Keputusan Presiden Nomor : 12 TAHUN 1998

Kategori : PPh, PPN

Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, Dan Balikpapan


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1998

TENTANG

PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU

SAMARINDA, SANGA-SANGA, MUARA JAWA, DAN BALIKPAPAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam upaya memacu dan meningkatkan kegiatan pembangunan serta dalam rangka lebih memberikan peluang kepada dunia usaha untuk berperan serta secara lebih luas di kawasan timur Indonesia khususnya Daerah Tingkat I Kalimantan Timur, dipandang perlu menetapkan beberapa wilayah tertentu sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang berpusat di Kotamadya Balikpapan;
  2. bahwa penetapan wilayah Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang berpusat di Kotamadya Balikpapan, perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden.


Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
  2. Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1995;
  3. Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SAMARINDA, SANGA-SANGA, MUARA JAWA, DAN BALIKPAPAN.



Pasal 1

(1)

Kawasan Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, yang berpusat di Kotamadya Balikpapan, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut KAPET Sasamba.

(2)

KAPET Sasamba sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh wilayah Kotamadya Samarinda, sebagian wilayah Kabupaten Kutai yang meliputi kecamatan-kecamatan Sanga-Sanga, Muara Jawa, Loa Janan, dan Semboja serta seluruh wilayah Kotamadya Balikpapan, yang batas-batasnya dituangkan dalam peta terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.



Pasal 2

Kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan KAPET Sasamba ditetapkan oleh Tim Pengarah, yang susunannya terdiri dari :

Ketua :
Ketua Harian Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia.

Anggota :
- Para Anggota Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia.
- Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Kalimantan Timur.



Pasal 3

(1)

Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan KAPET Sasamba dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET Sasamba, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Badan Pengelola.

(2)

Badan Pengelola bertugas mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan di wilayah KAPET Sasamba berdasarkan Rencana Induk Pengembangan yang ditetapkan oleh Tim Pengarah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah.

(3)

Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola menyelenggarakan fungsi :

  1. melaksanakan Rencana Induk Pengembangan KAPET Sasamba yang ditetapkan oleh Tim Pengarah;
  2. mengembangkan dan mengendalikan pembangunan industri, perdagangan dan jasa di wilayah KAPET Sasamba termasuk pembangunan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang lainnya;
  3. memberikan dan mengendalikan perijinan usaha berdasarkan pelimpahan wewenang dari instansi terkait dalam rangka pelayanan satu atap.
(4)

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Badan Pengelola bertanggung jawab kepada Presiden melalui Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.



Pasal 4

(1)

Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Sasamba diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998.

(2)

Selain perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Sasamba diberikan juga perlakuan perpajakan berupa tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas :

  1. Pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di KAPET Sasamba, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
  2. Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET Sasamba, untuk diolah lebih lanjut;
  3. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Sasamba kepada pengusaha di KAPET Sasamba, untuk diolah lebih lanjut;
  4. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET Sasamba atau oleh pengusaha di KAPET lain kepada pengusaha di KAPET Sasamba;
  5. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET Sasamba kepada pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di KAPET Sasamba kepada pengusaha di daerah pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali kepada pengusaha di KAPET Sasamba;
  6. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Sasamba kepada atau antar pengusaha di KAPET Sasamba, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Sasamba;
  7. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean maupun dari dalam daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Sasamba, sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Sasamba;
  8. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Sasamba, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Sasamba.



Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola setelah mendapat pertimbangan dari Tim Pengarah.



Pasal 6

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan Pengelola dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 19 Januari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Ttd.

SOEHARTO



Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Januari 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

Ttd.

MOERDIONO

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 20