Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Neraca Fiskal & Komersial

  • Neraca Fiskal & Komersial

     Ikhwanrinanda updated 14 years ago 8 Members · 9 Posts
  • alvinsetyadi

    Member
    1 April 2010 at 8:57 pm

    rekan ortax,

    ada hal yang saya ingin tanya kan……..

    Ilustrasi :

    Net income (Fiskal) : 1.000.000
    Net income (komersial) : 500.000

    net income tersebut akan dimasukan kedalam laporan perubahan modal……
    berati akan ada per bedaan besar modal per akhir tahun secara fiskal dan komersial……

    dan juga yang nantinya akan berpengaruh terhadap kolom aktiva pada neraca….
    yang mengakibatkan neraca komersial dan fiskal menjadi berbeda…..

    bagaimana sebenernya penerapan untuk hal tersbut???
    dan bagai mana untuk mengatasinya…

    Mohon petunjuk….
    THX

  • alvinsetyadi

    Member
    1 April 2010 at 8:57 pm
  • junjungansitohang

    Member
    1 April 2010 at 10:10 pm

    Dari ilustrasi rekan alvinsetyadi disimpulkan bahwa ada dua laporan keuangan yang masing2 berdiri sendiri. Hal ini tidak benar.
    Net income(fiskal) seperti ilstrasi diatas berasal dari net inc. komersial setelah disesuaikan dg pos2 R/L yang tidak diperkenankan UU PPh.
    Net income (fiskal) dalam hal ini hanya dipergunakan untuk menghitung seberapa besar pajak penghasilan yang terutang.

    Dengan demikian tidak ada perbedaan pada laporan perubahan modal dan Neraca

    salam

  • milanello

    Member
    2 April 2010 at 12:02 am

    Sependapat.
    Perbedaan PPh terutang antara laporan L/R komersial dan L/R fiskal akan menyebabkan timbulnya aktiva/kewajiban pajak tangguhan. Nantinya laba/rugi setelah pajak dikurangi (ditambah) aktiva (kewajiban) pajak tangguhan untuk menghasilkan laba yg sebenarnya pada tahun berjalan.
    Lebih lengkapnya silahkan baca PSAK 46.
    Mohon koreksinya..

  • begawan5060

    Member
    2 April 2010 at 12:53 pm

    Spendapat dengan rekan Junjungan dan rekan milanello..

  • Elim

    Member
    5 April 2010 at 11:27 am

    Buat sahabat baruku di forum ini.
    saya elim saya sangat setuju dengan hasil pemikiran anda(pendapat) mengenai koreksi fiskal pada komersial.
    sebelum kita membhasan lebih lanjut pertanyaan sahabat kita alvinstyadi mengenai koreksi fiskal pada P&L dan Neraca kita harus mempunyai persepsi yang sama dlu.
    banyak org beranggapan klu sdh ada koreksi fiscal maka laporan komersial berubah(terpengaruh)sebenarnya bukan pengaruh dengan bukti laporan komersial tetap sewaktu kita menyampaikan spt 29(badan)tahun berjalan.thk

  • becaN70

    Member
    5 April 2010 at 2:50 pm

    ELIM SITOMPUL Y<<<SI MANOHARA

  • kevink

    Member
    6 April 2010 at 2:44 pm

    Untuk Intern perusahaan tentu Neraca & RL, tetap mengacu pada Laporan RL Komersial, sependapat dengan rekan junjungan….

  • Ikhwanrinanda

    Member
    6 April 2010 at 5:25 pm

    Net income pajak/fsikal adalah untuk menghitung besaran pajak terhutang sehingga dalam laba rugi komersial maka akan tercantum sebagai berikut
    Net income sebelum pajak XXXXXXX
    -/- Pajak Badan PPh pasl 25 (XXXXXXX)
    Net income setelah pajak XXXXXXXX
    Hasl dari net income setelah pajak ionilah yang akan dimasukkan kedalam retained Earnings/Laba ditahan sehingga pada neraca yang tercantum adalah net income setelah pajak. Agar diingat bahwa net income fiskal berasal dari net income komersial setelah penyesuaian pajak baik itu koreksi positif dan negatif dari perbedaan waktu dan tetap. Hasil dari penyesuaian pajak atas net income komersial itu untuk perhitungan pajak terhutang perusahaan

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now