Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT PPh 25/29 tahunan OP
Sore rekans…
mau tanya SPT PPh 25/29 tahunan OP itu sama ga dengan PPh 21 OP? yang isi form 1771 itu?
tks
- Originaly posted by chrisantoro:
mau tanya SPT PPh 25/29 tahunan OP itu sama ga dengan PPh 21 OP?
tidak
Originaly posted by chrisantoro:yang isi form 1771 itu?
1171 untuk badan/perusahaan.
klo org pribadi 1770/1770s/1770ss
- Originaly posted by nt1:
1171 untuk badan/perusahaan.
Koreksi rekan, formulir 1771, belum ada tuh formulir 1171…
Tks - Originaly posted by chrisantoro:
mau tanya SPT PPh 25/29 tahunan OP itu sama ga dengan PPh 21 OP? yang isi form 1771 itu?
Formulir 1771 untuk Badan Usaha rekan… kalau OP pakai formulir 1770, 1770S & 1770SS.
Tks maksud saya SPT 25/29 OP itu apa ya?
apakah sama dengan 1770 S?- Originaly posted by chrisantoro:
maksud saya SPT 25/29 OP itu apa ya?
SPT PPh 25 adalah media pelaporan pembayaran pajak setiap bulan (angsuran PPh Pasal 25). Walau namanya SPT, yang dilaporkan itu hanya SSP pembayaran PPh Pasal 25 yang dilakukan.
SPT PPh Pasal 29 itu tidak ada.
Yang ada adalah PPh Pasal 29.
yaitu kekurangan pembayaran yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh. PPh Pasal 29 harus dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan.Originaly posted by chrisantoro:apakah sama dengan 1770 S?
sudah pasti tidak.
1770 S adalah salah satu formulir yang digunakan oleh WP Orang Pribadi untuk melaporkan pajaknya dalam satu tahun pajakSalam
- Originaly posted by chrisantoro:
maksud saya SPT 25/29 OP itu apa ya?
PPh 25 dan 29 tidak ada SPT nya, tapi SSP saja.
SSP PPh 25 adalah angsuran tiap bulan yang dibayarkan oleh WP sesuai dengan perhitungan di SPT Tahunannya. Sedangkan SSP 29 digunakan untuk pembayaran kekurangan pajak pada SPT Tahunan.Originaly posted by chrisantoro:apakah sama dengan 1770 S?
ya jelas beda kawan, SPT 1770 S adalah SPT Tahunan yang digunakan untuk WP OP.
salam
1770 itu jenis form nya. untuk pribadi. kalo badan 1771. SPT nya sama, bisa 25/29
Nah kebetulan ada rekan Hanif, saya mau bertanya jika di perhitungan SPT tahunan menyatakan bahwa angsuran PPh 25 WP OP sebesar Rp 5.124.050,- lalu karena alasan takut lebih bayar seperti tahun lalu maka WP Op tersebut melaporkan PPh 25 nya nihil, apakah ada sanksi untuk hal ini….
mohon pencerahan….salam
maaf saya bukan om hanif,,tapi mo nyoba jawab..
menurut saya lebih baik tetap ditulis saja.. tapi ga usah dibayar..
- Originaly posted by vmanorangkeren:
menurut saya lebih baik tetap ditulis saja.. tapi ga usah dibayar..
Maksudnya ditulis di SSP PPh 25 nya sebesar Rp 5,124.050,- terus tidak usah disetor?
Terus SSP tersebut saya laporkan ke KPP? - Originaly posted by dedhe:
Nah kebetulan ada rekan Hanif, saya mau bertanya jika di perhitungan SPT tahunan menyatakan bahwa angsuran PPh 25 WP OP sebesar Rp 5.124.050,- lalu karena alasan takut lebih bayar seperti tahun lalu maka WP Op tersebut melaporkan PPh 25 nya nihil, apakah ada sanksi untuk hal ini….
mohon pencerahan….Boleh saya wakili?
Tetap saja, akan ditagih oleh fiskus dengan STP berikut bunganya.. tks rekan2 atas sharingnya buat menambah ilmu perpajakan…. ;p
- Originaly posted by dedhe:
Nah kebetulan ada rekan Hanif, saya mau bertanya jika di perhitungan SPT tahunan menyatakan bahwa angsuran PPh 25 WP OP sebesar Rp 5.124.050,- lalu karena alasan takut lebih bayar seperti tahun lalu maka WP Op tersebut melaporkan PPh 25 nya nihil, apakah ada sanksi untuk hal ini….
mohon pencerahan….salam
Perhitungan PPh Psl 25 tetap harus ditulis pada SPT Tahunan dan DISETOR.
Apabila anda merasa omset akan mengalami penurunan sehingga bisa menyebabkan lebih bayar, maka anda dapat mengajukan pengurangan PPh Psl.25 ke KPP dengan menyertakan bukti pendukung seperti LK Tahun Lalu, Prediksi Omset tahun berjalan, Laporan Survey yg dapat dipertanggungjawabkan, dll yg bisa menguatkan argumentasi menurunnya omset anda.
Rule : KEP No.537/PJ./2000