Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM format baru untuk faktur pajak (sederhana)

  • format baru untuk faktur pajak (sederhana)

     hafidz_28 updated 13 years, 9 months ago 58 Members · 89 Posts
  • meiichunhae

    Member
    1 April 2010 at 4:43 pm
  • meiichunhae

    Member
    1 April 2010 at 4:43 pm

    sore teman2…mu tanya niy…

    perusahaan tempat saya bekerja kan selalu menerbitkan faktur pajak sederhana untuk penjualan retail,,nah sehubungan dengan adanya peraturan terbaru yang menghapuskan fp sederhana, maka faktur pajak seperti apa yang diperbolehkan sekarang ini?? apa bisa menggunakan bentuk faktur pajak sederhana seperti biasa?? atau harus sama dengan format faktur pajak 2010??

    mohon bantuan dan penjelasannya.. thx…

  • Odnal

    Member
    1 April 2010 at 4:52 pm

    Faktur Pajak yg terbaru nantinya hanya menggunakan satu format. Karna satu format maka disebut Faktur Pajak, jd tidak ada faktur pajak standard ato faktur pajak sederhana. Utk aturan baru, jangan khawatir masih bisa jualan ke orang pribadi, simple hanya mengisi nama dan lokasi, contohnya Bp. Adi, lokasi Bandung.
    Tidak ada pasal yg menyebutkan customer harus ada NPWP nya. Tp diharapkan sebisa mungkin kita menjual dgn customer yg menggunakan NPWP nya.
    Jadi jgn khawatir bu, saya jg masih menggunakan itu….

  • ecooce

    Member
    1 April 2010 at 5:04 pm
    Originaly posted by meiichunhae:

    erusahaan tempat saya bekerja kan selalu menerbitkan faktur pajak sederhana untuk penjualan retail,,nah sehubungan dengan adanya peraturan terbaru yang menghapuskan fp sederhana, maka faktur pajak seperti apa yang diperbolehkan sekarang ini??

    Yang ada sekarang Hanya Faktur Pajak dan Faktur Pajak Gabungan, Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP dan pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan sendiri oleh PKP.

    namun yang perlu diperhatikan paling sedikit memuat :
    a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan
    Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
    b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena
    Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
    c. jenis barang atau jasa, jumlah Warga Jual atau Penggantian, dan
    potonga'n harga;
    1 Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
    f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
    g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

    (1) Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP Tahun 1983 dan perubahannya dalam hal:
    a. menerbitkan Faktur Pajak yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak
    mengisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh
    Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk
    menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
    (3); dan/atau
    b. menerbitkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
    (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
    dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai:
    a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak
    atau penerima Jasa Kena Pajak; atau
    b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak
    atau penerima Jasa Kena Pajak, dan nama dan tandatangan yang berhak
    menandatangani Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak Pedagang
    Eceran.

    Salam

  • wiwi

    Member
    1 April 2010 at 5:16 pm

    Mohon maaf ikut bertanya rekan ecooce
    Apakah itu berati semua faktur pajak (meskipun itu dulunya sederhana- berupa struk cash register) harus ditandatangan asli semua oleh penandatangan faktur pajak? apakah boleh staff bukan pegawai tetap diberi wewenang untuk tandatangan?
    terima kasih

  • kevink

    Member
    1 April 2010 at 5:23 pm
    Originaly posted by ecooce:

    Yang ada sekarang Hanya Faktur Pajak dan Faktur Pajak Gabungan, Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP dan pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan sendiri oleh PKP.

    Faktur Pajak Gabungan, biasanya berupa distempel saja pada Faktur Pajak…
    Tks

  • ecooce

    Member
    1 April 2010 at 5:28 pm
    Originaly posted by wiwi:

    Mohon maaf ikut bertanya rekan ecooce
    Apakah itu berati semua faktur pajak (meskipun itu dulunya sederhana- berupa struk cash register) harus ditandatangan asli semua oleh penandatangan faktur pajak? apakah boleh staff bukan pegawai tetap diberi wewenang untuk tandatangan?
    terima kasih

    jika perusahaan rekan wiwi termasuk dalam poin b mendapat pengecualian :
    (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
    dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai:

    a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak
    atau penerima Jasa Kena Pajak; atau
    b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak
    atau penerima Jasa Kena Pajak, dan nama dan tandatangan yang berhak
    menandatangani Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak Pedagang
    Eceran.

