Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 50/PJ.43/1999

Kategori : PPh

Perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se - 16/PJ.43/1998 Tanggal 4 Juni 1998 Tentang Petunjuk Pemungutan PPh Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan, Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya


28 Oktober 1999

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 50/PJ.43/1999

TENTANG

PERUBAHAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 16/PJ.43/1998 TANGGAL 4 JUNI 1998
TENTANG PETUNJUK PEMUNGUTAN PPh PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN, SERTA TATA CARA
PENYETORAN DAN PELAPORANNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997, Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 549/KMK.04/1997 tanggal 3 November 1997, dengan ini dipandang perlu untuk mengubah beberapa ketentuan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ.43/1998 Tanggal 4 Juni 1998 sebagai berikut :

(1)

Menambah ketentuan baru pada butir 2.3. yaitu butir 2.3.5. yang berbunyi sebagai berikut :

"2.3.5.

KEP-65/PJ/1995 tanggal 31 Juli 1995 : untuk penjualan hasil produksi Industri otomotif di dalam negeri."

(2)

Ketentuan butir 2.8. diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

"2.8.

Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya

2.8.1.

Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada butir 2.4. diatas, dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order).

2.8.2.

Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada butir 2.4. di atas, dilaksanakan dengan cara pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang disetor oleh pembeli atau penerima penyerahan barang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan bentuk formulir Surat Setoran Pajak (Formulir bentuk KP. PDIP.5.1-98) sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-107/PJ/1998 tanggal 26 Mei 1998 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.

2.8.3.

Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22P sebagaimana dimaksud pada butir 2.4 di atas, diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir."

(3)

Ketentuan butir 3 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

"3.

Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah sebagai berikut :

3.1.

Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang pajak penghasilan.

3.2.

Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk :

3.2.1.

Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;

3.2.2.

Barang untuk keperluan Badan Internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang dinyatakan bukan sebagai bukan Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;

3.2.3.

Buku ilmu pengetahuan;

3.2.4.

Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan;

3.2.5.

Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;

3.2.6.

Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

3.2.7.

Barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya;

3.2.8.

Persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;

3.2.9.

Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;

3.2.10.

Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;

3.2.11.

Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;

3.2.12.

Barang pindahan;

3.2.13.

Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan atau jumlah tertentu.

3.3.

Dalam hal impor sementara jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk di ekspor kembali;

3.4.

Pembayaran atas penyerahan barang (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah) yang meliputi jumlah kurang dari Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

3.5.

Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas air minum/PDAM dan benda-benda pos;

3.6.

Atas impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor;

3.7.

Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;

3.8.

Impor kembali (re-impor) barang-barang yang dipergunakan untuk pameran di luar negeri atau barang-barang yang diimpor kembali untuk diperbaiki, rekondisi atau modifikasi.

Pengecualian sebagaimana dimaksud pada butir 3.4., 3.5., 3.7. dan 3.8. dilakukan secara otomatis tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB)."

(4)

Hal-hal lain sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ.43/1998 tanggal 4 Juni 1998 sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini, tetap berlaku sebagaimana mestinya.

 

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.





DIREKTUR JENDERAL


ttd

 

A. ANSHARI RITONGA