June 2010 at 9:11 am

    Minta tolong sebutkan beberapa kelemahan dan kendala e-SPT baik bagi WP maupun operator KPP terima kasih.. ( kalo bisa sebanyak-banyaknya ya…) tq

  • LioRessi

    Member
    25 June 2010 at 9:11 am
  • KoRaY

    Member
    25 June 2010 at 9:16 am

    1. Data dalam bentuk .csv terkadang tidak bisa dibuka oleh KPP dikarenakan data tersebut dibuka sebelumnya oleh WP..
    2. Masih adanya bug didalam program tersebut

  • kris1234

    Member
    25 June 2010 at 11:23 am

    Untuk e-Spt PPH 21 juga tidak bisa input daftar bukti pemindahbukuan (PBK).

  • kris1234

    Member
    25 June 2010 at 11:25 am

    KoRay, untuk e-SPT PPN yang baru (untuk pelaporan PPN Masa Mei, beda nya dimana nya ya?

  • dedhe

    Member
    25 June 2010 at 11:31 am

    Kelemahan e SPT adalah masih tetap melamporkan SPT dalam bentuk hardcopy….
    Itu menurut saya

  • damanik

    Member
    25 June 2010 at 5:04 pm

    sya setuju dgn rekan dedhe cz kemarin perusahaan sya lpor PPh 21, dan di tolak krn hardcopynya ga bisa di buka pdhal setelah di cek oleh IT di perusahaan saya ga da apa2.

  • cdr293

    Member
    25 June 2010 at 5:07 pm
    Originaly posted by damanik:

    hardcopynya ga bisa di buka

    maksudnya soft copy kali yah? saya juga pernah punya pengalaman yang sama..

  • damanik

    Member
    25 June 2010 at 5:10 pm

    ia rekan cdr293 mksd saya soft copynya. trus pihak kpp jelasin ga penyebabnya apa?

  • cdr293

    Member
    25 June 2010 at 5:17 pm
    Originaly posted by damanik:

    trus pihak kpp jelasin ga penyebabnya apa?

    enggak dijelasin, hanya dikatakan kalau datanya corrupt, tidak bisa dibaca. Terpaksa harus kembali lagi ke kantor, dan kemudian lapor lagi.. Hhh..

  • LioRessi

    Member
    27 June 2010 at 6:29 pm

    terima kasih rekan2 semuanya, bila masi ada yg lain tlg disebutkan lg ya.. trm ks byk

  • LioRessi

    Member
    27 June 2010 at 6:33 pm

    apakah pelaporan eSPT yg memanfaat eFiling tetap melampirkan Hardcopy spt/ tetap harus menuju KPP utk melapor?

  • onemailer

    Member
    28 June 2010 at 10:18 am
    Originaly posted by LioRessi:

    apakah pelaporan eSPT yg memanfaat eFiling tetap melampirkan Hardcopy spt/ tetap harus menuju KPP utk melapor?

    ya betul tetap lapor ke KPP dikarenakan harus menyerahkan SPT yg ada ttd basah-nya plus SSP (jika terjadi kurang bayar)..cmiiw

  • nezax

    Member
    1 July 2010 at 11:33 am
    Originaly posted by LioRessi:

    apakah pelaporan eSPT yg memanfaat eFiling tetap melampirkan Hardcopy spt/ tetap harus menuju KPP utk melapor?

    Sesuai dengan PER-47/PJ/2008 WP tidak lagi diwajibkan melampirkan hardcopy induk dan datang ke kpp kecuali ada beberapa dokumen yang memang tidak diakomodir dlm formulir SPT misalnya surat kuasa.Apabila surat kuasa ada maka harus dilaporkan ke kpp dan tidak perlu membawa induk.Karena Per-47 tsb sudah mengatur tandatangan digital yg merupakan keabsahan dari SPT itu sendiri sebab sudah dipersamakan dgn tandatangan basah WP.

  • merrychristianti

    Member
    2 July 2010 at 3:31 pm

    pengaturan cetakan printer yang membingungkan?????

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now