• PTKP PH/.., HB/.., K/I

  • myshadow

    Member
    9 April 2010 at 4:17 pm

    rekan ortax..

    saya baru sekali ini mengurus SPT PPh OP 1770 S,, yang saya mau tanyakan, untuk status PTKPnya disini ada PH/.. , HB/.. , K/I
    bia tolong dijelaskan tidak bagaimana perlakuan tarifnya terhadap masing2 jenis PTKP tersebut,, dan saya bisa lihat peraturan yg mengatur hal tersebut dimana yah..

    tolong dijelaskan ya..

  • myshadow

    Member
    9 April 2010 at 4:17 pm
  • nusa

    Member
    9 April 2010 at 7:03 pm

    kalau tarif mungkin sama saja ya rekan shadow..tarif pasal 17
    cuma kalau nilai PTKPnya mungkin bs di lihat di UU PPh yang baru….
    penjelasan tentang K/I/ adalah untuk status menikah istri bekerja bebas
    untuk PH/ adalah untuk yang pisah harta
    HB/ adalah untuk yang hidup berpisah

  • VmanOrangKereN

    Member
    12 April 2010 at 2:09 am

    HB/ dengan kata lain cerai..

  • myshadow

    Member
    12 April 2010 at 8:13 am

    rekan nusa..

    saya masih kurang mengerti..
    kalo seandainya suami bekerja, istri juga bekerja dengan 2 anak..
    nah PTKP Suami K/I/2,, lalu dengan istri.?
    dan untuk yang PH dan HB ketentuan PTKP nya juga sama dengan yang K/I/..?
    terimakasi atas penjelasan dan bantuannya..

  • dedhe

    Member
    12 April 2010 at 8:26 am
    Originaly posted by myshadow:

    kalo seandainya suami bekerja, istri juga bekerja dengan 2 anak..
    nah PTKP Suami K/I/2,, lalu dengan istri.?

    PTKP suami tetap K/2, sedangkan istri TK/-

  • milanello

    Member
    12 April 2010 at 9:38 am
    Originaly posted by myshadow:

    kalo seandainya suami bekerja, istri juga bekerja dengan 2 anak..
    nah PTKP Suami K/I/2,, lalu dengan istri.?

    tergantung apa pekerjaan istri.

    jika hanya bekerja pada satu pemberi kerja, pada 1721A masing2 status suami K/2, status istri TK/0. dan jika NPWP istri ikut suami, maka yg melaporkan SPT tahunan PPh cuma suami dengan menggunakan form 1770SS dengan status K/2. istri tidak perlu melaporkan SPT tahunan PPh. jika istri punya NPWP sendiri maka istri jg melaporkan SPT tahunan PPh dengan staus TK/0.

    jika bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, pada 1721A tetap sama tetapi jika NPWP istri ikut suami form yg digunakan 1770S, status suami K/I/2. jika istri punya NPWP sendiri, PPh terutangnya dihitung dengan menggabungkan penghasilan suami dan istri lalu PPh terutangnya dibagi secara proporsional. status suami K/2, status istri TK/0.

    mohon koreksinya..

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now