Peraturan Pemerintah Nomor : 25 TAHUN 2001

Kategori : PPh, PPN

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2001

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995

TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DAN PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN

DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH

YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA

PINJAMAN LUAR NEGERI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi melalui pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan (LN RI Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No.126, TLN No.3984);
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (LN RI Tahun 1983 No.50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No.127, TLN No.3985);

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI.

 

 

Pasal I

 

Mengubah Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri (LN RI Tahun 1995 No.70) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No.95), sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :"

 

Pasal 3

 

Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah."

 

 

Pasal II

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Sejak tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Permerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd


ABDURRAHMAN WAHID

 

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA


ttd

 

DJOHAN EFFENDI

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 48



 

 

 

PENJELASAN
ATAS

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2001

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995

TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DAN PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN

DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH

YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA

PINJAMAN LUAR NEGERI

 

UMUM

 

Bahwa dalam rangka pembangunan nasional dalam rangka pemulihan kegiatan ekonomi serta kelangsungan pembiayaan proyek-proyek pembangunan yang belum dapat sepenuhnya dapat dibiayai dari penerimaan dalam negeri, maka peranan dana bantuan luar negeri baik berupa pinjaman luar negeri maupun hibah masih diperlukan. Untuk itu pemberian fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, masih perlu diberikan. Namun demikian, fasilitas hanya bersifat sementara dan akan dipertimbangkan kembali sesuai dengan kemampuan pembiayaan dari sumber dalam negeri dan perkembangan sosial ekonomi nasional.

 

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal I

Pasal 3

Cukup jelas

 

Pasal II

Cukup jelas

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI NOMOR 4092