Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.03/2010
Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.03/2010
Rekan Ortax,
Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.03/2010 berlaku untuk pembeli Non NPWP( Pembeli Langsung)??????????- Originaly posted by memey:
Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.03/2010 berlaku untuk pembeli Non NPWP( Pembeli Langsung)??????????
sepertinya tidak bisa.
Jadi Bagaimana solusinya, karena kami banyak menerima retur barang dari pembeli yang non NPWP.
- Originaly posted by memey:
Jadi Bagaimana solusinya, karena kami banyak menerima retur barang dari pembeli yang non NPWP
faktur pajak diganti dengan yg netto.
Jadi pembetulan SPT PPN, bila faktur pajaknya berbeda masa dengan retur barang.
Apabila harus membetulkan faktur pajak sepertinya mungkin ada masalah juga ya rekan Memey, sebab berhubungan dengan penomoran faktur pajak yang sekarang. Bisa saja nanti seluruh barang yg diretur sehingga nilai nya jadi Nol. Selain itu apabila sering terjadi beda masa, akibatnya akan sering pembetulan SPT.
Rekan2 mau liat pmk – nya dimana yah tadi saya coba cari tidak ada
salam
- Originaly posted by nt1:
faktur pajak diganti dengan yg netto.
bisa dijelaskan maksudnya rekan nt1?
Salam
- Originaly posted by CHRIS1311:
Rekan2 mau liat pmk – nya dimana yah tadi saya coba cari tidak ada
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 65/PMK.03/2010
TENTANG
TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS BARANG KENA PAJAK YANG
DIKEMBALIKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK YANG
DIBATALKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5A ayat (3) Undang Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengurangan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak
Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
3. Keputusan Presiden Nomor 84 /P Tahun 2009;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH ATAS BARANG KENA PAJAK YANG DIKEMBALIKAN DAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK YANG
DIBATALKAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
2. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
3. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang
Undang Pajak Pertambahan Nilai.
4. Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau
seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang
membayar atau seharusnya membayar harga Barang kena Pajak
tersebut.
5. Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau
seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar
atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
6. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah
dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena
Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor
Barang Kena Pajak.
7. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib
dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena
Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau
ekspor Jasa Kena Pajak.
8. Pengusaha Kena Pajak Penjual adalah Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak.
9. Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak adalah Pengusaha Kena
Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak.
10. Pengembalian Barang Kena Pajak adalah pengembalian Barang Kena
Pajak baik sebagian maupun seluruhnya oleh Pembelian Barang Kena
Pajak.
11. Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah pembatalan seluruhnya atau
sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima Jasa
Kena Pajak.
Pasal 2
(1) Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan
(retur) oleh Pembeli, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak
yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha
Kena Pajak Penjual dan mengurangi:
a. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal Pajak
Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah
dikreditkan;
b. biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal
pajak atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut tidak
dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah
ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut;
atau
c. biaya atau harta bagi Pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak
dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak
yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau
telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta
tersebut.
(2) Dalam hal Jasa Kena Pajak yang diserahkan ternyata dibatalkan, baik
sebagian maupun seluruhnya oleh Penerima Jasa, Pajak Pertambahan
Nilai dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut mengurangi Pajak
Keluaran yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena
Pajak dan mengurangi:
a. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa, dalam hal
Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan telah
dikreditkan;
b. biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa, dalam
hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan
tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau
telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta
tersebut; atau
c. biaya atau harta bagi Penerima Jasa yang bukan Pengusaha Kena
Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang
dibatalkan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah
ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.
(3) Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal
Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena
Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya.
Pasal 3
(1) Saat Pengembalian Barang Kena Pajak adalah saat Barang Kena Pajak
tersebut dikembalikan oleh Pembeli.
(2) Saat Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah saat dilakukannya pembatalan
seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak
Penerima Jasa.
Pasal 4
(1) Dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pembeli harus membuat dan
menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.
(2) Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus
mencantumkan:
a. nomor urut nota retur;
b. nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak
yang dikembalikan;
c. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli;
d. nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak
Penjual;
e. jenis barang, jumlah harga jual Barang Kena Pajak yang
dikembalikan;
f. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang
dikembalikan, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
yang dikembalikan;
g. tanggal pembuatan nota retur; dan
h. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.
