Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Cara Menghitung PPh 21 Upah Harian (Bukan Pegawai Tetap)

  • Cara Menghitung PPh 21 Upah Harian (Bukan Pegawai Tetap)

  • Hendra83

    Member
    18 June 2010 at 4:33 pm
  • Hendra83

    Member
    18 June 2010 at 4:33 pm

    Rekan-rekan yang saya Hormati,

    disini saya ingin menanyakan cara perhitungan pph 21 upah harian, contoh:
    Gatot Status K/- Menerima Upah Sehari Rp 100.000 selama 6 Hari = Rp 600.000, Gatot juga dapat upah lembur sebesar Rp 750.000 kemudian perusahaan mengikutkan karyawannya ke program jamsostek JKK=0,54% JK=0,3% JHT=5,7%. Gatot juga membayar sendiri pensiunya sebesar 2% yang pendirianya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Gatot tidak punya NPWP.

    Pertanyaan saya:
    Bagaimanakah cara Perhitungan PPh 21 atas Upah Gatot?

    Terima Kasih

  • hafidz_28

    Member
    18 June 2010 at 5:05 pm

    lihat per 31 PJ 2009

  • Albert

    Member
    18 June 2010 at 6:03 pm

    Upah Harian Jumlah Sebulan Penghitungan PPh Psl 21
    1 ≤ 150,000 ≤ 1,320,000 Tidak Terutang
    2 > 150,000 ≤ 1,320,000 5 % x (Upah – 150.000)
    3 ≤ 150,000 > 1,320,000 5 % x (Upah – PTKP sebenarnya)
    > 150,000
    4 > 150,000 > 6,000,000 Tarif Pasal 17 x PhKP
    disetahunkan

  • begawan5060

    Member
    18 June 2010 at 7:11 pm
    Originaly posted by Hendra83:

    Bagaimanakah cara Perhitungan PPh 21 atas Upah Gatot?

    Mohon dijelaskan :
    Apakah Gatot merupakan pegawai tidak tetap, dengan upah harian…., atau pegawai tetap dengan upah harian?

  • Hendra83

    Member
    18 June 2010 at 9:29 pm

    Setelah saya membaca Per 31 PJ 2009 atas himbauan saudara Hafidz serta di Peraturan tsb juga dijelaskan mengenai PTKP seperti yang saudara Albert kemukakan, maka pertanyaan saya selanjutnya apakah perhitungan saya dibawah ini benar menurut rekan-rekan smua:

    Upah Per Hari Rp 100.000
    Bekerja Selama 6 Hari Rp 600.000
    Upah Lembur Rp 750.000
    Jaminan Kecelakaan Kerja (0,54%) Rp 3.240
    Jaminan Kematian (0,3%) Rp 1.800
    Total Upah Rp 1.355.040
    Pot: JHT (2%) Rp 12.000
    Upah Netto Rp 1.343.030
    PTKP Sebenarnya (6hrx(17.160.000/360)) Rp 286.000
    PKP Rp 1.057.040
    PPh 21 Rp 52.852
    Kenaikan 20% Tanpa NPWP Rp 10.570
    Total PPh 21 Gatot Rp 63.422

    Total uang yg diterima Gatot Rp 1.355.040 – Rp 12.000 – Rp 63.422 = 1.279.617

    Untuk saudara Bengawan, saya kira judul pertanyaan saya diatas sudah jelas, bahwa gatot ini bukan pegawai tetap yang menerima upah harian.

    Mohon koreksi jawaban saya diatas dari rekan-rekan semua…

    Terima kasih

  • Aries Tanno

    Member
    18 June 2010 at 11:53 pm
    Originaly posted by Hendra83:

    Untuk saudara Bengawan, saya kira judul pertanyaan saya diatas sudah jelas, bahwa gatot ini bukan pegawai tetap yang menerima upah harian.

    rekan hendra…
    yang ditanyakan rekan begawan tersebut sangat logis.
    Sebab :
    1. Tidak lazim ada pegawai harian yang ikut jamsostek atau dana pensiun.
    2. Tidak lazim bila ada pegawai harian yang menerima penghasilan dengan istilah lembur.
    3. Untuk pegawai harian yang upahnya dibayar secara harian, PPhnya juga dihitung setiap hari.

    Konsekuensinya, perhitungan yang anda sampaikan kelihatan aneh.

    Salam

  • Hendra83

    Member
    19 June 2010 at 7:23 am

    Terima kasih atas penjelasan dari saudara hanif,

    Dengan ini bisa saya simpulkan bahwa:

    Originaly posted by hanif:

    1. Tidak lazim ada pegawai harian yang ikut jamsostek atau dana pensiun.

    —>Berarti pegawai harian yang diikutkan program jamsostek atau dana pensiun lazimnya adalah Pegawai Tetap. BUKAN Pegawai Tidak Tetap.

    Originaly posted by hanif:

    2. Tidak lazim bila ada pegawai harian yang menerima penghasilan dengan istilah lembur.

    —>Upah Lembur juga Lazimnya didapatkan oleh Pegawai harian yang berstatus Tetap Juga.

