• Pengurusan NPWP Kolektif

  • nugi

    Member
    23 October 2008 at 3:04 pm
  • nugi

    Member
    23 October 2008 at 3:04 pm

    Salam Rekan2

    Sy mo tanya, kalo pengurusan pembuatan NPWP perorangan, bs gak diurus kolektif oleg perusahaan. Klo bs prosesnya bagiaman.

    Terima Kasih

  • lutfan1708

    Member
    23 October 2008 at 3:28 pm

    Bisa buat secara kolektif,
    syaratnya buat daftar nominatif karyawan yang belum mempunyai NPWP dan yang belum punya (NPWP dan KTP dikumpulkan FC-nya), serta buat surat pernyataan pengurusan NPWP jangan lupa suratnya diFC (asli dan FC-nya dikasih ke KPP).

  • lutfan1708

    Member
    23 October 2008 at 3:37 pm

    Daftar nominatif bisa dilihat di PER-16/PJ/2007, lampiran II-B tanggal 25 Januari 2007.

  • Wahyudi

    Member
    23 October 2008 at 4:07 pm

    ACC DGN REKAN LUTFAN….AND JANGAN LUPA SEBELUM NGELAKUIN TINDAKAN ITU ALANGKAH BAIK BER-KOORDINASI DENGAN A/R KITA.

  • kiky

    Member
    24 October 2008 at 2:49 pm

    Bisa dilakukan secara kolektif melaui perusahaan.
    Karyawan yang akan didaftarkan cukup melampirkan forokopi ktp saja.
    Dan Perusahaan dapat melakukan Pendaftaran secara e-NPWP, Programnya dapat di copy dari KPP Terdekat. Selain itu Perusahaan juga harus membuat daftar nominatif Kelompok I, II dan III.

    Demikian Pendapat.

  • antaginting

    Member
    25 October 2008 at 10:35 am

    ikut berbagi informasi…
    setahu saya,pembuatan NPWP secara kolektif bisa dilakukan di KPP tempat domisili perusahaan, walaupun tempat karyawan bekerja berdomisili di KPP lain.
    Pendaftaran NPWP karyawan di lakukan oleh perusahaan dengan membuat surat permohonan pembuatan NPWP dan melampirkan fotcopy KTP karyawan.
    apabila jumlah karyawan lebih dari 30 orang, maka pendaftarannya dilakukan dengan soft copy dan juga harus menyertakan foto copy KTP masing-masing karyawan.
    Semoga bermanfaat.

  • antaginting

    Member
    25 October 2008 at 10:54 am

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 59/PJ/2008

    TENTANG

    PEMBERIAN NPWP BAGI KARYAWAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan akan diberlakukannya amandemen Undang-Undang Pajak Penghasilan yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2009 dan sejalan dengan program pemberian NPWP melalui kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
    2. Dalam rangka pelayanan kepada Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak secara proaktif mendorong masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP secara mudah antara lain melalui kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi.
    3. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2007 tanggal 25 Januari 2007, diatur bahwa pemberian NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilakukan melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah.
    4. Dalam amandemen Undang-Undang Pajak Penghasilan diatur hal-hal sebagai berikut :
    1. Bagi Orang Pribadi dalam negeri yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dan belum memiliki NPWP yang bertolak ke luar negeri wajib membayar Fiskal Luar Negeri.
    2. Bagi Karyawan/Pegawai yang belum memiliki NPWP dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi dibandingkan tarif normal yang berlaku.
    5. Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk :
    1. Secara aktif mensosialisasikan kebijakan substansi amandemen Undang-Undang Pajak Penghasilan khususnya mengenai perlakuan berbeda terhadap orang pribadi yang memiliki dan tidak memiliki NPWP baik secara langsung maupun melalui media.
    2. Secara khusus menyampaikan surat pemberitahuan kewajiban kepemilikan NPWP kepada seluruh Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah di wilayah kerjanya (contoh surat terlampir).
    3. Data yang disampaikan oleh Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah harus segera ditindaklanjuti untuk diberikan NPWP sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2007 tanggal 25 Januari 2007.
    6. Dalam hal Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah belum melengkapi seluruh fisik fotokopi KTP/Identitas karyawan/pegawai-nya, penerbitan NPWP tetap dilakukan sepanjang data nomor KTP/Noppen karyawan/pegawai-nya dapat diperoleh.
    7. Berkenaan dengan belum lengkapnya fotokopi KTP, KPP Lokasi tetap berkewajiban melengkapi fotokopi KTP untuk disatukan dengan berkas Wajib Pajak sebelum disampaikan ke KPP Domisili.
    8. Pemberian NPWP dilakukan terhadap seluruh Karyawan/Pegawai yang sudah memenuhi syarat dan belum memiliki NPWP.

    Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 17 Oktober 2008
    Direktur Jenderal,

    ttd.

    Darmin Nasution
    NIP 130605098

    Tembusan:

    1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
    2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
    3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
    4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
    5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
    6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji diLingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now