• PPH jamsostek

     bayem updated 13 years, 10 months ago 9 Members · 34 Posts
  • Dwinarwati

    Member
    9 June 2010 at 5:05 pm

    dear ortax…
    saya mau tanya di perusahaan tempat saya bekerja saat ini sudah diterapkan program jamsostek bagi semua karyawannya.yang ingin saya tanyakan berapa prosentase potongan premi tiap bulannya??apakah itu juga nantinya masuk termasuk dlm objek pajak.terimakasih…

  • Dwinarwati

    Member
    9 June 2010 at 5:05 pm
  • kaSSkus

    Member
    9 June 2010 at 6:15 pm

    Iuran Jamsostek itu terdiri dari bbrp komponen, lazimnya
    JKK 0,24%
    JKM 0,30%
    JHT 5,70%
    Lazimnya JKK dan JKM ditanggung perusahaan, JHT ditanggung persh. 3,70% dan karyawan 2%.
    Apakah perlakuannya demikian di persh.Dwinar?
    Saya asumsikan demikian, shg perlakuannya sbb:
    JKK+JKM———>menambah pengh.kyw——>obyek PPh.21
    JHT 2%——–> mengurangi pengh.kyw—->mengurangi PPh.21
    JHT 3,7%—–>tidak menambah pengh.kyw——>biaya bagi persh(deductible)

    Salam,

  • hendri1381

    Member
    9 June 2010 at 6:17 pm

    untuk masalah persentase biasanya perusahaan menentukannya, ada ditanggung full oleh karyawan dan ada juga dibayarkan sekian persen oleh perusahaan bapak, jadi tergantung dari perusahaannya.

    apakah itu masuk ke objek pajak ….yang pasti masuk pak

  • junjungansitohang

    Member
    9 June 2010 at 10:14 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    JHT 3,7%—–>tidak menambah pengh.kyw——>biaya bagi persh(deductible)

    bukankah biaya tsb non deductable rekan ??

    mohon koresinya.

    salam

  • kaSSkus

    Member
    9 June 2010 at 11:21 pm

    Menurut saya itu deductible,
    Logikanya: jika non deductable——>mengurangi biaya—->menambah PPh 25 bagi perusahaan. Sedangkan pada waktu pencairan JHT, dikenakan pemotongan PPh 21—–> bukankah itu jadinya dikenakan pajak berganda?
    Tolong koreksi juga jika saya salah,
    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    9 June 2010 at 11:57 pm

    salam rekan kasskus

    Originaly posted by kaSSkus:

    jika non deductable——>mengurangi biaya

    saya luruskan ya….non deductable = biaya yang tidak dapat dikurangkan dari ph bruto.

    Originaly posted by kaSSkus:

    Sedangkan pada waktu pencairan JHT, dikenakan pemotongan PPh 21—–> bukankah itu jadinya dikenakan pajak berganda?

    tidak demikian rekan.
    Iuran JHT 3.7 % yg ditanggung perusahaan merupakan kenikmatan bagi karyawan yg menerimanya. Diperlakukan sbg biaya oleh perusahaan. Dg demikian iuran JHT tsb tidak diposting ke akun gaji ybs. Sehingga tidak menambah penghasilan bg karyawan. Otomatis tidak ada pengenaan pph21 pada saat itu.

    Mohon pencerahan kembali rekan

    salam

  • kaSSkus

    Member
    10 June 2010 at 12:12 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Originaly posted by kaSSkus:
    jika non deductable——>mengurangi biaya

    saya luruskan ya….non deductable = biaya yang tidak dapat dikurangkan dari ph bruto.

    siip… ini pengertian yg benar
    Maksud saya dengan mengurangi biaya—->biaya yg sudah dicatat di korfis/tidak diakui sebagai biaya

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Iuran JHT 3.7 % yg ditanggung perusahaan merupakan kenikmatan bagi karyawan yg menerimanya. Diperlakukan sbg biaya oleh perusahaan. Dg demikian iuran JHT tsb tidak diposting ke akun gaji ybs. Sehingga tidak menambah penghasilan bg karyawan. Otomatis tidak ada pengenaan pph21 pada saat itu.

    Bukankah ini esensinya sama dengan posting saya;

    Originaly posted by kaSSkus:

    JHT 3,7%—–>tidak menambah pengh.kyw——>biaya bagi persh(deductible)

    Salam

  • dipra97

    Member
    10 June 2010 at 7:54 am

    Hanya sekedar informasi bahwa JKK sebenarnya bervariasi dari 0,24% s/d 1,74% tergantung dengan jenis usaha perusahaan.
    Thx.

