Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.03/2010

  • Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.03/2010

     sant179 updated 14 years ago 6 Members · 14 Posts
  • memey

    Member
    14 April 2010 at 9:30 am
  • memey

    Member
    14 April 2010 at 9:30 am

    Rekan Ortax,
    Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.03/2010 berlaku untuk pembeli Non NPWP( Pembeli Langsung)??????????

  • nt1

    Member
    14 April 2010 at 9:44 am
    Originaly posted by memey:

    Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.03/2010 berlaku untuk pembeli Non NPWP( Pembeli Langsung)??????????

    sepertinya tidak bisa.

  • memey

    Member
    14 April 2010 at 10:01 am

    Jadi Bagaimana solusinya, karena kami banyak menerima retur barang dari pembeli yang non NPWP.

  • nt1

    Member
    14 April 2010 at 10:09 am
    Originaly posted by memey:

    Jadi Bagaimana solusinya, karena kami banyak menerima retur barang dari pembeli yang non NPWP

    faktur pajak diganti dengan yg netto.

  • memey

    Member
    14 April 2010 at 10:25 am

    Jadi pembetulan SPT PPN, bila faktur pajaknya berbeda masa dengan retur barang.

  • sant179

    Member
    14 April 2010 at 11:35 am

    Apabila harus membetulkan faktur pajak sepertinya mungkin ada masalah juga ya rekan Memey, sebab berhubungan dengan penomoran faktur pajak yang sekarang. Bisa saja nanti seluruh barang yg diretur sehingga nilai nya jadi Nol. Selain itu apabila sering terjadi beda masa, akibatnya akan sering pembetulan SPT.

  • chris1311

    Member
    14 April 2010 at 11:49 am

    Rekan2 mau liat pmk – nya dimana yah tadi saya coba cari tidak ada

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    14 April 2010 at 11:59 am
    Originaly posted by nt1:

    faktur pajak diganti dengan yg netto.

    bisa dijelaskan maksudnya rekan nt1?

    Salam

  • memey

    Member
    14 April 2010 at 1:02 pm
    Originaly posted by CHRIS1311:

    Rekan2 mau liat pmk – nya dimana yah tadi saya coba cari tidak ada

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 65/PMK.03/2010
    TENTANG
    TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN
    NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS BARANG KENA PAJAK YANG
    DIKEMBALIKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK YANG
    DIBATALKAN
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN,
    Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5A ayat (3) Undang Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu
    menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengurangan
    Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
    atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak
    Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan;
    Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
    Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4999);
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42
    Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
    150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
    3. Keputusan Presiden Nomor 84 /P Tahun 2009;
    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA
    PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK
    PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
    MEWAH ATAS BARANG KENA PAJAK YANG DIKEMBALIKAN DAN
    PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK YANG
    DIBATALKAN.
    Pasal 1
    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
    1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
    2. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan
    Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
    3. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang
    Undang Pajak Pertambahan Nilai.
    4. Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau
    seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang
    membayar atau seharusnya membayar harga Barang kena Pajak
    tersebut.
    5. Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau
    seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar
    atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
    6. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah
    dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena
    Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan
    Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau
    pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor
    Barang Kena Pajak.
    7. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib
    dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
    Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena
    Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau
    ekspor Jasa Kena Pajak.
    8. Pengusaha Kena Pajak Penjual adalah Pengusaha Kena Pajak yang
    melakukan penyerahan Barang Kena Pajak.
    9. Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak adalah Pengusaha Kena
    Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak.
    10. Pengembalian Barang Kena Pajak adalah pengembalian Barang Kena
    Pajak baik sebagian maupun seluruhnya oleh Pembelian Barang Kena
    Pajak.
    11. Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah pembatalan seluruhnya atau
    sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima Jasa
    Kena Pajak.
    Pasal 2
    (1) Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan
    (retur) oleh Pembeli, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
    Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak
    yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha
    Kena Pajak Penjual dan mengurangi:
    a. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal Pajak
    Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah
    dikreditkan;
    b. biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal
    pajak atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut tidak
    dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah
    ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut;
    atau
    c. biaya atau harta bagi Pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak
    dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak
    yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau
    telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta
    tersebut.
    (2) Dalam hal Jasa Kena Pajak yang diserahkan ternyata dibatalkan, baik
    sebagian maupun seluruhnya oleh Penerima Jasa, Pajak Pertambahan
    Nilai dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut mengurangi Pajak
    Keluaran yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena
    Pajak dan mengurangi:
    a. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa, dalam hal
    Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan telah
    dikreditkan;
    b. biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa, dalam
    hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan
    tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau
    telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta
    tersebut; atau
    c. biaya atau harta bagi Penerima Jasa yang bukan Pengusaha Kena
    Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang
    dibatalkan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah
    ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.
    (3) Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal
    Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena
    Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya.
    Pasal 3
    (1) Saat Pengembalian Barang Kena Pajak adalah saat Barang Kena Pajak
    tersebut dikembalikan oleh Pembeli.
    (2) Saat Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah saat dilakukannya pembatalan
    seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak
    Penerima Jasa.
    Pasal 4
    (1) Dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pembeli harus membuat dan
    menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.
    (2) Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus
    mencantumkan:
    a. nomor urut nota retur;
    b. nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak
    yang dikembalikan;
    c. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli;
    d. nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak
    Penjual;
    e. jenis barang, jumlah harga jual Barang Kena Pajak yang
    dikembalikan;
    f. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang
    dikembalikan, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
    atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
    yang dikembalikan;
    g. tanggal pembuatan nota retur; dan
    h. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.
    (3) Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat
    Barang Kena Pajak dikembalikan.
    (4) Bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli.
    (5) Contoh bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat
    (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri
    Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (6) Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling sedikit
    dalam rangkap 2 (dua) yaitu:
    a. lembar ke-1: untuk Pengusaha Kena Pajak Penjual;
    b. lembar ke-2: untuk arsip Pembeli.
    (7) Dalam hal Pembeli bukan Pengusaha Kena Pajak, nota retur dibuat
    paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar ke-3 harus
    disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pembeli terdaftar.
    (8) Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:
    a. nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
    b. nota retur tidak dibuat pada saat Barang Kena Pajak tersebut
    dikembalikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (3); atau
    c. nota retur tidak disampaikan sebagaimana dimaksud ayat (7).
    Pasal 5
    (1) Dalam hal terjadi pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Penerima Jasa harus membuat dan
    menyampaikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak
    Pemberi Jasa Kena Pajak.
    (2) Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
    harus mencantumkan:
    a. nomor nota pembatalan;
    b. nomor, kode seri dan tanggal Faktur Pajak dari Jasa Kena Pajak yang
    dibatalkan;
    c. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Penerima Jasa;
    d. nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak
    Pemberi Jasa Kena Pajak;
    e. jenis jasa dan jumlah penggantian Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
    f. Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
    g. tanggal pembuatan nota pembatalan; dan
    h. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota
    pembatalan.
    (3) Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat
    pada saat Jasa Kena Pajak dibatalkan.
    (4) Bentuk dan ukuran nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli.
    (5) Contoh bentuk dan ukuran nota pembatalan sebagaimana dimaksud
    p

