Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › tax treaty indonesia – singapura
tax treaty indonesia – singapura
rekan2 sekalian, mohon bantuannya tentang berapa besar tarif atas sewa alat apabila perusahaan indonesia menyewanya dari perusahaan di singapura. terima kasih.
Coba bantu ya!
Berdasarkan atas pengalaman saya, PPh yang dikenakan adalah PPh psl 26 atas JKP diluar daerah pabean. Tarif yang dikenakan adalah 10% (pls tolong lihat juga tarif Tax treaty-nya) dari nilai kontrak/nilai invoice tagihan. Pada saat disetorkan, SSP dibuat dengan mencantumkan NPWP (00.000.000.0-XXX.000) tergantung wilayah KPP pers Sdri uliartha terdaftar. mudah2 bisa membantu…mohon koreksi…Sedikit mengoreksi apa yang telah disampaikan rekan dee dee,
NPWP yang dicantumkan pada bukti potong PPh Pasal 26 bukan 00.000.000.0-XXX.000, melainkan NPWP perusahaan rekan uliartha.
Sewa alat untuk digunakan di Indonesia ? Apakah ada BUTnya ?
Treaty Indonesia-Singapura article 12 tarif 15% dikenakan PPh Pasal 26 (non BUT), atau PPh Pasal 23 sebesar 4,5% (BUT)
Dear All, mohon sarannya:
Perusahaan kita mau beli Barang dari Singapore, pada mereka menagihkan ke kita bolehkah mrk menagihkan juga PPN ala mereka namanya GST, krn sepengetahuan saya atas tagihan PPN mereka tdk dapat kita kreditkan di Indonesia, apakah bisa mereka tagih tanpa GST(PPNNya mrk), Bagaimana dgn Tax Treaty yang berlaku antara Indonesia-Singapore?apa saja saja ladasan hukumnya sehingga kita bisa jelaskan ke mereka, Thanks