Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT ESPT PPN masa April 2010

  • ESPT PPN masa April 2010

     bayem updated 13 years, 11 months ago 9 Members · 14 Posts
  • popeye

    Member
    21 April 2010 at 2:01 pm

    Mohon bantuan rekan-rekan,
    Apakah saat ini sudah keluar e-SPT PPN terbaru?
    Karena adanya perubahan Faktur Pajak, maka… untuk menginput data faktur yang seharusnya masuk ke dalam kategori "Sederhana" agak sulit. Apalagi Faktur Pajak per 1 April 2010 tidak lagi dibedakan menjadi standart dan sederhana.
    Bagaimana Penomoran Faktur Pajak yang seharusnya masuk ke kategori sederhana? Jika tidak diberikan nomor, maka sistem pengarsipanya akan berantakan. Jika diberikan nomor, e-SPT yang sekarang tidak bisa menerima inputan dari Faktur Pajak yang tidak memiliki NPWP.
    Mohon bantuannya…
    Terima kasih

  • popeye

    Member
    21 April 2010 at 2:01 pm
  • bayem

    Member
    21 April 2010 at 9:22 pm

    masih pake ESPT versi lama..
    belum ada versi baru…

  • begawan5060

    Member
    21 April 2010 at 9:27 pm
    Originaly posted by Popeye:

    Karena adanya perubahan Faktur Pajak, maka… untuk menginput data faktur yang seharusnya masuk ke dalam kategori "Sederhana" agak sulit

    Kenapa sulit? Tinggal di-entry jumlah seluruhnya…, tidak di-entry satu-satu..

  • Shalim

    Member
    21 April 2010 at 10:04 pm

    Tambahan buat pendapat saudara begawan, untuk semua faktur pajak yang tidak mempunyai NPWP maka semuanya dijumlahkan saja (perlakuannya sama dengan penginputan pajak sederhana). Hal ini akan menyebabkan urutan nomor seri pada kolom atas menjadi lompat-lompat. Ini tidak menjadi persoalan dan memang telah dijelaskan oleh beberapa AR kepada saya. Jika dengan ESPT dapat merubahan status penomorannya dari otomatis menjadi manual sehingga dapat di-adjust sesuai dengan lompatan nomor serinya. Yang penting nomor seri dari pembeli yang ber-NPWP maupun tidak tetap berurutan. Semoga jelas saudara sdr Popeye

  • popeye

    Member
    22 April 2010 at 10:53 am

    Terimakasih rekan-rekan, atas bantuannya.

  • radian

    Member
    26 April 2010 at 3:38 pm

    untuk entry data faktur pajak non PKP itu bagaimana? sedangkan eSPT tidak menerima bila kita menginput data wajib pajak dengan dengan NPWP 00.000.000.0-000.000.

    apakah masih tetap dimasukan dibagian penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak sederhana?

  • begawan5060

    Member
    26 April 2010 at 3:43 pm
    Originaly posted by radian:

    untuk entry data faktur pajak non PKP itu bagaimana? sedangkan eSPT tidak menerima bila kita menginput data wajib pajak dengan dengan NPWP 00.000.000.0-000.000.

    apakah masih tetap dimasukan dibagian penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak sederhana?

    Ya…

  • du8ck

    Member
    27 April 2010 at 4:34 pm

    Sekedar Info….
    Kemaren saya tanya ke AR kenapa tdk ada Patch terbaru eSPT tuk Aturan baru dan Jawabannya adalah….. Biaya nya besar karena harus merubah keseluruhan eSPT baik eSPT untuk WP maupun Database KPP…

    salam

  • dedhe

    Member
    27 April 2010 at 4:36 pm
    Originaly posted by du8ck:

    Kemaren saya tanya ke AR kenapa tdk ada Patch terbaru eSPT tuk Aturan baru dan Jawabannya adalah….. Biaya nya besar karena harus merubah keseluruhan eSPT baik eSPT untuk WP maupun Database KPP…

    jawaban yang "bagus" untuk seorang AR

  • du8ck

    Member
    27 April 2010 at 5:11 pm
    Originaly posted by dedhe:

    awaban yang "bagus" untuk seorang AR

    saya bener2 speachless waktu itu…..

  • arur_unix

    Member
    29 April 2010 at 4:40 pm

    Sepertinya hingga sekarang, masih menggunakan e-SPT yang lama.
    Hal ini terlihat dari bentuk SPT Masa PPN 1107 yang tidak mengalami perubahan bentuk (dari segi konten) sama sekali.
    Ketentuan mengenai SPT Masa PPN diatur dalam PER-14/2010 dan SE-43/2010.
    Sesuai dengan ketentuan di atas, maka SPT Masa PPN hanya mengalami beberapa perubahan dalam petunjuk pengisiannya.

  • bmiun

    Member
    5 May 2010 at 1:14 pm

    mohon maaf, saya hanya menambahkan komentar sdr. Shalim, memang benar seperti itu, tetapi harus dibuatkan daftar untuk yang entitasnya tidak jelas ( lembaran terpisah) dan nantinya dilaporkan ke KPP. (penjelasan didapat dari seminar nasional Undang-undang PPN baru) trims.

  • bayem

    Member
    5 May 2010 at 1:20 pm
    Originaly posted by bmiun:

    tetapi harus dibuatkan daftar untuk yang entitasnya tidak jelas ( lembaran terpisah) dan nantinya dilaporkan ke KPP.

    adakah dasar hukumnya kenapa dilaporkan ke KPP?

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now