• e-SPT

     Nha updated 13 years, 10 months ago 6 Members · 9 Posts
  • fransiska

    Member
    1 June 2010 at 2:21 pm
  • fransiska

    Member
    1 June 2010 at 2:21 pm

    Selamat siang Rekan2 Ortax…

    perusahaan kami belum menggunakan e_SPT yang ingin say tanyakan bagaiman caranya saya dapat memperolehnya dan apa keuntungannya apabila perusahaan kami menggunakan e-SPT

    Terima Kasih

    salam sukses..

  • w2nz1976

    Member
    1 June 2010 at 2:25 pm

    Untuk memperoleh aplikasi eSPT anda bisa download dari ortax atau dari situs pajak resmi.

    Keuntungan eSPT tentunya dapat mengeliminasi kesalahan hitung dan kesalahan ketik karena perhitungan dilakukan secara otomatis oleh sistem.

    Keuntungan lain adalah Anda tidak perlu menyediakan formulir SPT, lampiran beserta bukti potongnya karena aplikasi eSPT bisa lgsg mencetak form beserta isinya.

  • fransiska

    Member
    1 June 2010 at 2:45 pm

    saya pernah coba download tp suru masukan kode,,.maksudnya gman thu?

  • Nha

    Member
    1 June 2010 at 3:02 pm

    Rekan fransiska
    kode apa yang anda maksud???..

  • KoRaY

    Member
    3 June 2010 at 10:57 am
    Originaly posted by fransiska:

    perusahaan kami belum menggunakan e_SPT yang ingin say tanyakan bagaiman caranya saya dapat memperolehnya

    Download disini
    http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_conten t&view=article&id=73&Itemid=107

    Originaly posted by fransiska:

    keuntungannya apabila perusahaan kami menggunakan e-SPT

    Elektronik SPT atau disebut e-SPT adalah aplikasi (software) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT

    Kelebihan e-SPT :
    ..1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket.
    ..2. Data Perpajakan Terorganisasi dengan baik
    ..3. Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis
    ..4. Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer
    ..5. Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak
    ..6. Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
    ..7. Menghindari pemborosan penggunaan kertas
    ..8. berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak.

    Originaly posted by fransiska:

    saya pernah coba download tp suru masukan kode,,.maksudnya gman thu?

    Downloadnya sudah selesai apa masih proses??

    Salam..

  • rosy

    Member
    11 June 2010 at 2:53 pm

    Rekan Fransiska, yang dimaksud kode mungkin kode aktivasi.
    Untuk kode aktivasi bisa diminta di AR atau KPP masing-masing
    Baik itu untuk e-spt pph atau PPN ada kode aktivasinya.

  • yayasnesa

    Member
    22 June 2010 at 9:55 am

    minta saja pada AR anda….. kemaren saya juga minta installer e-SPT…tapi jangan lupa bawa flashdisk ya….

  • Nha

    Member
    22 June 2010 at 11:47 am

    Klo ga flashdisk..disimpen di CD aja..biar lebih aman..heheeh..

    Thanks,

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now