Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Uang arisan objek PPh Bukan?

  • Uang arisan objek PPh Bukan?

     ironboy updated 13 years, 11 months ago 16 Members · 37 Posts
  • ironboy

    Member
    28 April 2010 at 9:17 am
  • ironboy

    Member
    28 April 2010 at 9:17 am

    Menurut rekan-rekan ortax, uang arisan yang kita peroleh termasuk dalam objek PPh atau tidak?

    Terimakasih

  • dedhe

    Member
    28 April 2010 at 9:19 am

    Waduh menurut saya kayaknya engga deh…..

  • KoRaY

    Member
    28 April 2010 at 9:20 am

    Menurut saya sih tidak…

    Coba Lihat UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 36 TAHUN 2008
    Salam..

  • aepklaten

    Member
    28 April 2010 at 9:21 am
    Originaly posted by ironboy:

    Menurut rekan-rekan ortax, uang arisan yang kita peroleh termasuk dalam objek PPh atau tidak?

    menurut saya uang arisan tersebut merupakan uang kita sendiri. dan menurut saya bukan merupakan objek PPh karena pada waktu kita menerima uang yang digunakan untuk membayar iuran arisan kan sudah dipotong PPh, jadi menurut saya jika dikenakan PPh lagi maka akan terjadi pajak berganda.

  • ironboy

    Member
    28 April 2010 at 9:39 am

    Siapa yang motong uang arisannya rekan aepklaten?
    kan saya terimanya utuh, cuma persmsalahan kpan waktu penerimaannya saja

  • KoRaY

    Member
    28 April 2010 at 9:47 am
    Originaly posted by ironboy:

    Siapa yang motong uang arisannya rekan aepklaten?
    kan saya terimanya utuh, cuma persmsalahan kpan waktu penerimaannya saja

    Maksud dari rekan aepklaten tuh Uang untuk arisan tentunya didapat dari Gaji atau hasil kerja rekan ironboy yang tentunya sudah dipotong PPh 21..

    Maka kalau Arisan itu dikenakan PPh lagi tentunya akan terjadi Pajak Berganda..

    Salam..

  • aepklaten

    Member
    28 April 2010 at 9:47 am
    Originaly posted by ironboy:

    Siapa yang motong uang arisannya rekan aepklaten?

    yang saya maksud itu uang yang digunakan untuk iuran arisan itu kan udah dikenakan pajak sebelum diserahkan kepada pengelola arisan. misalnya begini…A mendapat gaji bulanan 5 juta, kan udah dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja, lalu uang tersebut 1 juta diserahkan kepada pengelola arisan untuk iuran arisan. jadi disini uang tersebut sebenarnya kan sudah dikenakan PPh pada waktu menerima gaji.

  • dedhe

    Member
    28 April 2010 at 9:51 am

    Rekan ironboy jangan miss understanding

  • aepklaten

    Member
    28 April 2010 at 9:54 am
    Originaly posted by dedhe:

    Rekan ironboy jangan miss understanding

    setuju, kan uang tersebut misalnya dari gaji kan udah dipotong PPh 21, jika dari bunga bank kan udah dipotong PPh pasal 4 ayat 2, dll

  • dedhe

    Member
    28 April 2010 at 9:57 am

    Jadi ga double taxation…

  • ironboy

    Member
    28 April 2010 at 11:38 am

    Kalau arisan yang ikut sesama ibu rumah tangga, masa di potong PPh Pasal 21…
    Lagian siapa yang mau motong
    terus bukti potongnya gimna??? ^.^

  • KoRaY

    Member
    28 April 2010 at 11:40 am

    Emangnya siapa yang bilang arisan itu dipotong PPh ??
    =.=a

  • begawan5060

    Member
    28 April 2010 at 11:53 am
    Originaly posted by aepklaten:

    menurut saya uang arisan tersebut merupakan uang kita sendiri. dan menurut saya bukan merupakan objek PPh karena pada waktu kita menerima uang yang digunakan untuk membayar iuran arisan kan sudah dipotong PPh, jadi menurut saya jika dikenakan PPh lagi maka akan terjadi pajak berganda.

    Sependapat…
    Seperti juga kalo kita mengambil tabungan..

  • ironboy

    Member
    28 April 2010 at 12:00 pm

    Nah, itu dia… agak lucu aja kan kalau seandainya uang arisan, yang secara enggak langsung adalah uang tabungan kita sndri malah di potong pajak

Viewing 1 - 15 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now