Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.01/2003

Kategori : Lainnya

Besarnya Tunjangan Dan Ketentuan Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Hakim Pada Pengadilan Pajak


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 577/KMK.01/2003

TENTANG

BESARNYA TUNJANGAN DAN KETENTUAN LAINNYA BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN HAKIM
PADA PENGADILAN PAJAK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, tunjangan dan ketentuan lain bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada Pengadilan Pajak ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Besarnya Tunjangan Dan Ketentuan Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada Pengadilan Pajak;

 

Mengingat :

  1. Undang-undang Perbendaharaan Negara (Indische Comptabiliteits Wet Staatsblad Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
  3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
  4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  5. Keputusan Presiden 228/M Tahun 2001;
  6. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214);

 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESARNYA TUNJANGAN DAN KETENTUAN LAINNYA BAGI KETUA,WAKIL KETUA, DAN HAKIM PADA PENGADILAN PAJAK.



PERTAMA :

 

Menetapkan besarnya Tunjangan Pokok Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan Pajak selaku Pejabat negara untuk setiap bulannya sebagai berikut:

  1. Ketua sebesar Rp.3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
  2. Wakil Ketua sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  3. Hakim sebesar Rp.3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).

 


KEDUA :

Menetapkan besarnya Tunjangan Jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan Pajak selaku Pejabat Negara untuk setiap bulannya sebagai berikut:

  1. Ketua sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  2. Wakil Ketua sebesar Rp .4.700.000,00 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
  3. Hakim sebesar Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah).

 


KETIGA :


Menetapkan besarnya Tunjangan Kegiatan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan Pajak selaku Pejabat Negara untuk setiap bulannya sebagai berikut:

  1. Ketua sebesar Rp. 3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah);
  2. Wakil Ketua sebesar Rp. 3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah);
  3. Hakim sebesar Rp. 3.100.000,00 (tiga juta seratus ribu rupiah).

 


KEEMPAT :


Menetapkan besarnya uang sidang untuk setiap bulan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan Pajak yang bersidang sebesar Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah).



KELIMA :


Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini dibebankan kepada Daftar Isian Kegiatan pada Anggaran Belanja Rutin Sekretariat Pengadilan Pajak, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.



KEENAM :


Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 93/KMK.04/1998 tentang Besarnya Tunjangan dan Ketentuan Lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123/KMK.01/1999, dinyatakan tidak berlaku.



KETUJUH :


Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth.:

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  4. Direktur Jenderal Anggaran;
  5. Ketua Pengadilan Pajak;
  6. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta II.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


ttd


BOEDIONO