Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 587/KMK.04/1996

Kategori : PPh

Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Atau Diskonto Obligasi Yang Dijual Di Bursa Efek


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 587/KMK.04/1996

TENTANG

PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
 BERUPA BUNGA ATAU DISKONTO OBLIGASI YANG DIJUAL DI BURSA EFEK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1996 telah diatur ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi yang dijual di bursa efek;
  2. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan tersebut dipandang perlu untuk menetapkan tata cara pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporannya dengan Keputusan Menteri Keuangan;


Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga atau Diskonto Obligasi yang Dijual di Bursa Efek (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3646);
  4. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA ATAU DISKONTO OBLIGASI YANG DIJUAL DI BURSA EFEK.


Pasal 1

 

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. obligasi adalah obligasi dengan nama dan dalam bentuk apapun yang penjualannya dilakukan melalui penawaran umum dan/atau di bursa efek di Indonesia;
  2. bunga adalah tingkat keuntungan yang dijanjikan oleh penerbit obligasi kepada pembeli;
  3. diskonto adalah selisih antara nilai nominal obligasi dengan jumlah harga dibawah nominal yang dibayar oleh pembeli.



 

Pasal 2

 

(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan berupa bunga atau diskonto dari obligasi dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong adalah :
  1. 15 % (lima belas persen) dari jumlah bruto bunga atau diskonto untuk Wajib Pajak dalam negeri;
  2. 20 % (dua puluh persen) dari jumlah bruto bunga atau diskonto atau tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku untuk Wajib Pajak Luar negeri.



Pasal 3

 

Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 2 adalah bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh:

  1. bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri yang berkedudukan di Indonesia;
  2. dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku;
  3. reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal;
  4. badan perwakilan negara asing, pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, organisasi internasional, dan pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.



Pasal 4

 

Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh pemotong yaitu :

  1. penerbit obligasi pada saat terutangnya atau dibayarnya bunga kepada pemegang obligasi, atau timbulnya hak diskonto kepada pembeli obligasi dengan memperhatikan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
  2. bank, dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan reksadana pada saat menjual obligasi dengan diskonto kepada pihak lain atau membeli obligasi dengan bunga dari pihak lain selain pihak yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, atau bunga atau diskonto yang dinikmati pihak lain tersebut.



Pasal 5

 

(1) Pemotong sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 wajib menyetor Pajak Penghasilan yang telah dipotong kepada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan atas pemotongan yang dilakukan pada bulan sebelumnya.
(2) Pemotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 20 pada bulan yang sama dengan bulan penyetoran.



Pasal 6


Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 7


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 September 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD