Keputusan Presiden Nomor : 41 TAHUN 1994

Kategori : PPN

Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir De


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1994

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1986
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 59 TAHUN 1988

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa dalam upaya lebih meningkatkan kesehatan dan produktivitas kerja masyarakat melalui pemanfaatan garam beriodium, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1988;


Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3280);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1985 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 3);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);
  6. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 33) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 49);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 59 TAHUN 1988.



Pasal I

Mengubah Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1988, sebagai berikut :

Menambah ketentuan baru sebagai angka 12 pada Pasal 1, sehingga berbunyi :


"Pasal 1

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas Impor Barang Kena Pajak tertentu ditanggung oleh Pemerintah, yaitu :

  1. Bahan baku untuk pembuatan uang kertas, uang logam, benda materai, pita cukai, dan pita (sticker) Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Pemerintah atas badan usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah;
  2. Uang kertas, uang logam, dan traveller's cheque;
  3. Makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak dan unggas;
  4. Emas batangan yang dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan
  5. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, di bawah air dan di udara, kendaraan lapis baja, dan kendaraan angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI yang belum dibuat di dalam negeri;
  6. Buku-buku ilmu pengetahuan yang belum diterbitkan di dalam negeri, serta tidak untuk diperdagangkan;
  7. Alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang digunakan langsung untuk keperluan Rumah Sakit Umum milik Pemerintah maupun swasta yang belum diproduksi di dalam negeri serta tidak untuk diperdagangkan;
  8. Alat kontrasepsi untuk keperluan Program Keluarga Berencana Nasional;
  9. Mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri yang dilakukan oleh dan untuk keperluan PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara, PT. PAL, PT. PINDAD, dan PERUM DAHANA;
  10. Mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri yang dilakukan untuk pembangunan kapal laut Caraka Jaya;
  11. Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional yang ditetapkan Menteri Keuangan;
  12. Garam beriodium.

Menambah ketentuan baru sebagai angka 10 pada Pasal 2, sehingga berbunyi :


"Pasal 2

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu di tanggung oleh Pemerintah, yaitu :

  1. Uang kertas, uang logam, benda materai, pita cukai, dan pita (sticker) Pajak Pertambahan Nilai yang dicetak oleh PERUM PERURI;
  2. Rumah Murah, Rumah Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat;
  3. Emas batangan yang dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
  4. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, di bawah air, dan di udara, kendaraan lapis baja serta kendaraan angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI;
  5. Makanan ternak dan unggas;
  6. Air bersih yang disalurkan melalui pipa;
  7. Alat kontrasepsi untuk keperluan Program Keluarga Berencana Nasional;
  8. Barang Kena Pajak yang berupa :
    1. pesawat terbang, suku cadang, dan jasa-jasa lainnya yang dihasilkan PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN);
    2. kapal laut, suku cadang, dan jasa-jasa lainnya yang dihasilkan PT. PAL;
    3. senjata dan amunisi untuk keperluan ABRI, suku cadang, dan jasa-jasa lainnya yang dihasilkan PT. PINDAD, PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN), dan PT. PAL;
    4. bahan peledak hasil produksi PERUM DAHANA.
  9. Kapal laut Caraka Jaya;
  10. Garam beriodium.



Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Juni 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Juni 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MOERDIONO