Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Apakah ada Pajak Penghasilan untuk hasil dari penjualan saham PT ?

  • Apakah ada Pajak Penghasilan untuk hasil dari penjualan saham PT ?

     nt1 updated 13 years, 10 months ago 6 Members · 12 Posts
  • adpras16

    Member
    12 June 2010 at 6:30 pm

    Rekan Ortax,

    Sy akan melakukan transaksi penjualan saham sebesar 35% dari sebuah PT. X, apakah hasil penjualan ini akan dikenakan pajak penghasilan? Jika ya? Menggunakan tarif yang mana?
    Sy pernah membaca, penjualan atas saham PT ini dikenai pajak penghasilan untuk selisih antara nilai nominal dan nilai jual saham tersebut. Apakah hal ini benar? Jika ya, apa yang dimaksud dengan nilai nominal? Apakah nilai buku saat ini? atau nilai pada saat pertama kali menyetor saham pertama ketika bergabung?

    Terimakasih atas penjelasannya.

  • adpras16

    Member
    12 June 2010 at 6:30 pm
  • Aries Tanno

    Member
    12 June 2010 at 11:20 pm
    Originaly posted by adpras16:

    Sy akan melakukan transaksi penjualan saham sebesar 35% dari sebuah PT. X, apakah hasil penjualan ini akan dikenakan pajak penghasilan? Jika ya? Menggunakan tarif yang mana?

    jual belinya dibursa ato bukan?

    Originaly posted by adpras16:

    Sy pernah membaca, penjualan atas saham PT ini dikenai pajak penghasilan untuk selisih antara nilai nominal dan nilai jual saham tersebut.

    yang merupakan objek pajak tersebut adalah keuntungan dari jual beli saham tersebut.

    Originaly posted by adpras16:

    Jika ya, apa yang dimaksud dengan nilai nominal?

    nilai yang tertera pada saham

    Originaly posted by adpras16:

    Apakah nilai buku saat ini?

    nilai nominal ditambah dengan agio atau dikurangi dengan disagio saat ini.

    Originaly posted by adpras16:

    atau nilai pada saat pertama kali menyetor saham pertama ketika bergabung?

    pengeluaran yang dilakukan saat memperoleh saham.
    Ini disebut juga dengan harga perolehan.

    Salam

  • adpras16

    Member
    13 June 2010 at 6:29 am
    Originaly posted by hanif:

    jual belinya dibursa ato bukan?

    Bukan di bursa saham.

    Jika bukan, apakah konsep nya sama seperti yang rekan hanif sampaikan?
    Apabila bukan perusahaan terbuka apakah berarti nilai perolehan dan nilai nominal adalah sama?

    Originaly posted by hanif:

    yang merupakan objek pajak tersebut adalah keuntungan dari jual beli saham tersebut.

    Sy masih kurang jelas, mengenai keuntungan yang ada di sini untuk perusahaan yang tidak listing di bursa saham, yang dimaksud keuntungan adalah selisih yg mana?

    Terimakasih.

  • bayem

    Member
    13 June 2010 at 11:32 am
    Originaly posted by adpras16:

    Sy akan melakukan transaksi penjualan saham sebesar 35% dari sebuah PT. X, apakah hasil penjualan ini akan dikenakan pajak penghasilan? Jika ya? Menggunakan tarif yang mana?
    Sy pernah membaca, penjualan atas saham PT ini dikenai pajak penghasilan untuk selisih antara nilai nominal dan nilai jual saham tersebut. Apakah hal ini benar? Jika ya, apa yang dimaksud dengan nilai nominal? Apakah nilai buku saat ini? atau nilai pada saat pertama kali menyetor saham pertama ketika bergabung?

    apabila transaksi tersebut berada di luar bursa efek maka..

    1. yang menjadi obyek pajak adalah, capital gain dari penjualan saham tersebut. yang nantinya laba pengalihan saham tersebut merupakan obyek pph25/29. dan dilaporkan dalam SPT tahunan OP/badan bersangkutan.
    2. bila nilai saham tidak diketahui,maka dapat dilakukan pendekatan penghitungan harga pasar dari saham tersebut dengan menghitung selisih antara harga pasar seluruh harta dikurangi dengan harga pasar seluruh kewajiban pada saat terjadinya transaksi pengalihan;

    Originaly posted by adpras16:

    Sy masih kurang jelas, mengenai keuntungan yang ada di sini untuk perusahaan yang tidak listing di bursa saham, yang dimaksud keuntungan adalah selisih yg mana?

    keuntungannya didapat bila, nilai jual sahamnya lebih tinggi daripada nilai pasar sahamnya..

