Peraturan Pemerintah Nomor : 69 TAHUN 2020

Kategori : Lainnya

Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 69 TAHUN 2020

TENTANG

TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
  2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/atau di luar negeri.
  4. Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pemanfaatan bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara.
  5. Pelayanan adalah segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan adalah pengelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dijadikan penyertaan modal negara atau perolehan lain yang sah.
  7. Pengelolaan Barang Milik Negara adalah kegiatan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lain yang sah.
  8. Pengelolaan Dana adalah pengelolaan atas dana Pemerintah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau perolehan lain yang sah untuk tujuan tertentu.
  9. Hak Negara Lainnya adalah hak negara selain dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pelayanan, Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, Pengelolaan Barang Milik Negara, Pengelolaan Dana, dan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  11. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lain.
  12. Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
  13. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
  14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.


BAB II
OBJEK, JENIS, DAN TARIF ATAS JENIS PNBP

Pasal 2


(1) Seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai objek PNBP.
(2) Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria:
  1. pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah;
  2. penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
  3. pengelolaan kekayaan negara; dan/atau
  4. penetapan peraturan perundang-undangan.


Pasal 3


(1) Objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
  1. Pemanfaatan Sumber Daya Alam;
  2. Pelayanan;
  3. Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan;
  4. Pengelolaan Barang Milik Negara;
  5. Pengelolaan Dana; dan
  6. Hak Negara Lainnya.
(2) Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jenis.
(3) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan:
  1. Undang-Undang;
  2. Peraturan Pemerintah; dan/atau
  3. Peraturan Menteri.


Pasal 4


Tarif atas jenis PNBP berbentuk:
  1. tarif spesifik; dan/atau
  2. tarif ad valorem.


Pasal 5


(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diatur dengan Undang-Undang, kontrak, dan/atau Peraturan Pemerintah.
(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri.
(3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c diatur dengan Undang-Undang dan/atau dalam rapat umum pemegang saham.
(4) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri.
(5) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
(6) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/atau Peraturan Menteri.


Pasal 6


(1) Pengaturan tarif atas jenis PNBP dengan kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan pengaturan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Undang-Undang dan/atau Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis PNBP.
(2) Pengaturan tarif atas jenis PNBP dalam rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) merupakan pengaturan penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan berupa dividen bagian Pemerintah pada perusahaan perseroan dan/atau perseroan terbatas lainnya.


Pasal 7


(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5  ayat (1) terdiri atas:
  1. tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang terbarukan; dan
  2. tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang tak terbarukan.
(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri atas:
  1. tarif Pelayanan dasar; dan
  2. tarif Pelayanan nondasar.
(3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) terdiri atas:
  1. tarif surplus Badan bagian Pemerintah;
  2. tarif bagian laba Pemerintah pada Badan;
  3. tarif bagian Pemerintah dari kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan pada Badan;
  4. tarif dividen bagian Pemerintah pada Badan yang berbentuk perusahaan umum, perusahaan perseroan dan/atau perseroan terbatas lainnya; dan
  5. tarif Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) terdiri atas:
  1. tarif penggunaan barang milik negara;
  2. tarif pemanfaatan barang milik negara; dan
  3. tarif pemindahtanganan barang milik negara.
(5) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) terdiri atas:
  1. tarif imbal jasa atas pengelolaan uang negara dalam pelaksanaan konsolidasi rekening bendahara satuan kerja secara virtual dan penerapan rekening tunggal perbendaharaan;
  2. tarif imbal jasa atas pelaksanaan investasi Pemerintah;
  3. tarif imbal jasa berupa bunga atau remunerasi atas penempatan uang Pemerintah pada perbankan; dan
  4. tarif imbal jasa atas Pengelolaan Dana Pemerintah atau dana perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) terdiri atas:
  1. tarif denda administratif;
  2. tarif pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
  3. tarif pungutan atau penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 8


(1) Dalam hal tertentu tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (4) huruf a, dan ayat (6), dapat diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  1. tarif bersifat volatil; dan/atau
  2. kebutuhan mendesak.
(3) Tarif bersifat volatil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan tarif yang membutuhkan perubahan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
  1. tarif di bidang pelatihan selain pelatihan fungsional, pelatihan kepemimpinan, dan pelatihan dasar untuk calon pegawai negeri sipil;
  2. tarif di bidang pengujian laboratorium; dan/atau
  3. tarif barang/jasa sebagai hasil kegiatan di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan/atau pembinaan.
(5) Kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
  1. kegiatan nasional dan internasional;
  2. hasil ratifikasi perjanjian internasional;
  3. arahan Presiden;
  4. rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau instansi pemeriksa PNBP;
  5. hasil samping kegiatan Pemerintah;
  6. perubahan organisasi; dan/atau
  7. pelaksanaan putusan atau ketetapan pengadilan atau badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Pasal 9


(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8, tarif atas jenis PNBP dapat diatur dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sepanjang diperintahkan oleh:
  1. Undang-Undang; dan/atau
  2. Peraturan Pemerintah.
(2) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri.