  • Simonalim

    Member
    10 June 2010 at 12:02 pm

    Setuju.
    PER-31/PJ/2009
    Pasal 10
    Ayat 3
    Besarnya penghasilan neto bagi pegawai tetap yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan:
    (b)Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
    THT/JHT yg ditanggung Pemberi Kerja bisa menjadi pengurang Penghasilan bruto Pemberi Kerja.

  • junjungansitohang

    Member
    10 June 2010 at 12:20 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    Bukankah ini esensinya sama dengan posting saya;
    Originaly posted by kaSSkus:
    JHT 3,7%—–>tidak menambah pengh.kyw——>biaya bagi persh(deductible)

    saya pikir esensi yang dimaksud disini berbeda ya rekan.
    JHT 3.7% yang ditanggung perusahaan mrp biaya bagi perusahaan, dalam artian pengurang dari ph bruto untuk mendapatkan laba kena pajak/penghasilan kena pajak secara komersial. Apakah dengan membebankan biaya JHT 3.7% tsb laba kena pajak yg dihitung secara komersial dapat dijadikan dasar pengenaan pajak?? Saya pikir tidak ya rekan. biaya ini tidak diakui secara fiskal dalam menghitung penghasilan yang dikenakan pajak.

    Dengan demikian peletakan kata suatu biaya deductible ato tidak, terbatas untuk menghitung PKP yang menjadi dasar pengenaan pajak secara fiskal ato dengan istilah lain penggunaan istilah deductible ini dilihat dari sudut kepentingan pajak.

    Mohon koreksinya kembali rekan

    salam

  • kaSSkus

    Member
    10 June 2010 at 12:43 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    JHT 3.7% yang ditanggung perusahaan mrp biaya bagi perusahaan, dalam artian pengurang dari ph bruto untuk mendapatkan laba kena pajak/penghasilan kena pajak secara komersial. Apakah dengan membebankan biaya JHT 3.7% tsb laba kena pajak yg dihitung secara komersial dapat dijadikan dasar pengenaan pajak?? Saya pikir tidak ya rekan. biaya ini tidak diakui secara fiskal dalam menghitung penghasilan yang dikenakan pajak.

    Sependapat bahwa penggunaan istilah deductible itu dilihat dari sudut kepentingan pajak untuk menghitung PKP yg menjadi dasar pajak terutangnya.

    Iuran JHT yg dibayarkan perusahaan itu bukankah biaya yg dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan untuk menghitung PKP nya?
    Saya mengacu kepada UU PPh psl.36 pasal 6 ayat 1 c

    Mohon koreksinya
    Salam

  • nt1

    Member
    10 June 2010 at 1:01 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    Iuran Jamsostek itu terdiri dari bbrp komponen, lazimnya
    JKK 0,24%
    JKM 0,30%
    JHT 5,70%
    Lazimnya JKK dan JKM ditanggung perusahaan, JHT ditanggung persh. 3,70% dan karyawan 2%.
    Apakah perlakuannya demikian di persh.Dwinar?
    Saya asumsikan demikian, shg perlakuannya sbb:
    JKK+JKM———>menambah pengh.kyw——>obyek PPh.21
    JHT 2%——–> mengurangi pengh.kyw—->mengurangi PPh.21
    JHT 3,7%—–>tidak menambah pengh.kyw——>biaya bagi persh(deductible)

    Salam,

    sependapat..

  • junjungansitohang

    Member
    10 June 2010 at 1:33 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    Iuran JHT yg dibayarkan perusahaan itu bukankah biaya yg dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan untuk menghitung PKP nya?

    pertimbangan saya iuran jht yg dibayarkan perusahaan adalah kenikmatan bg karyawan ybs. Dengan demikian diperlakukan sbg bukan pengurang ph pemberi kerja

    Mohon koreksinya rekan

    salam

  • free85

    Member
    10 June 2010 at 1:49 pm

    Sependapat dengan rekan kaskuss Iuran JHT 3.7 % merupakan biaya bagi perusahaan dan akan dikenakan pajak bagi karyawan pada saat menerima manfaat dari iuran tersebut.Lebih jelas ada di contoh per 31

Viewing 1 - 15 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now