    Originaly posted by hanif:

    3. Untuk pegawai harian yang upahnya dibayar secara harian, PPhnya juga dihitung setiap hari.

    —>Jika contoh kasus diatas, Gatot tersebut adalah PEGAWAI TETAP yang upahnya di bayar secara harian. Apakah Perhitungan PPhnya seperti contoh diatas?kalo memang salah mohon kiranya dikoreksi & Bagaimanakah seharusnya perhitungan PPhnya??

    Mohon kiranya rekan-rekan bisa membantu saya dalam masalah PPh21 ini, saya masih awam dengan permasalahan pajak PPh21.

    Terima kasih

  • Aries Tanno

    Member
    19 June 2010 at 9:04 am

    bila diasumsikan bahwa pembayaran dilakukan setiap hari
    Gaji/ upah per hari = 600.000/6 = 100.000
    Gaji sebulan…….30 x 100.000 ………………………………………….= 3.000.000
    lembur per hari = 750.000/6…………….. = 125.000
    Lembur/ bulan……30 x 125.000……………………………………. ….= 3.750.000
    Premi JKK dibayarkan sebulan = 0.54% x 3.000.000……………….=…..16.200
    Premi Jaminan kematian dibayarkan sebulan 0.3% x 3.000.000.. =…….9.000 +
    Penghasilan bruto sebulan…………………………………………………..6.775.200
    Pengurang
    Biaya jabatan 5% x 6.775.200 = 338.760
    Iuran JHT 2% x 3.000.000…….=…60.000 +
    jumlah pengurang…………………………………………………………..……398.760
    Penghasilan neto sebulan……………………………………. ……………..6.376.440
    Penghasilan neto disetahunkan 12 x 6.376.440…………………….= 76.517.280
    PTKP………………………………………. ………………………………..= 17.160.000
    Penghasilan kena pajak setahun……………………………………. ..= 59.357.280
    Penghasilan kena pajak dibulatkan…………………………………. .= 59.357.000
    PPh terutang setahun (tidak punya NPWP)
    5% x 50.000.000 x 120% = 3.000.000
    15% x 9.357.000 x 120% = 1.684.260 +
    Jumlah PPh terutang setahun ………………4.684.260
    PPh 21 sebulan 4.684.260/12 = 390.355
    PPh 21 / hari 390.355/30 = 13.011

    Apabila pembayaran dilakukan secara mingguan
    Gaji/ upah per minggui = 600.000
    Gaji sebulan…….4 x 600.000 ………………………………………….. = 2.400.000
    lembur per minggu = 750.000
    Lembur/ bulan……4 x 750.000……………………………………. ……= 3.000.000
    Premi JKK dibayarkan sebulan = 0.54% x 2.400.000.. …………….=…..12.960
    Premi Jaminan kematian dibayarkan sebulan 0.3% x 2.400.000.. =…….7.200 +
    Penghasilan bruto sebulan…………………………………………………..5.420.160
    Pengurang
    Biaya jabatan 5% x 5.420.160 = 271.008
    Iuran JHT 2% x 2.400.000…….=…48.000 +
    jumlah pengurang…………………………………………………………..……319.008
    Penghasilan neto sebulan……………………………………. ……………..5.101.152
    Penghasilan neto disetahunkan 12 x 5.101.152…………………….= 61.213.824
    PTKP………………………………………. ………………………………..= 17.160.000
    Penghasilan kena pajak setahun……………………………………. ..= 44.053.824
    Penghasilan kena pajak dibulatkan…………………………………. .= 44.053..000
    PPh terutang setahun (tidak punya NPWP)
    5% x 44.053..000 x 120% = 2.643.180
    PPh 21 sebulan 2.643.180/12 = 220.265
    PPh 21 / hari 220.265/4 = 55.066

    Demikian rekan hendra…
    Asumsi yang digunakan untuk soal ini adalah untuk pegawai tetap yang gajinya dibayar harian atau mingguan.

    untuk lebih jelasnya kasus yang dihadapi, ada baiknya rekan hendra… menguraikan rincian perjanjian kerja yang dibuat dengan pegawai tersebut. sehingga dapat didefenisikan dengan baik, status dan cara perhitungan pajaknya.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    19 June 2010 at 9:38 am

    RALAT

    Originaly posted by hanif:

    PPh 21 / hari 220.265/4 = 55.066

    seharusnya :
    PPh 21 / minggu 220.265/4 = 55.066

    Salam

  • Hendra83

    Member
    19 June 2010 at 9:39 am

    Saya Berterima kasih banyak atas jawaban yang rekan hanif berikan yang saya nilai sangat membantu saya pada khususnya dan perusahaan kami pada umumnya dengan disertai contoh secara ditail.
    Terima kasih juga untuk rekan – rekan semua yg telah membantu memberikan infonya.

  • begawan5060

    Member
    19 June 2010 at 5:10 pm
    Originaly posted by Hendra83:

    Untuk saudara Bengawan, saya kira judul pertanyaan saya diatas sudah jelas, bahwa gatot ini bukan pegawai tetap yang menerima upah harian.

