Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Kenaikan Pembatasan Nilai Penjualan PMK.22

  • Kenaikan Pembatasan Nilai Penjualan PMK.22

     Sugito updated 14 years, 10 months ago 26 Members · 70 Posts
  • Adang

    Member
    23 October 2008 at 3:25 am
  • Adang

    Member
    23 October 2008 at 3:25 am

    UU PPh baru yang mulai berlaku 1/1-2009 telah menaikan batas peredaran bruto menjadi 4,8 M / tahun dengan alasan menyesuaikan tingkat perekonomian saat ini.
    Dengan demikian PMK.22 juga harus disesuaikan dengan UU PPh yang baru dengan menaikan pembatasan peredaran usaha WP OP dari 1,8 M / tahun menjadi 4,8 M / tahun dan WP Badan dari 2,4 M / tahun menjadi 10 M / Tahun.

  • evan212

    Member
    23 October 2008 at 7:35 am

    ada beberapa peraturan turunan yg belum mengikuti batasan peredaran bruto tsb di antaranya :
    – batasan WP wajib pembukuan
    – batasan PKP
    – batasan pemakaian norma
    – batasan PKP eks PE

  • Darmawan

    Member
    23 October 2008 at 1:14 pm

    Jadi peraturan turunan yang harus mengikuti dengan batasan peredaran bruto sesuai UU PPh baru bukan hanya batasan peredaran bruto di PMK.22 saja. Semoga saja semuanya dalam waktu dekat ini bisa diselesaikan.

  • Otong

    Member
    23 October 2008 at 1:21 pm

    Dan mudah-mudahan bisa melegakan lulusan pajak PT…

  • Rike

    Member
    23 October 2008 at 5:27 pm

    dengan disyahkannya UU PPh baru yang menaikan peredaran bruto menjadi 4,8 M / th maka sekarang kita sudah punya angka patokan untuk revisi PMK.22 , WP OP menjadi 4,8 M / tahun dan angka yang sesuai utk WP badan adalah 10 M / thn.

  • antona

    Member
    23 October 2008 at 6:18 pm

    Mari kita semua doakan semoga dalam waktu yg kurang lebih dari 2bln lagi menuju UU PPh baru berlaku, peraturan pelaksanaan secepatnya diterbitkan, bila tidak….. akan banyak hambatan bagi kita semua dlm melaksanakan kewajiban perpajakan
    amin
    salam

  • David

    Member
    24 October 2008 at 3:57 am

    "Norma Penghitungan Penghasilan Netto" telah dinaikan. Kalo sampai PMK.22 tidak juga dinaikan pembatasan peredaran usaha WP yang boleh diwakili oleh Akademisi prodi pajak, ini suatu KESENGAJAAN dari otoritas pajak untuk menghalangi akademisi prodi pajak menjadi seorang kuasa WP .

  • Sony

    Member
    24 October 2008 at 11:48 am

    Kasihan dengan akademisi pajak yang selalu mohon … dan memohon … agar dapat menjadi kuasa Wp yang layak hanya sekedar untuk mencari makan tapi tidak digubris oleh otoritas pajak.

  • Yuni

    Member
    24 October 2008 at 7:26 pm

    Kasian deh lu …

  • Husin

    Member
    26 October 2008 at 2:08 pm

    Titip pesan buat Tim Penyusun UU PPh dan Peraturan Pelaksananya : Tolong diterbitkan peraturan turunan yang harus mengikuti kenaikan batasan peredaran bruto menjadi 4,8 M /th seperti yang dikatakan oleh rekan evan212 antara lain :

    – batasan pemakaian norma perhitungan
    – batasan nilai peredaran bruto PMK.22
    – batasan PKP ( dan PKP ex PE )

    Mudah2 an dalam sisa waktu 2 bulan ditahun 2008 ini semuanya sudah dapat diselesaikan sehingga ditahun 2009 bisa melegakan semua komunitas pajak.

  • SIBERANI

    Member
    27 October 2008 at 11:27 am

    Tolak kenaikan pembatasan nilai peredaran bruto pada PMK No.22, hapus Ps.4 ayat 1 dan ayat 2 PMK No.22, tidak boleh ada pembatasan !!!!

  • Otong

    Member
    27 October 2008 at 1:23 pm

    Menurut saya tetap harus ada batasannya, cuma nilainnya aja yang dinaikan.. 🙂

  • rosa71

    Member
    27 October 2008 at 6:45 pm

    Ga mungkin kan Men.keu lupa sama PMK 22? Smoga segera di-revisi atau di-up grade. Dan jangan hanya focus pada resesi ekonomi dunia saja, ekonomi rakyat kecil bisa makin terpuruk nie Bu.

  • Budiman

    Member
    28 October 2008 at 4:38 am

    Akademisi Pajak kondisinya sekarang seperti kata pepatah " Tidak ada rotan akarpun berguna. "

    Seharusnya menurut PP.80/2007 tidak ada pembataasan, kalau memang harus dibatasi disesuaikan saja dengan UU PPh baru yaitu minimal omzet 4,8 M / tahun.

Viewing 1 - 15 of 70 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now