Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT (ASK) eSPT PPN : cara melaporkan penjualan BKP Bebas PPN

  • (ASK) eSPT PPN : cara melaporkan penjualan BKP Bebas PPN

     sp1d3rm4n updated 13 years, 10 months ago 3 Members · 5 Posts
  • sp1d3rm4n

    Member
    23 June 2010 at 5:02 pm

    dear rekan2 ortax,

    ttp aja…as subject

    nubi punya masalah begini, perusahaan kami adalah PKP toko kelontongan (alat rumah tangga, makanan-minuman kemasan, dan juga jual Buah-Buahan.

    Seperti diketahui di UU PPN 2009 di memori penjelasan pasal 4A, Buah-Buahan termasuk dalam BKP yang dibebaskan PPN-nya.

    Selama ini kami wajib lapor PPN dengan eSPT PPN.

    Kendala yang terjadi saat ini adalah supplier buah kami menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 080…
    Pada posisi INPUT DATA FAKTUR PAJAK MASUKAN tidak ada kendala, DPP terinput & PPN nol. Namun kendalanya ada pada saat input PENJUALAN, seharusnya Buah-Buahan masuk bagian I.A.5 Penyerahan PPN-nya dibebaskan.

    Pertanyaan nubi adalah :
    Bagaimana cara input DPP penyerahan buah-buahan pada bagian I.A.5 INDUK eSPT MASA PPN untuk penjualan yang tidak menggunakan faktur pajak?

    trims sebelumnya…

    spidi

  • sp1d3rm4n

    Member
    23 June 2010 at 5:02 pm
  • nt1

    Member
    23 June 2010 at 5:15 pm
    Originaly posted by sp1d3rm4n:

    Pada posisi INPUT DATA FAKTUR PAJAK MASUKAN tidak ada kendala, DPP terinput & PPN nol. Namun kendalanya ada pada

    salah
    seharusnya masuk ke bagian pajak masukan ygn tidak dapat dikreditkan dan/atau pajak masukan dan PPnBm yang atas impornya atau perolehannya mendapat fasilitas.
    DPP dan PPn sesuai yang ada di faktur pajak 080 tersebut.

    Originaly posted by sp1d3rm4n:

    saat input PENJUALAN, seharusnya Buah-Buahan masuk bagian I.A.5 Penyerahan PPN-nya dibebaskan.

    untuk penjualan juga harus buka faktur pajak, dengan kode 080 juga.
    diinput di bagian 'penyerahan dalan negeri dengan faktur pajak' dan pada waktu input pajak masukan cari pilihan 'yang dibebaskan".
    tks
    semoga mengerti..

  • w2nz1976

    Member
    23 June 2010 at 5:17 pm

    Berdasarkan UU PPN yg terbaru, buah2an termasuk barang yg tidak dikenai PPN, bukan dibebaskan.

    Jadi waktu beli, seharusnya Anda tidak diberi faktur, karena pembelian nonBKP.

    Saat jual pun, Anda tidak seharusnya menerbitkan faktur.

    Saat pelaporan, total penjualan buah2an dan barang2 yg nonBKP langsung aja diinput di SPT PPN induk bagian I. B. Tidak Terutang PPN

  • sp1d3rm4n

    Member
    28 June 2010 at 2:21 pm

    Ok deh…
    trims all…

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now