    Istilah "bukan pegawai tetap" tidak ada dalam per-31…

    Originaly posted by hanif:

    rekan hendra…
    yang ditanyakan rekan begawan tersebut sangat logis.
    Sebab :
    1. Tidak lazim ada pegawai harian yang ikut jamsostek atau dana pensiun.
    2. Tidak lazim bila ada pegawai harian yang menerima penghasilan dengan istilah lembur.
    3. Untuk pegawai harian yang upahnya dibayar secara harian, PPhnya juga dihitung setiap hari.

    Inilah yang saya maksud rekan Hendra…, hasil penghitungannya akan berlainan..
    Sehingga dari contoh kasus di atas, saya cenderung mengelompokkan sebagai pegawai tetap denan upah harian….

  • delvierisandi

    Member
    22 June 2010 at 12:51 pm

    maaf ikut untuk bertanya kasus masih seputaran PPH 21 ini, Mohon dijawab rekan sekalian…Terima kasih bagi yang menanggapi.
    Jika Statusnya Gatot adalah pribadi yang memberikan jasa kepada perusahaan untuk pekerjaan tertentu, dan pekerjaan tsb tidak berkesinambungan serta dibayar imbalannya sesuai dengan hasil kerjanya, TK/0, tidak punya NPWP.
    Pekerjaan antara lain: Memotong rumput halaman kantor, Mengecat dinding, membersihkan AC, mencuci mobil, dll yang kesemuanya pekerjaannya hanya dibayar sesuai dengan hasil pekerjaan.
    Apakah Gatot digolongkan kepada "Bukan Pegawai" atau "Pegawai tidak tetap/Tenaga kerja Lepas"?
    Krn menurut PER31/PJ.2009 Pasal 1 ayat 11 dan 12 (definisi ttg Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas disebutkan "kata Pegawai" dan definisi "Bukan pegawai" adalah "orang pribadi"…),
    ada perbedaan dalam penghitungan PPH 21nya, "untuk yg tergolong Pegawai tidak tetap/Tenaga kerja lepas maka dapat diperhitungkan dengan PTKP, sedangkan untuk yg bukan Pegawai tidak diperhitungkan PTKP, sehingga pph21 dr penghasilan bruto, tetapi diterapkan tariff 50% lg menurut PER.57.
    Contohnya seperti ini:
    Gatot= Penghasilan utk membersihkan AC = 100.000
    Jika tergolong Bukan pegawai: PPH 21 = 100.000 x 5%x 120%x 50% = Rp 3.000
    PPH 21 ini dipotong, pada saat penghasilan dibayarkan kpd gatot.

    Jika tergolong Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas : PPH 21 = tidak terutang, karena jika diperhitungkan PTKP hariannya, maka Penghasilan yg diterima gatot tidak terutang pajak.

    Apakah benar penjabaran saya diatas? Mohon saran dan koreksinya. terima kasih.

  • begawan5060

    Member
    22 June 2010 at 3:58 pm
    Originaly posted by delvierisandi:

    maaf ikut untuk bertanya kasus masih seputaran PPH 21 ini, Mohon dijawab rekan sekalian…Terima kasih bagi yang menanggapi.
    Jika Statusnya Gatot adalah pribadi yang memberikan jasa kepada perusahaan untuk pekerjaan tertentu, dan pekerjaan tsb tidak berkesinambungan serta dibayar imbalannya sesuai dengan hasil kerjanya, TK/0, tidak punya NPWP.
    Pekerjaan antara lain: Memotong rumput halaman kantor, Mengecat dinding, membersihkan AC, mencuci mobil, dll yang kesemuanya pekerjaannya hanya dibayar sesuai dengan hasil pekerjaan.
    Apakah Gatot digolongkan kepada "Bukan Pegawai" atau "Pegawai tidak tetap/Tenaga kerja Lepas"?
    Krn menurut PER31/PJ.2009 Pasal 1 ayat 11 dan 12 (definisi ttg Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas disebutkan "kata Pegawai" dan definisi "Bukan pegawai" adalah "orang pribadi"…),
    ada perbedaan dalam penghitungan PPH 21nya, "untuk yg tergolong Pegawai tidak tetap/Tenaga kerja lepas maka dapat diperhitungkan dengan PTKP, sedangkan untuk yg bukan Pegawai tidak diperhitungkan PTKP, sehingga pph21 dr penghasilan bruto, tetapi diterapkan tariff 50% lg menurut PER.57.
    Contohnya seperti ini:
    Gatot= Penghasilan utk membersihkan AC = 100.000
    Jika tergolong Bukan pegawai: PPH 21 = 100.000 x 5%x 120%x 50% = Rp 3.000
    PPH 21 ini dipotong, pada saat penghasilan dibayarkan kpd gatot.

    Jika tergolong Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas : PPH 21 = tidak terutang, karena jika diperhitungkan PTKP hariannya, maka Penghasilan yg diterima gatot tidak terutang pajak.

    Apakah benar penjabaran saya diatas? Mohon saran dan koreksinya. terima kasih.

    Saya setuju dengan ulasan ini..

  • delvierisandi

    Member
    22 June 2010 at 4:40 pm

    terima kasih pak begawan atas komennya.

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now