Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Kontroversi PMK.22
Kontroversi PMK.22 dibahas tidak habis2 nya , otoritas pajak tidak peduli.
PMK.22 menguntungkan IKPI dan merugikan Lulusan Perguruan Tinggi Perpajakan…
Komentar pembaca ORTax ?Loh, lulusan tinggi perpajakan juga bisa menjadi pendamping kan???tapi memang kualitasnya beda dengan konsultan
gialloblu97, rupanya anda belum mengerti tentang PMK.22 yg merugikan alumni perpajakan, di ORTax pada rubrik Hot Issue ini tersedia 4 artikel ttg PMK.22 , coba dibaca dan dicerna …
Memang membatasi karyawan bagian pajak, sebagai solusi kan bisa sebagai pendamping dengan membawa pimpinan atau atasan yang mempunyai wewenang paling tidak menandatangani cek. Sedikit merepotkan sih tapi itu kan sebuah solusi…
Sdr.Otong :
Jangan menyederhanakan permasalahan begitu tapi harus kembali kepada prinsip bahwa setiap orang mempunyai HAK untuk menentukan pilihan dan mengatur dirinya sendiri.Perusahaan sudah mempunyai struktur organisasi yang mendelegasikan wewenang kepada bagian masing-masing sesuai dengan tugasnya. Kalo semua tugas harus dikembalikan kepada ownernya buat apa lagi ada spesialisasi tugas ?
Prinsip EFISIENSI akan menghasilkan kinerja yang maksimal.—
Otoritas Pajak kita tidak mau mendengar ratapan alumni PT Perpajakan untuk dapat mewakili WP tanpa dibatasi dgn omzet WP yg diwakilinya. Otoritas Pajak kita harus bijaksana, kalau tidak dapat dikabulkan semuanya , seyogyanya dikabulkan sebagian saja, misalnya dinaikan omzet WP OP jadi 6 M/ th dan WP Badan 20 M / tahun.
Bukankah Alumni PT Pajak juga anak bangsa yang mempunyai hak yang sama dengan yang lain ? Kenapa tidak didengar sama sekali ratapan mereka ? Beginikah cara kita hidup berbangsa dan bernegara ?Polemik PMK.22/2008 karena inkonsisten dengan PP.80/2007
Maksud PMK.22/2008 lain dengan maksud PP.80/2007
Sepertinya PMK.28/2008 melebihi PP.80/2007Setuju, PMK.22/2008 INKONSISTEN dengan PP.80/2007.
Bu Menteri, Kapan PMK.22 dicabut ps.4 ayat 1 nya ? Jangan ditunda-tunda atu …- Originaly posted by Sugeng:
Perusahaan sudah mempunyai struktur organisasi yang mendelegasikan wewenang kepada bagian masing-masing sesuai dengan tugasnya. Kalo semua tugas harus dikembalikan kepada ownernya buat apa lagi ada spesialisasi tugas ?
Prinsip EFISIENSI akan menghasilkan kinerja yang maksimal.—
Terima kasih rekan sugeng, maaf saya kan tidak berpendapat ekses pmk 22 terhadap alumni perpajakan. Kenyataannya kan pmk 22 sampai saat ini masih berlaku dan maaf saya hanya memberikan solusi agar alumni perpajakan tetap dapat eksis
Kepingin PMK.22 direvisi ? tunggu ganti dirjen pajak yang baru .
nah lo kenapa gitu ?
Dear all
PMK-22/2008 sebaiknya diajukan ke MK.
Thank's
RITZKY FIRDAUS- Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
PMK-22/2008 sebaiknya diajukan ke MK.
Setuju dengan Pak RITZKY FIRDAUS , mudah2-an pemerintah cepat2 memberikan solusi.
Saya setuju dgn Pak Darmawan : "Kontroversi PMK.22 dibahas tidak habis2 nya"
Mending tunggu saja gebrakan dari Pak Danny & Pak Darussalam dlm memperjuangkan revisi PMK tsb dan mari kita berdoa smoga perjuangannya berhasil. amin