  • adpras16

    Member
    13 June 2010 at 11:42 am

    Terimakasih rekan bayem,

    Originaly posted by bayem:

    bila nilai saham tidak diketahui,maka dapat dilakukan pendekatan penghitungan harga pasar dari saham tersebut dengan menghitung selisih antara harga pasar seluruh harta dikurangi dengan harga pasar seluruh kewajiban pada saat terjadinya transaksi pengalihan;

    lalu untuk penghitungan harga pasar saham tersebut apakah diharuskan oleh DJP untuk menggunakan konsultan tertentu?

    Apakah boleh jika selisih tersebut didapatkan dengan mengurangkan nilai jual saham dengan nilai buku pada saat terjadi penjualan tersebut?

  • bayem

    Member
    13 June 2010 at 11:57 am
    Originaly posted by adpras16:

    lalu untuk penghitungan harga pasar saham tersebut apakah diharuskan oleh DJP untuk menggunakan konsultan tertentu?

    sepertinya DJP tidak mengharuskan menggunakan konsultan tertentu seperti konsultan appraisal. mungkin yang memerlukan ini adalah pihak yang akan membeli saham di perusahaan tersebut, untuk menilai kewajaran harga pasarnya.

  • adpras16

    Member
    13 June 2010 at 4:55 pm

    Rekan Bayem, mengenai kasus ini sy bisa dapatkan pada peraturan yang mana ya? Sy ingin pelajari lebih dalam.

    Selain itu, ada satu hal lagi, apakah boleh jika selisih tersebut didapatkan dengan mengurangkan nilai jual saham dengan nilai buku pada saat terjadi penjualan tersebut?

    Terimakasih.

  • edisuryadi2

    Member
    20 June 2010 at 9:45 am

    Menurut pendapat saya jika perusahaan itu tertutup atas penjualan saham maka selisih antara nilai jual saham dikurangi nilai nilai nominal saham atau yang dikenail dengan agio saham. Maka itu yang terkena pajaknya dan dilaporkan ke SPT PPh OP digabung dengan penghasilan lain dikenakan tarif pasal 17. Dan itu berbeda pengenaan dengan pajak yang berlaku pada penjualan saham PT Tbk.

  • ramces

    Member
    21 June 2010 at 11:25 am
    Originaly posted by adpras16:

    keuntungannya didapat bila, nilai jual sahamnya lebih tinggi daripada nilai pasar sahamnya..

    yakin nih pak bayem??? Keuntungan = Nilai Jual Saham-Nilai Pasar Saham

    Setahu saya Keuntungan = Nilai Jual Saham-Nilai Beli Saham atau
    Keuntungan = Nial Jual Saham-Nilai Buku

    Pasal 4 ayat 1 D UU PPH 36 Tahun 2008

  • bayem

    Member
    23 June 2010 at 2:43 pm
    Originaly posted by ramces:

    yakin nih pak bayem??? Keuntungan = Nilai Jual Saham-Nilai Pasar Saham

    Setahu saya Keuntungan = Nilai Jual Saham-Nilai Beli Saham atau
    Keuntungan = Nial Jual Saham-Nilai Buku

    terima kasih koreksinya rekan ramces..
    maksud saya mungkin, nilai jual saham-nilai buku saham saat ini

    bila nilai buku saham saat ini tidak diketahui, maka dapat dihitung dengan pendekatan nilai pasar saham dengan menghitung selisih antara harga pasar seluruh harta dikurangi dengan harga pasar seluruh kewajiban pada saat terjadinya transaksi pengalihan;

  • nt1

    Member
    23 June 2010 at 2:50 pm
    Originaly posted by adpras16:

    Selain itu, ada satu hal lagi, apakah boleh jika selisih tersebut didapatkan dengan mengurangkan nilai jual saham dengan nilai buku pada saat terjadi penjualan tersebut?

    iyah.. ini yang dipake… dengan catatan: tidak ada hubungan istimewa.
    dan klo ada hubungan istimewa maka nilai pasar wajar sebagai harga jual.

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now