Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak BIAYA PROMOSI DAN BIAYA PAMERAN

  • BIAYA PROMOSI DAN BIAYA PAMERAN

     ega_2504 updated 13 years, 10 months ago 3 Members · 4 Posts
  • winter

    Member
    19 June 2010 at 9:43 am
  • winter

    Member
    19 June 2010 at 9:43 am

    Rekan2 Ortax mohon pendapatnya tentang kriteria biaya promosi dan biaya pameran yg bisa dibebankan dlm lap keuangan mnrt aturan pajak ( deductible expenses ).trimakasih….

  • harry_logic

    Member
    21 June 2010 at 12:29 am

    Asalkan biaya² tsb benar² terjadi dan dilaporkan di SPT Tahunan (daftar nominatif) maka bisa dibiayakan.

    Jangan lupa melakukan pemotongan/pemungutan pajak jika terdapat obyek pajak pemotongan/pemungutan di biaya² tsb.

    —————-

  • ega_2504

    Member
    21 June 2010 at 8:25 am

    Dapat dibebankan sebagai biaya dan tidak dikoreksi positif sepanjang biaya tersebut adalah biaya 3 M dan didukung oleh bukti2. Setuju dengan pendapat rekan harry, apabila biaya merupakan objek pajak jangan lupa melakukan pemotongan dan pemungutan PPh atas biaya2 tersebut.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now