Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 31/PJ.41/1999

Kategori : PPh

Pengkreditan Pembayaran Fiskal Luar Negeri Bagi Perusahaan Yang Pengenaan Pajaknya Berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925 Dan Undang-Undang Pajak Atas Bunga Dividen Dan Royalty Tahun 1970


23 Juli 1999

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 31/PJ.41/1999

TENTANG

PENGKREDITAN PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI BAGI PERUSAHAAN YANG PENGENAAN PAJAKNYA
BERDASARKAN ORDONANSI PAJAK PERSEROAN TAHUN 1925 DAN UNDANG-UNDANG PAJAK ATAS
BUNGA DIVIDEN DAN ROYALTY TAHUN 1970

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Mengingat masih banyaknya pertanyaan yang berkaitan dengan pembebanan pembayaran Fiskal Luar Negeri oleh perusahaan kontraktor pertambangan atas Fiskal Luar Negeri dan Orang Pribadi (karyawan) yang bertolak ke luar negeri, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

 

  1. Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-37/PJ.41/1995 tanggal 10 Juli 1995. Nomor : SE-47/PJ.41/1995 tanggal 16 Oktober 1995 dan Nomor : SE-02/PJ.41/1998 tanggal 2 Februari 1998, Fiskal Luar Negeri yang ditanggung oleh perusahaan bagi karyawan yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, dapat dikreditkan dalam menghitung Pajak Penghasilan yang terutang oleh perusahaan tersebut pada tahun pajak yang bersangkutan.

  2. Penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan bagi perusahaan kontraktor minyak dan gas bumi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 267/KMK.012/1978 tanggal 19 Juli 1978 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Perseroan dan Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty yang terutang oleh kontraktor yang melakukan Kontrak Production Sharing (kontrak bagi hasil) di bidang minyak dan gas bumi negara, pada prinsipnya harus disetorkan ke rekening Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan valuta asing (U$ Dollar) pada Bank Indonesia.

  3. Berdasar uraian sebagaimana tersebut diatas, maka untuk pengkreditan pembayaran Fiskal Luar Negeri atas nama Orang Pribadi (karyawan) yang ditanggung oleh perusahaan yang penghitungan dan pembayaran pajaknya masih berdasar Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925 dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty Tahun 1970 (perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi serta pertambangan lainnya - sehubungan dengan Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil), masih berlaku penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-55/PJ.23/1986 tanggal 4 Desember 1986, Nomor : SE-20/PJ.31/1991 tanggal 31 Desember 1991 dan Nomor : SE-17/PJ.43/1994 tanggal 16 September 1994, yang pada prinsipnya sebagai berikut :

    1. Fiskal Luar Negeri yang telah dibayar tersebut merupakan kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi karyawan yang bersangkutan dan pembayaran Fiskal Luar Negeri tersebut merupakan penghasilan bagi karyawan yang bersangkutan sebagai tunjangan pajak yang ditambahkan pada penghasilan karyawan termasuk expatriate yang bersangkutan.
    2. Bagi perusahaan (pemberi kerja) pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagaimana tersebut pada huruf a di atas, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan sebagai biaya karyawan dalam bulan kepergian karyawan yang bersangkutan ke luar negeri atau bulan saat pembayaran Fiskal Luar Negeri yang bersangkutan.

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL

 

ttd

 

A. ANSHARI RITONGA