  • memey

    Member
    14 April 2010 at 1:11 pm
    Originaly posted by memey:

    (5) Contoh bentuk dan ukuran nota pembatalan sebagaimana dimaksud
    p

    Lanjut
    (5) Contoh bentuk dan ukuran nota pembatalan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
    Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak
    terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (6) Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling
    sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu:
    a. lembar ke-1: untuk Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak;
    b. lembar ke-2: untuk arsip Penerima Jasa.
    (7) Dalam hal Penerima Jasa bukan Pengusaha Kena Pajak, nota
    pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar
    ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Penerima
    Jasa terdaftar.
    (8) Pembatalan Jasa Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:
    a. nota pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan keterangan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
    b. nota pembatalan tidak dibuat pada saat Jasa Kena Pajak dibatalkan
    sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
    c. nota pembatalan tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (7).
    Pasal 6
    (1) Pengurangan Pajak Keluaran atau Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan
    Atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan/atau
    Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam Masa Pajak saat
    terjadinya Pengembalian Barang Kena Pajak atau Pembatalan Jasa Kena
    Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
    (2) Pengurangan Pajak Masukan, pengurangan harta, atau pengurangan
    biaya, oleh Pembeli atau Penerima Jasa sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya
    pengembalian Barang Kena Pajak atau Pembatalan Jasa Kena Pajak
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
    Pasal 7
    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan
    Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tentang Tata Cara
    Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
    Mewah untuk Barang Kena Pajak yang Dikembalikan, dicabut dan
    dinyatakan tidak berlaku.
    Pasal 8
    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
    Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
    Negara Republik Indonesia.
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 18 Maret 2010
    MENTERI KEUANGAN,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 18 Maret 2010
    MENTERI HUKUM DAN HAK
    ASASI MANUSIA,
    ttd.
    PATRIALIS AKBAR
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 141

  • begawan5060

    Member
    14 April 2010 at 1:29 pm
    Originaly posted by memey:

    Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.03/2010 berlaku untuk pembeli Non NPWP( Pembeli Langsung)??????????

    Tidak bisa…, karena nota retur harus memuat NPWP pembeli…

    Originaly posted by memey:

    Jadi Bagaimana solusinya, karena kami banyak menerima retur barang dari pembeli yang non NPWP.

    Retur barang berjalan sebagaimana biasa…., hanya saja PPN yg sudah dibayar oleh pembeli tidak bisa dikembalikan. PPN keluaran yg disetorkan oleh penjual tidak dapat dikurangi.

  • memey

    Member
    14 April 2010 at 1:37 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    PPN yg sudah dibayar oleh pembeli tidak bisa dikembalikan

    Wah, pembelinya pasti komplain karena waktu beli bayar sama PPN. Customer hampir sebagian besar non PKP dan non NPWP.

  • sant179

    Member
    15 April 2010 at 8:48 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Retur barang berjalan sebagaimana biasa…., hanya saja PPN yg sudah dibayar oleh pembeli tidak bisa dikembalikan. PPN keluaran yg disetorkan oleh penjual tidak dapat dikurangi.

    Rekan Begawan, jadi maksudnya Nota Retur tetap dibuat oleh pembeli karena memang terjadi retur hanya saja pada baris NPWP Pembeli kosong, dan karena Nota Retur tsb. tidak lengkap maka tidak dapat mengurangi PPN Keluaran Penjual dan Nota Retur ini tidak dilaporkan di SPT Masa PPN Penjual.

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now