Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 600/KMK.04/1995

Kategori : PPh

Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 598/KMK.04/1994 Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Yang Bersifat Final Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Tertentu


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 600/KMK.04/1995

TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 598/KMK.04/1994
TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 YANG BERSIFAT FINAL ATAS PENGHASILAN
 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN TERTENTU

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa untuk kelancaran, kemudahan dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan tertentu berdasarkan Pasal 21 ayat (7) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 dapat ditetapkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final;
  2. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan rasa keadilan dalam pengenaan pajak atas uang tebusan pensiun dan tunjangan hari tua atau tabungan hari tua yang dibayarkan sekaligus, serta uang pesangon yang diterima atau diperoleh pegawai atau yang berhak, dipandang perlu mengubah ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 598/KMK.04/1994, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459), dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 598/KMK.04/1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Tertentu;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 598/KMK.04/1994 TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 YANG BERSIFAT FINAL ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN TERTENTU.

 

 

Pasal I

 

Mengubah ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 598/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal I huruf c diubah dan ditambah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"c. hadiah dan penghargaan perlombaan;" 
2. Ketentuan Pasal 2 diubah dan ditambah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
(1) Atas penghasilan dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b dipotong pajak sebagai berikut :
  1. apabila penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto;
  2. apabila penghasilan bruto lebih dari Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.
(2) Dikecualikan dari pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila penghasilan bruto dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b jumlahnya Rp. 5.184.000,00 (lima juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah) atau kurang.
(3) Atas penghasilan dalam Pasal 1 huruf c dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.
(4) Atas penghasilan dalam Pasal 1 huruf d dipotong pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto."

 

 

Pasal II

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 14 Desember 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD