Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi suami tidak punya npwp istri punya npwp

  • suami tidak punya npwp istri punya npwp

     dinabegum updated 13 years, 11 months ago 10 Members · 17 Posts
  • way360

    Member
    6 April 2010 at 11:33 am

    bagaimana pelaporan spt op untuk suami yang tidak memiliki npwp sedangkan istri memiliki npwp?formulir apa yang dipakai dan apakah harus atas nama istri?apakah penghasilan suami istri harus digabung?wajibkah suami mengurus npwp?

  • way360

    Member
    6 April 2010 at 11:33 am
  • Nupi

    Member
    6 April 2010 at 11:43 am

    sesuai pasal 8 UU PPh maka keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi, karena asas hukum kita adalah paternalistik maka secara umum yang 'mempertangungjawabkan' kewajiban perpajakan (SPT) adalah suami dengan penghasilan adalah jumlah total dari penghasilan istri, suami, dan anak yang belum dwasa. Menyimpang dari hal tsb dimungkinkan apabila wanita tsb menghendaki penghitungan pajak secara terpisah atau pisah harta.

  • muhamad supardi

    Member
    6 April 2010 at 1:31 pm

    Bila suami tidak memiliki NPWP, maka tidak ada pelaporan SPT. Namun bila penghasilan suami dalam setahun diatas PTKP, maka wajib memiliki NPWP. Mengenai formulir apa yg digunakan, dilihat lagi Klasifikasi Lapangan Usahanya. Pegawai menggunakan 1770 S/SS, Pekerjaan Bebas menggunakan Form 1770.

  • dedhe

    Member
    6 April 2010 at 1:33 pm

    setuju dengan rekan supardi

  • rheza

    Member
    6 April 2010 at 1:35 pm

    klo istrinya punya NPWP berarti ada perjanjian pisah harta ya, berarti klo punya NPWP c istri tetap harus lapor spt tahunan..status c istri tetap TK/0 klo tak ada catatan dy menanggung suaminya, formulir yang digunakan bisa 1770 S atau 1770 SS klo c istri punya bukti potong 1721 A1 dari perusahaan. klo masalah wajib atau tidak wajib buat sang suami, tergantung apakah suami mw membayar lebih besar kepada negara atau tidak, karena jika tak punya NPWP akan dipotong lebih besar 20% dari tarif pasal 17, thanks..

  • way360

    Member
    6 April 2010 at 2:54 pm

    kalo sebelumnya tidak ada perjanjian pisah harta bagaimana?
    sedangkan penghasilan suami sudah melebihi ptkp, dan sekarang akan mengajukan permohonan npwp baru. dan setelah mendapat npwp baru apakah npwp istri harus dicabut?
    trim buat pencerahannya…

  • Aries Tanno

    Member
    6 April 2010 at 3:07 pm
    Originaly posted by way360:

    bagaimana pelaporan spt op untuk suami yang tidak memiliki npwp sedangkan istri memiliki npwp?formulir apa yang dipakai dan apakah harus atas nama istri?apakah penghasilan suami istri harus digabung?wajibkah suami mengurus npwp?

    Suami ikut isteri tidak ada.
    Yang ada hanya isteri ikut suami.
    Jadi kalaupun suami tidak punya penghasilan, atau penghasilannya tidak melebihi PTKP, suamilah yang seharusnya punya NPWP.
    Dengan demikian, penghasilan isteri yang bila diperoleh dari 1 pemberi kerja dan telah dipotong pajaknyacukup dilampirkan dalam SPT Suami.
    Bila penghasilan isteri dari usaha atau lebih dari satu pemberi kerja, baru digabung dengan penghasilan suaminya.
    tapi karena suami ditahun 2009 nggak punya NPWP, maka, untuk tahun pajak 2009, cukup isteri saja yang melaporkan penghasilannya saja. Statusnya akan menjadi TK/0 bila suaminya punya penghasilan.
    Kalau suaminya tidak punya penghasilan, status isteri bisa K/…. (maksimal 3), dengan syarat melampirkan surat keterangan minimal dari camat yang menyatakan suami tidak punya penghasilan apapun

    Originaly posted by way360:

    sedangkan penghasilan suami sudah melebihi ptkp, dan sekarang akan mengajukan permohonan npwp baru. dan setelah mendapat npwp baru apakah npwp istri harus dicabut?

    kalau suami sudah punya NPWP, NPWP isteri bisa dimohonkan untuk dihapus. Selanjutnya, isteri bisa menggunakan NPWP suaminya.

    Salam

  • VmanOrangKereN

    Member
    6 April 2010 at 5:25 pm

    setuju ama om hanif

  • way360

    Member
    7 April 2010 at 11:28 am

    waduhh berarti kemarin salah isi spt dong padahal sudah dilaporkan, gimana nih…
    buat semua makasih sudah bagi-bagi ilmunya.

  • dedhe

    Member
    7 April 2010 at 11:44 am
    Originaly posted by way360:

    waduhh berarti kemarin salah isi spt dong padahal sudah dilaporkan, gimana nih…
    buat semua makasih sudah bagi-bagi ilmunya.

    buat SPT pembetulan

  • rheza

    Member
    7 April 2010 at 11:44 am

    pembetulan aja pak Way360, klo tidak menghasilkan kurang bayar lebih besar ga kena STP kok..

  • neno

    Member
    14 April 2010 at 12:26 pm

    yang paling bener adalah…
    silahkan dateng ke KPP Pratama ato KP2KP terdekat, minta penjelasan masalah administrasi perpajakan, kalo dijawab lewat forum bisa macem2 solusinya….
    sekarang KPP Pratama udah ramah2 koq petugasnya…. (kalo ketemunya pas ama petugas yg ramah)……lagian enak sejuk dan menyenangkan….ayo…..dateng ke KPP Pratama….monggo….

  • VmanOrangKereN

    Member
    14 April 2010 at 4:55 pm

    sepertinya rekan neno "utusan" KPP Pratama nih ^^

  • dedhe

    Member
    14 April 2010 at 5:00 pm
    Originaly posted by vmanorangkeren:

    sepertinya rekan neno "utusan" KPP Pratama nih ^^

    Sepertinya begitu rekan vmanorangkeren

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now