Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Impor Kredit Pajak Dalam Negeri
Rekan ORTax,….
Saya ada problem dalam mengimpor data Kredit Pajak Th 2009 di eSPT Tahunan.
Jadi Ketika saya impor data Kredit Pajak (PPh Pasal 23) Program menunjukkan "data berhasil diimpor, tidak ada yang gagal".
Tapi ketika saya cek di lampiran form 1771 III, data yang di impor itu tidak masuk padahal tahun pajak sudah sama (Th 2009).
Rekan Ortax ada yang tahu solusinya ? Kira2 data impornya itu masuk ke mana ya? atau saya salah impor ? atau mungkin rekan2 punya msalah yg sma dengan saya ?saya juga, memang untuk eSPT sekarang banyak masalah.. jadi saran saya anda menginputnya secara manual saja..
salam
Dear Ortaxer,
Didalam contoh format Excel Impor Kredit Pajak DN pada kolom B commentnya "Untuk PPh 22, Cara Pembayarannya :
1 = Dibayar Sendiri
2 = Dipungut Pihak LainBila Pembayaran PPh 22 dilakukan dengan dibayar sendiri ( 1 ) maka kolom C s/d kolom J ( pada kertas kerja ini ) dikosongkan"
sy sudah mengosongkan dr kolom C sd kolom J tapi koq tetap tidak berhasil ya… padahal ada keterangan "proses load data selesai". apakah ada yg pernah mengalami hal yg sama?? dan solusinya seperti apa ya??