• Jasa angkutan

  • Onorus

    Member
    24 January 2008 at 3:54 pm
  • Onorus

    Member
    24 January 2008 at 3:54 pm

    Kalo perusahaan ngangkut barang dimana biaya/ongkosnya berdasarkan volume sdgkan dlm perjanjian kerja ada klausul perusahaan tdk boleh angkut brg pihak lain. Adakah dipotong PPh Pasal 23?
    Terima kasih pencerahannya..

  • prastono

    Member
    31 January 2008 at 11:13 am

    Dikecualikan dari PPh pasal 23 atas jasa charter adalah apabila :
    Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkut barang
    dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai di tempat tujuan pada waktunya

    Jadi Apabila klausul tersebut agar barang kita aman tidak tercampur barang pihak lain yang mungkin membahayakan barang kita , maka tidak dipungut PPh 23

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now