BAB III
PERTIMBANGAN DALAM PENYUSUNAN TARIF ATAS
JENIS PNBP

Pasal 10


Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
  1. nilai manfaat, kadar, atau kualitas sumber daya alam;
  2. dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, serta sosial budaya;
  3. aspek keadilan; dan/atau
  4. kebijakan Pemerintah.


Pasal 11


Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disusun dengan mempertimbangkan:
  1. dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya;
  2. biaya penyelenggaraan layanan;
  3. aspek keadilan; dan/atau
  4. kebijakan Pemerintah.


Pasal 12

 
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) disusun dengan mempertimbangkan:
  1. kebutuhan investasi Badan;
  2. kondisi keuangan Badan;
  3. operasional Badan; dan/atau
  4. kebijakan Pemerintah.


Pasal 13


(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) disusun dengan mempertimbangkan:
  1. nilai guna aset tertinggi dan terbaik; dan/atau
  2. kebijakan Pemerintah.
(2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. barang milik negara yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
  2. barang milik negara yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.


Pasal 14


Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) disusun dengan mempertimbangkan:
  1. hasil dan manfaat terbaik; dan/atau
  2. kebijakan Pemerintah.


Pasal 15


Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) disusun dengan mempertimbangkan:
  1. dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya;
  2. aspek keadilan; dan/atau
  3. kebijakan Pemerintah.


BAB IV
PENYUSUNAN, EVALUASI, DAN PENETAPAN
 JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP

Bagian Kesatu
Penyusunan dan Penyampaian Usulan
Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP

Pasal 16


(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP.
(2) Dalam menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan Instansi Pengelola PNBP harus melakukan:
  1. upaya penyederhanaan jenis dan/atau tarif atas jenis PNBP;
  2. analisis terhadap efektivitas dan kinerja pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP;
  3. analisis latar belakang pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP beserta dasar kewenangan Instansi Pengelola PNBP;
  4. analisis dasar perhitungan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP; dan/atau
  5. analisis dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.


Pasal 17


(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) kepada Menteri selaku pengelola fiskal.
(2) Usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan dokumen yang berisi tentang dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 dan ketentuan yang harus dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen yang harus disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.


Bagian Kedua
Evaluasi Atas Usulan Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP

Pasal 18


(1) Menteri melakukan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
(2) Evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. evaluasi atas penerapan dasar pertimbangan dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15; dan
  2. evaluasi atas ketentuan yang harus dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyesuaian dan/atau penyederhanaan atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP, termasuk pengaturan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaiuasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.


Bagian Ketiga
Penyusunan dan Penetapan Jenis dan Tarif
Atas Jenis PNBP

Pasal 19


(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), Menteri dapat melakukan:
  1. penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah;
  2. penyusunan dan penetapan Peraturan Menteri; atau
  3. penerbitan surat persetujuan atas penetapan tarif atas jenis PNBP dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga,
yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Instansi Pengelola PNBP.
(2) Berdasarkan surat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun dan menetapkan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai tarif atas jenis PNBP.


Pasal 20


(1) Dalam hal kebutuhan mendesak berupa arahan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf c, Menteri menyusun dan menetapkan jenis dan tarif atas jenis PNBP.
(2) Dalam penyusunan dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP.
(3) Ketentuan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.


BAB V
KOORDINASI ANTARA PIMPINAN INSTANSI PENGELOLA PNBP
DAN MENTERI SELAKU PENGELOLA FISKAL

Pasal 21


(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Pemerintah yang memuat pengaturan dan/atau penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP harus berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal.
(2) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang menjadi wakil Pemerintah untuk melaksanakan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang-Undang yang memuat pengaturan dan/atau penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP harus berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal.


Pasal 22


Pimpinan Instansi Pengelola PNBP selaku penyusun rancangan kontrak yang substansinya tei dapat pengaturan dan/atau penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam harus berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal.


