Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Lapor SPT di kota/propinsi/tempat lain

  • Lapor SPT di kota/propinsi/tempat lain

     chubee updated 13 years, 10 months ago 8 Members · 10 Posts
  • syarif1973

    Member
    30 March 2010 at 1:50 pm

    Mohon info :
    bisakah kita lapor SPT selain ditempat/kota yg terbitkan NPWP,
    karena sudah pindah kota/propinsi.

  • syarif1973

    Member
    30 March 2010 at 1:50 pm
  • rusmiamanurung

    Member
    30 March 2010 at 2:01 pm

    Bisa, sekarang ini dipermudah lapor SPT Tahunan bisa dimana saja.
    Tidak harus ke KPP penerbit NPWP.
    Saat melapor dibuat catatan sbb :
    Alamat KPP penerbit NPWP
    Nama & No. NPWP anda

    Tq

  • Sumarni

    Member
    30 March 2010 at 2:22 pm

    ya benar bisa melapor di KPP mana aja, nantinya KPP tempat melapor yang akan meneruskan ke KPP penerbit NPWP

  • dyzs

    Member
    30 March 2010 at 4:33 pm

    sekarang lapor SPT bisa di mana saja, ketika kita lapor spt, maka petugas pasti akan menerimanya dan memberikan tanda terima, dan tanda terima yang diberikan syah.
    mungkin KPP saja yang repot, soalnya mereka akan mengirimkan kembali SPT ke tempat wajib pajak sebenarnya terdaftar (he… tp ngak apa2 memang tugasnya khan!!)

  • aepklaten

    Member
    30 March 2010 at 4:56 pm
    Originaly posted by rusmiamanurung:

    Bisa, sekarang ini dipermudah lapor SPT Tahunan bisa dimana saja.
    Tidak harus ke KPP penerbit NPWP.
    Saat melapor dibuat catatan sbb :
    Alamat KPP penerbit NPWP
    Nama & No. NPWP anda

    Tq

    setuju
    dan sebaiknya rekan syarif 1973 lapor juga untuk pindah alamat ke KPP, agar NPWP diganti ke KPP tempat tinggal baru.

  • syarif1973

    Member
    11 June 2010 at 3:51 pm

    thanks all

  • Aries Tanno

    Member
    11 June 2010 at 5:51 pm
    Originaly posted by aepklaten:

    setuju

    ada dasar hukumnya bahwa boleh lapor di kpp lain rekan aep?

    Originaly posted by aepklaten:

    dan sebaiknya rekan syarif 1973 lapor juga untuk pindah alamat ke KPP, agar NPWP diganti ke KPP tempat tinggal baru.

    menurut saya, hanya ini solusinya.

    Salam

  • adung

    Member
    11 June 2010 at 9:43 pm

    setau saya untuk saat ini lapor SPT bukan ditempat terdaftar baru sebatas SPT Tahunan, SPT Masa belum bisa.

  • chubee

    Member
    13 June 2010 at 9:15 am

    saya setuju dengan rekan adung, untuk SPT Tahunan bisa di KPP mana saja, bisa juga dikirim melalui kantor pos atau drop box yang tersedia.
    kalau SPT Masa (PPh Ps. 25) blm bisa.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now