Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak pengakuan penjualan 2 divisi

  • pengakuan penjualan 2 divisi

     hafidz_28 updated 13 years, 10 months ago 7 Members · 8 Posts
  • leon731

    Member
    3 June 2010 at 1:47 pm
  • leon731

    Member
    3 June 2010 at 1:47 pm

    rekan-rekan yang terhormat, saya mempunyai kasus. 1 perusahaan mempunyai 2 divisi. divisi I menjual ke divisi II dengan harga jual 3 jt dan divisi II menjual ke customer dengan harga jual 5 jt bagaimana pengakuan penjualannya? apakah masing2 diakui sebagai penjualan ataukah salah satu saja??

  • KoRaY

    Member
    4 June 2010 at 9:32 am
    Originaly posted by leon731:

    1 perusahaan mempunyai 2 divisi. divisi I menjual ke divisi II dengan harga jual 3 jt dan divisi II menjual ke customer dengan harga jual 5 jt bagaimana pengakuan penjualannya? apakah masing2 diakui sebagai penjualan ataukah salah satu saja??

    Menurut saya pengakuan penjualannya ada pada Divisi II,karena Divisi II menjual kepada Pihak Luar (Customer)..
    Sedangkan Divisi I menjual ke Divisi II namun masih 1 perusahaan sehingga tidak diakui sebagai penjualan melainkan pemindahan Barang saja..

    Contoh : Pencatatan Pada Divisi I yang transfer barang ke Divisi II
    ** Division II ——- Rp.3.000.000
    ******** Shipment to Division II———- Rp.3.000.000

    Pencatatan Pada Divisi II saat transfer Barang dari Divisi I
    ** Shipmet from Division I ——- Rp. 3.000.000
    ******** Division I———————— Rp.3.000.000

    Pada saat Divisi II Menjual ke Customer,Pencatatannya : (Exclude PPN)
    ** Cash/Accounts Receivable ———- Rp.5.500.000
    ********** VAT ——————————— Rp. 500.000
    ********** Sales ——————————— Rp.5.000.000

    Mohon Koreksi dari yang lain..
    Salam..

  • yustwisnu

    Member
    9 June 2010 at 10:56 am

    tergantung pada divisinya, masih dalam satu badan atau satu grup??
    kalau satu badan, tidak ada masalah, hanya pengakuan biaya saja, dari departemen A ke departemen B, dalam penghitungan HPPnya…
    jika beda badan, namun satu grup bisa dikatakan sebagai hubungan istimewa….

  • edisuryadi2

    Member
    9 June 2010 at 11:13 am

    hati – hati dengan PPN setiap penyerahan barang dari cabang satu ke cabang lain maka terkena dampak PPN kecuali perusahaan mengadakan pemusatan PPN

  • hatake

    Member
    11 June 2010 at 7:19 pm

    minta dsar hukum na donk shgai bahan pembelajaran saya..
    trims..

    salam.

  • ecooce

    Member
    11 June 2010 at 10:30 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    hati – hati dengan PPN setiap penyerahan barang dari cabang satu ke cabang lain maka terkena dampak PPN kecuali perusahaan mengadakan pemusatan PPN

    Sangat Sependapat

    Originaly posted by hatake:

    minta dsar hukum na donk shgai bahan pembelajaran saya..
    trims..

    UU NOMOR 42 TAHUN 2009
    Pasal 1A Ayat (1) poin f dan Pasal Ayat (2) c
    Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
    f.penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang;

    Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak
    c. Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang

    Salam

  • hafidz_28

    Member
    16 June 2010 at 1:48 pm
    Originaly posted by KoRaY:

    1 perusahaan mempunyai 2 divisi

    Originaly posted by KoRaY:

    Menurut saya pengakuan penjualannya ada pada Divisi II,karena Divisi II menjual kepada Pihak Luar (Customer)..
    Sedangkan Divisi I menjual ke Divisi II namun masih 1 perusahaan sehingga tidak diakui sebagai penjualan melainkan pemindahan Barang saja..

    setuju

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now