(3) Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat
Barang Kena Pajak dikembalikan.
(4) Bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli.
(5) Contoh bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini.
(6) Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling sedikit
dalam rangkap 2 (dua) yaitu:
a. lembar ke-1: untuk Pengusaha Kena Pajak Penjual;
b. lembar ke-2: untuk arsip Pembeli.
(7) Dalam hal Pembeli bukan Pengusaha Kena Pajak, nota retur dibuat
paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar ke-3 harus
disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pembeli terdaftar.
(8) Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:
a. nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. nota retur tidak dibuat pada saat Barang Kena Pajak tersebut
dikembalikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3); atau
c. nota retur tidak disampaikan sebagaimana dimaksud ayat (7).
Pasal 5
(1) Dalam hal terjadi pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Penerima Jasa harus membuat dan
menyampaikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak
Pemberi Jasa Kena Pajak.
(2) Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
harus mencantumkan:
a. nomor nota pembatalan;
b. nomor, kode seri dan tanggal Faktur Pajak dari Jasa Kena Pajak yang
dibatalkan;
c. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Penerima Jasa;
d. nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak
Pemberi Jasa Kena Pajak;
e. jenis jasa dan jumlah penggantian Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
f. Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
g. tanggal pembuatan nota pembatalan; dan
h. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota
pembatalan.
(3) Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat
pada saat Jasa Kena Pajak dibatalkan.
(4) Bentuk dan ukuran nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli.
(5) Contoh bentuk dan ukuran nota pembatalan sebagaimana dimaksud
p - Originaly posted by memey:
(5) Contoh bentuk dan ukuran nota pembatalan sebagaimana dimaksud
pLanjut
(5) Contoh bentuk dan ukuran nota pembatalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(6) Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling
sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu:
a. lembar ke-1: untuk Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak;
b. lembar ke-2: untuk arsip Penerima Jasa.
(7) Dalam hal Penerima Jasa bukan Pengusaha Kena Pajak, nota
pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar
ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Penerima
Jasa terdaftar.
(8) Pembatalan Jasa Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:
a. nota pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. nota pembatalan tidak dibuat pada saat Jasa Kena Pajak dibatalkan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
c. nota pembatalan tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7).
Pasal 6
(1) Pengurangan Pajak Keluaran atau Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan/atau
Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam Masa Pajak saat
terjadinya Pengembalian Barang Kena Pajak atau Pembatalan Jasa Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pengurangan Pajak Masukan, pengurangan harta, atau pengurangan
biaya, oleh Pembeli atau Penerima Jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya
pengembalian Barang Kena Pajak atau Pembatalan Jasa Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tentang Tata Cara
Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah untuk Barang Kena Pajak yang Dikembalikan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 141 - Originaly posted by memey:
Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.03/2010 berlaku untuk pembeli Non NPWP( Pembeli Langsung)??????????
Tidak bisa…, karena nota retur harus memuat NPWP pembeli…
Originaly posted by memey:Jadi Bagaimana solusinya, karena kami banyak menerima retur barang dari pembeli yang non NPWP.
Retur barang berjalan sebagaimana biasa…., hanya saja PPN yg sudah dibayar oleh pembeli tidak bisa dikembalikan. PPN keluaran yg disetorkan oleh penjual tidak dapat dikurangi.
- Originaly posted by begawan5060:
PPN yg sudah dibayar oleh pembeli tidak bisa dikembalikan
Wah, pembelinya pasti komplain karena waktu beli bayar sama PPN. Customer hampir sebagian besar non PKP dan non NPWP.
- Originaly posted by begawan5060:
Retur barang berjalan sebagaimana biasa…., hanya saja PPN yg sudah dibayar oleh pembeli tidak bisa dikembalikan. PPN keluaran yg disetorkan oleh penjual tidak dapat dikurangi.
Rekan Begawan, jadi maksudnya Nota Retur tetap dibuat oleh pembeli karena memang terjadi retur hanya saja pada baris NPWP Pembeli kosong, dan karena Nota Retur tsb. tidak lengkap maka tidak dapat mengurangi PPN Keluaran Penjual dan Nota Retur ini tidak dilaporkan di SPT Masa PPN Penjual.