Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Kapan terutang/harus dibayar PPh final pasal 4 ayat 2 atas pengalihan atas tanah dan bangunan ?

  • Kapan terutang/harus dibayar PPh final pasal 4 ayat 2 atas pengalihan atas tanah dan bangunan ?

     joeardy updated 14 years ago 4 Members · 6 Posts
  • Agustus

    Member
    30 March 2010 at 2:14 pm

    Dear all tolong dibantu,

    kita perusahaan developer property, baru akan melaksanakan pembangunan rumah dan ruko, tetapi sudah ada beberapa yang membeli dengan cicilan bertahap ataupun KPR.

    pertanyaan nya kapan terutang PPh final pasa 4 ayat 2 atas pengalihan tanah dan bangunan ? tolong dapat disertakan peraturannya juga.

    Terima kasih

  • Agustus

    Member
    30 March 2010 at 2:14 pm
  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    30 March 2010 at 2:24 pm
    Originaly posted by agustus:

    pertanyaan nya kapan terutang PPh final pasa 4 ayat 2 atas pengalihan tanah dan bangunan ? tolong dapat disertakan peraturannya juga.

    Pada saat terjadinya Transaksi jual-beli

    Originaly posted by agustus:

    tolong dapat disertakan peraturannya juga.

    peraturan terakhir yang saya tau sich Per 71 tahun 2008

  • dyzs

    Member
    30 March 2010 at 4:28 pm

    pada saat akte jual beli (AJB) dibuat, maka dibayarkan pph final pasal 4 ayat 2

  • Agustus

    Member
    30 March 2010 at 5:18 pm

    Berarti pada saat mereka bayar, belum terutang PPh pasal 4 ayat 2 ya ??

    Thanks ya

  • joeardy

    Member
    31 March 2010 at 8:45 am

    Pada saat penandatanganan AJB, notaris baru akan menandatangani AJB pabila BPHTB-nya telah dipenuhi, pada prakteknya biasanya notaris pula yang membantu menyetor BPHTB, karena notaris pula yang akan membuat laporan atas BPHTB

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now