• Nomor Obyek Pajak

     dedhe updated 13 years, 11 months ago 5 Members · 6 Posts
  • ahmadulin

    Member
    23 May 2010 at 5:09 pm
  • ahmadulin

    Member
    23 May 2010 at 5:09 pm

    Assalamualaikum..

    saya mau tanya, bagaimana cara nya kita mengetahui Nomor Obyek Pajak (NOP) untuk daerah tertentu? misal kalau saya di Kelurahan Jurang Mangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang Selatan, Propinsi Banten.

    Mohon bantuannya..

  • Aries Tanno

    Member
    23 May 2010 at 5:54 pm

    Wa'alaikum salam Wr. Wb.

    Nomor objek pajak diberikan untuk setiap Wajib Pajak PBB.
    Untuk mengetahuinya, coba lihat di kelurahan atau tanya ke KPPnya.

    Salam

  • shurinja

    Member
    23 May 2010 at 10:17 pm

    wa'alaikum salam

    setahu saya NOP diberikan setelah wp telah mendaftarkan objeknya(tanah dan bangunan) kepada KPP setempat
    setelah itu akan dilakukan penilaian atas objek pajak tersebut
    setelah itu akan diberikan NOP oleh KPP yang bersangkutan

    salam

  • aepklaten

    Member
    24 May 2010 at 8:19 am

    Struktur NOP terdiri dari 18 (delapan belas) digit, sebagaimana pada gambar 2.1, dapat dijelaskan sebagai berikut :

    1. digit ke-1 dan ke-2 merupakan kode provinsi;
    2. digit ke-3 dan ke-4 merupakan kode kabupaten/kota;
    3. digit ke-5 sampai dengan digit ke-7 merupakan kode kecamatan;
    4. digit ke-8 sampai dengan digit ke-10 merupakan kode kelurahan/desa;
    5. digit ke-11 sampai dengan digit ke-13 merupakan kode nomor urut blok;
    6. digit ke-14 sampai dengan digit ke-17 merupakan kode nomor urut objek pajak;
    7. digit ke-18 merupakan kode tanda khusus.

    jadi untuk mengetahuinya maka lihat saja digit pertama sampai dengan ke sepuluh.

  • dedhe

    Member
    24 May 2010 at 8:28 am
    Originaly posted by aepklaten:

    Struktur NOP terdiri dari 18 (delapan belas) digit, sebagaimana pada gambar 2.1, dapat dijelaskan sebagai berikut :

    1. digit ke-1 dan ke-2 merupakan kode provinsi;
    2. digit ke-3 dan ke-4 merupakan kode kabupaten/kota;
    3. digit ke-5 sampai dengan digit ke-7 merupakan kode kecamatan;
    4. digit ke-8 sampai dengan digit ke-10 merupakan kode kelurahan/desa;
    5. digit ke-11 sampai dengan digit ke-13 merupakan kode nomor urut blok;
    6. digit ke-14 sampai dengan digit ke-17 merupakan kode nomor urut objek pajak;
    7. digit ke-18 merupakan kode tanda khusus.

    jadi untuk mengetahuinya maka lihat saja digit pertama sampai dengan ke sepuluh.

    Mantaap info dari rekan aepklaten…..

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now