Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 714/KMK.04/1984

Kategori : PPh

Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak Dari Wajib Pajak Badan Yang Melakukan Kegiatan Usaha Di Bidang Pengeboran Minyak Dan Gas Bumi Serta Angsuran Pajak Dalam Tahun Berjalan Oleh Wajib Pajak Sendiri


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 714/KMK.04/1984

TENTANG

NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK DARI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DI BIDANG PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI SERTA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa untuk menghitung penghasilan kena pajak dari bentuk usaha tetap dan Wajib Pajak badan yang didirikan di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi secara internasional, sukar dilaksanakan dengan seksama karena adanya kesulitan untuk menghitung besarnya penyusutan atas peralatan pengeboran (drilling rigs) yang daerah operasinya sangat sering berpindah-pindah;
  2. bahwa untuk mengatasi kesulitan tersebut, perlu diadakan pengaturan tersendiri tentang Norma Penghitungan Khusus berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor : 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3262);
  2. Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3263);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK DARI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DI BIDANG PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI SERTA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI.

 

 

Pasal 1

 

Bagi bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi, mulai tanggal 1 April 1984 sampai dengan tanggal 31 Maret 1985 Norma Penghitungan Khusus penghasilan kena pajak ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto atas kegiatan usahanya yang dilakukan di Indonesia.

 

 

Pasal 2

 

Bagi Wajib Pajak badan yang didirikan di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi dan yang wilayah operasinya meliputi beberapa negara, mulai tanggal 1 April 1984 sampai dengan tanggal 31 Maret 1985 Norma Penghitungan Khusus penghasilan kena pajak ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen) dari seluruh penghasilan brutonya.

 

 

Pasal 3

 

(1)

Bagi Wajib Pajak badan yang didirikan di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi dan yang wilayah operasinya hanya didalam wilayah Republik Indonesia, dapat memilih untuk menerapkan Norma Penghitungan Khusus penghasilan kena pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan brutonya.

(2)

Apabila mereka tidak memilih penerapan Norma Penghitungan Khusus berdasarkan ayat (1), maka Wajib Pajak yang bersangkutan harus menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 13 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 juncto Pasal 28 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

 

 

Pasal 4

 

(1)

Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulan bagi Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) adalah jumlah yang dihasilkan dari penerapan tarif menurut Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 atas penghasilan kena pajak berdasarkan penerapan Norma Penghitungan Khusus yang dijadikan 1 (satu) tahun dibagi 12 (dua belas).

(2)

Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulan bagi Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984.

 

 

Pasal 5

 

Direktur Jenderal Pajak mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan ini.

 

 

Pasal 6

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak tanggal 1 April 1984.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 25 Juli 1984
MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

 

RADIUS PRAWIRO