• PPh 23

     damanik updated 14 years ago 4 Members · 9 Posts
  • damanik

    Member
    19 April 2010 at 9:47 am
  • damanik

    Member
    19 April 2010 at 9:47 am

    Rekan Ortax………
    Perusahaan saya kan bergerak di bidang perdagangan lampu, klo ada kerja tambahan pengadaan lampu, it dikenakan PPh 23 ga ?
    Trim's

  • marcel7marbun

    Member
    19 April 2010 at 9:54 am

    Jika perusahaan anda menjual lampu maka tidak terhutang PPh 23 tetapi jika termasuk instalasinya juga maka terhutang PPh 23. Tarifnya 2 %. Kategori jasanya Termasuk dalam jenis jasa lainnya ( PMK 244/08)…

  • nusa

    Member
    19 April 2010 at 9:55 am

    nyoba bantu….
    pengadaan lampu ya????seharusnya sih ngga terutang pasal 23.kan pasal 23 terkait jasa dan penyertaan modal…
    mungkin kalau pengadaan lampu, kliennya bendaharawan pemerintah, yang dipotong nanti pph pasal 22

  • begawan5060

    Member
    19 April 2010 at 9:58 am
    Originaly posted by damanik:

    Perusahaan saya kan bergerak di bidang perdagangan lampu, klo ada kerja tambahan pengadaan lampu, it dikenakan PPh 23 ga ?

    Tidak..

  • marcel7marbun

    Member
    19 April 2010 at 10:13 am

    lae damanik, diperjelas apakah perusahaannya selain pengadaan alat2 lampu juga sekalian service dan pemasangannya? Umumnya sih sekalian pemasangan kan?

  • damanik

    Member
    19 April 2010 at 10:48 am

    Perusahaan saya cma pengadaan doank, klo pemasangan diadakan oleh perusahaan lain….

    buat marcel7marbun….saya cewe buka cowo..

  • marcel7marbun

    Member
    19 April 2010 at 10:52 am

    oh maaf rekan damanik/ito br Damanik..he.he.he..he..
    Jadi jika hanya pengadaan nya saja berarti perusahaannya tidak ada kewajiban PPh 23, karena PPh 23 itu dikenakan atas jasa dan sewa bukan untuk pengadaan barang.. Demikian semoga membantu salam…

  • damanik

    Member
    19 April 2010 at 2:05 pm

    trim's buat masukannya yaw

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now