Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pemilik punya saham di dua PT

  • Pemilik punya saham di dua PT

  • hafidz_28

    Member
    31 March 2010 at 12:26 pm

    Si A pemilik PT X, dan Si A pun pemilik PT Y, PT X dan PT Y bertransaksi, Apakah Transaksi ini bisa di sebut Hubungan Istimewa?

  • hafidz_28

    Member
    31 March 2010 at 12:26 pm
  • w2nz1976

    Member
    31 March 2010 at 1:21 pm

    Kalo kepemilikan saham Si A di PT. X dan PT. Y adalah 25% atau lebih, dianggap transaksi dengan pihak yg mempunyai hubungan istimewa.

  • lamsihar

    Member
    31 March 2010 at 1:37 pm
    Originaly posted by w2nz1976:

    Kalo kepemilikan saham Si A di PT. X dan PT. Y adalah 25% atau lebih

    setuju, tergantung berapa persen kepemilikannya.

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    31 March 2010 at 1:44 pm
    Originaly posted by lamsihar:

    Kalo kepemilikan saham Si A di PT. X dan PT. Y adalah 25% atau lebih

    Setuju………!!!

    Dasar hukumnya UU PPh Pasal 18 ayat 4

    Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

    1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
    2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
    3. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now