  • wiwi

    Member
    1 April 2010 at 5:59 pm

    terima kasih sarannya rekan ecooce
    sayangnya saya bukan termasuk kriteria pedagang eceran(jadi masuk kriteria a), sehingga artinya saya tetap harus tanda tangan asli ya. terima kasih atas infonya

  • ecooce

    Member
    1 April 2010 at 6:05 pm
    Originaly posted by wiwi:

    terima kasih sarannya rekan ecooce
    sayangnya saya bukan termasuk kriteria pedagang eceran(jadi masuk kriteria a), sehingga artinya saya tetap harus tanda tangan asli ya. terima kasih atas infonya

    Betul sekali, rekan wiwi ..

    Salam

  • meiichunhae

    Member
    3 April 2010 at 1:05 pm

    terima kasih banyak buat teman2..terutama rekan odnal da ecooce.. ^^, atas penjelasannya…

    makasii yaa… 🙂

  • dbee

    Member
    5 April 2010 at 9:51 am

    Mau tanya nih…kl sekarang cuma ada 1 faktur pajak. Bagaimana dg penomoran fakturnya? Apakah faktur yg untuk customer yg tdk punya NPWP berurutan dg faktur u/ customer yg tdk punya NPWP?
    Lalu cara mengisi E-SPTnya gmn?

  • Minerva

    Member
    5 April 2010 at 9:54 am

    Mohon Bantuannya ya… ^^

    Untuk faktur pajak yang dulunya sederhana, sekarang kan jadi Faktur pajak ya.. jadi tidak ada istilah sederhana ataupun standar. Yang saya mau tanya, di Faktur Pajak, nomor NPWP saya isi apa untuk customer yang dulunya pakai sederhana? soalnya untuk customer yang dulunya pakai sederhana kan tidak pernah ada NPWP nya..
    Trus, untuk alamat apa bisa saya tulis nama kotanya aja? jadi bukan alamat lengkap.
    Ditunggu masukannya.. Makasih sebelumnya..

  • Cosmas2009

    Member
    5 April 2010 at 9:57 am

    Dear teman-teman,

    Apabila teman-teman memiliki format Faktur Pajak yang berlaku mulai 1 April 2010 (dalam format XLS), mohon dibantu di japrikan ke ***edited by admin.

    Terima kasih atas perhatiannya.

    salam,

    Cosmas BUdiyantoro

  • Minerva

    Member
    5 April 2010 at 10:28 am
    Originaly posted by odnal:

    Faktur Pajak yg terbaru nantinya hanya menggunakan satu format. Karna satu format maka disebut Faktur Pajak, jd tidak ada faktur pajak standard ato faktur pajak sederhana. Utk aturan baru, jangan khawatir masih bisa jualan ke orang pribadi, simple hanya mengisi nama dan lokasi, contohnya Bp. Adi, lokasi Bandung.
    Tidak ada pasal yg menyebutkan customer harus ada NPWP nya. Tp diharapkan sebisa mungkin kita menjual dgn customer yg menggunakan NPWP nya.
    Jadi jgn khawatir bu, saya jg masih menggunakan itu….

    Jadi kalau untuk yang dulunya sederhana, di FP tidak saya tulis alamat lengkap ga papa ya?

  • begawan5060

    Member
    5 April 2010 at 8:39 pm
    Originaly posted by Minerva:

    Jadi kalau untuk yang dulunya sederhana, di FP tidak saya tulis alamat lengkap ga papa ya?

    Ya, tidak apa-apa…

Viewing 1 - 15 of 89 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now