Keputusan Presiden Nomor : 11 TAHUN 1998

Kategori : PPh, PPN

Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batulicin


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1998

TENTANG

PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BATULICIN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dalam upaya memacu dan meningkatkan kegiatan pembangunan serta dalam rangka lebih memberikan peluang kepada dunia usaha untuk berperan serta secara lebih luas di kawasan timur Indonesia khususnya Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, dipandang perlu menetapkan beberapa wilayah tertentu sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang berpusat di Kecamatan Batulicin;
  2. bahwa penetapan Kecamatan Batulicin sebagai pusat Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden.


Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1995;
  3. Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BATULICIN.



Pasal 1

(1)

Daerah Tingkat II Kabupaten Kotabaru di wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang berpusat di Kecamatan Batulicin, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut KAPET Batulicin.

(2)

KAPET Batulicin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh wilayah Kabupaten Kotabaru, yang batas-batasnya dituangkan dalam peta terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.



Pasal 2

Kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan KAPET Batulicin ditetapkan oleh Tim Pengarah, yang susunannya terdiri dari :

Ketua :
Ketua Harian Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia.

Anggota :
- Para Anggota Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia.
- Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Kalimantan Selatan.



Pasal 3

(1)

Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan KAPET Batulicin dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET Batulicin, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Badan Pengelola.

(2)

Badan Pengelola bertugas mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan di wilayah KAPET Batulicin berdasarkan Rencana Induk Pengembangan yang ditetapkan oleh Tim Pengarah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah.

(3)

Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola menyelenggarakan fungsi :

  1. melaksanakan Rencana Induk Pengembangan KAPET Batulicin yang ditetapkan oleh Tim Pengarah;
  2. mengembangkan dan mengendalikan pembangunan industri, perdagangan dan jasa di wilayah KAPET Batulicin termasuk pembangunan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang lainnya;
  3. memberikan dan mengendalikan perijinan usaha berdasarkan pelimpahan wewenang dari instansi terkait dalam rangka pelayanan satu atap.
(4)

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Badan Pengelola bertanggung jawab kepada Presiden melalui Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.



Pasal 4

(1)

Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Batulicin diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998.

(2)

Selain perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Batulicin diberikan juga perlakuan perpajakan berupa tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas :

  1. Pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di KAPET Batulicin, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
  2. Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET Batulicin, untuk diolah lebih lanjut;
  3. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha diluar KAPET Batulicin kepada pengusaha di KAPET Batulicin, untuk diolah lebih lanjut;
  4. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET Batulicin atau oleh pengusaha di KAPET lain kepada pengusaha di KAPET Batulicin;
  5. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET Batulicin kepada pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di KAPET Batulicin kepada pengusaha di daerah pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali kepada pengusaha di KAPET Batulicin;
  6. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Batulicin kepada atau antar pengusaha di KAPET Batulicin, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Batulicin;
  7. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean maupun dari dalam daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Batulicin, sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Batulicin;
  8. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Batulicin, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Batulicin.



Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola setelah mendapat pertimbangan dari Tim Pengarah.



Pasal 6

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan Pengelola dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.



Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Januari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Ttd

S O E H A R T O


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Januari 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

Ttd


M O E R D I O N O




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 19