• wp cv

     aepklaten updated 13 years, 11 months ago 3 Members · 6 Posts
  • hipnotiz

    Member
    16 April 2010 at 3:04 pm
  • hipnotiz

    Member
    16 April 2010 at 3:04 pm

    mau tanya nih, ada cv yang notabene badan,tapi kenyataan usaha perorangan (tapi berbadan hukum), perlakuan akuntansinya untuk penghasilannya gimana ? soalnya hasil dari usaha masuk kantong direkturnya,aktiva milik direkturnya namun dispt tahunan dimasukan di badannya (boleh gak sih)?

  • aepklaten

    Member
    16 April 2010 at 3:17 pm

    CV adalah WP badan yang berbeda dengan direkturnya sebagai WP OP. dalam hal ini CV seharusnya melakukan kewajiban pembukuan karena sebagai WP badan. atas penghasilan direktur dari CV ini kan bukan objek PPh selama CV tersebut tidak terbagi atas saham. dan atas aktiva yang dimiliki oleh CV merupakan pengalihan dari pemiliknya, jika ada keuntungan dari pengalihan ini maka merupakan objek PPh. jadi untuk aktiva ini seharusnya hanya dilaporkan oleh CVnya saja.
    mohon koreksi

  • ariepratama

    Member
    19 April 2010 at 9:35 pm

    kami punya badan usaha yang cukup lama beroperasi, namun mengenai perpajakan, kami merasa perlu adanya bimbingan/lokakarya tentang perpajakan karena banyak temen temen yang punya badan usaha sama sekali nggak tau urusan perpajakan.. yang tau ada sekitar 10% dan yang nggak tau 90% gimana nich????

  • hipnotiz

    Member
    20 April 2010 at 8:31 am

    lebih baik pegawainya disosialisasi dulu,sebelum keluar….(yang simple aja banyak gak tau)

  • aepklaten

    Member
    20 April 2010 at 11:12 am
    Originaly posted by ariepratama:

    ami punya badan usaha yang cukup lama beroperasi, namun mengenai perpajakan, kami merasa perlu adanya bimbingan/lokakarya tentang perpajakan karena banyak temen temen yang punya badan usaha sama sekali nggak tau urusan perpajakan.. yang tau ada sekitar 10% dan yang nggak tau 90% gimana nich????

    jika ada permasalahan perpajakan kan bisa ditanyakan ke ARnya yang ada di KPP kan sekarang sudah disediakan sarana konsultasi untuk WP yaitu AR. jika ga mau repot kan tinggal telpon 500200 sudah bisa mendapatkan informasi perpajakan….

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now