Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 371/KMK.01/2002

Kategori : Lainnya

Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau Keputusan Menteri Keuangan


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 371/KMK.01/2002

TENTANG

PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN
ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


  1. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen Keuangan, dipandang perlu melimpahkan kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :


  1. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4137);
  2. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
  3. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;
  4. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1085/KM.1/1996 tentang Pengaturan Kembali Bentuk Pelimpahan Wewenang Menandatangani Surat/Dokumen Dalam Lingkungan Departemen Keuangan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 64/KMK.01/2002


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN



Pasal 1


Memberi kewenangan kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XII Keputusan Menteri Keuangan ini.



Pasal 2


Dalam hal diperlukan, Pejabat Eselon I dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dalam Pasal 1 kepada Pejabat Eselon II sesuai dengan peraturan yang berlaku.



Pasal 3


Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 374/KMK.01/1994 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 336/KMK.01/1998, dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 4


Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 


Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia .





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd


BOEDIONO