BAB VI
PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PNBP DENGAN
MEKANISME RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Pasal 23


Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan berupa dividen bagian Pemerintah pada Badan yang berbentuk perusahaan perseroan dan/atau perseroan terbatas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d ditetapkan sesuai dengan mekanisme rapat umum pemegang saham berdasarkan target PNBP yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara atau perubahan anggaran pendapatan dan belanja negara.


BAB VII
PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PNBP SAMPAI DENGAN
RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)

Pasal 24


(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri.


BAB VIII
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP

Pasal 25


(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Menteri selaku pengelola fiskal melakukan evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP secara berkala paling sedikit setiap 2 (dua) tahun sekali atau sesuai kebutuhan.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(3) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menindaklanjuti rekomendasi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Berdasarkan hasil evaluasi dari pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tindak lanjut atas rekomendasi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat:
  1. menyusun dan menyampaikan usulan perubahan jenis dan tarif atas jenis PNBP;
  2. menyusun perubahan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengatur tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan meminta persetujuan Menteri selaku pengelola fiskal; atau
  3. menyusun perubahan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dan meminta persetujuan Menteri selaku pengelola fiskal.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.


BAB IX
PENGATURAN DAN PENETAPAN TARIF
ATAS JENIS PNBP YANG BERASAL DARI PENGELOLAAN
BARANG MILIK NEGARA BERUPA PEMANFAATAN
DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA

Pasal 26


Pengaturan dan penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara berupa pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara.


BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 27


Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
  1. tarif atas jenis PNBP yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, tarif atas jenis PNBP tersebut mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;
  2. ketentuan mengenai pertimbangan tertentu untuk pengenaan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP, dapat mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah ini; dan
  3. terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau menetapkan jenis dan/atau tarif atas jenis PNBP harus menyesuaikan dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.


BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28


Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau menetapkan jenis dan/atau tarif atas jenis PNBP dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 29


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


 


  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

                        
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 268





PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 69 TAHUN 2020

TENTANG

TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

 


I. UMUM

Objek PNBP berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak meliputi Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pelayanan, Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, Pengelolaan Barang Milik Negara, Pengelolaan Dana, dan Hak Negara Lainnya. Sedangkan untuk tarif atas jenis PNBP sesuai dengan objek PNBP diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, Kontrak, dan/atau dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Tarif atas jenis PNBP disusun dengan mempertimbangkan antara lain nilai manfaat, kadar, atau kualitas sumber daya alam, dampak pengenaan tarif, biaya penyelenggaraan layanan, aspek keadilan, dan kebijakan Pemerintah.

Sehubungan dengan hal tersebut, pengaturan tata cara penetapan tarif atas jenis PNBP dalam Peraturan Pemerintah ini guna memberikan pedoman bagi Instansi Pengelola PNBP dalam menyusun usulan tarif atas jenis PNBP, Menteri dalam melakukan evaluasi terhadap usulan tarif atas jenis PNBP, pihak-pihak terkait untuk melakukan koordinasi dalam menyusun dan menetapkan dasar pengaturan tarif atas jenis PNBP, dan Instansi Pengelola PNBP serta Menteri untuk menjadikan evaluasi atas pelaksanaan tarif atas jenis PNBP sebagai salah satu bentuk pengawasan PNBP.

Pengaturan tata cara penetapan tarif atas Jenis PNBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
  1. kriteria tarif atas jenis PNBP yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan;
  2. mekanisme penyusunan dan penyampaian usulan tarif atas jenis PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP;
  3. evaluasi atas usulan tarif atas jenis PNBP oleh Menteri;
  4. mekanisme penyusunan tarif atas jenis PNBP yang diatur dengan Undang-Undang atau kontrak melalui koordinasi;
  5. penetapan tarif atas jenis PNBP dengan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham;
  6. penetapan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen);
  7. evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP; dan
  8. ketentuan peralihan.
   
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.



Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas.


Ayat (2)

Huruf a

Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah mencakup kewenangan Pemerintah untuk bertindak, membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kepada pihak lain dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan.


Huruf b

Yang dimaksud dengan "penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara" adalah seluruh kegiatan Pemerintah yang dalam pelaksanaannya menggunakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.


Huruf c

Yang dimaksud dengan "pengelolaan" meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan/atau pengendalian.

Yang dimaksud dengan "kekayaan negara" mencakup seluruh kekayaan yang dimiliki dan/atau dikuasai negara, termasuk sumber daya alam, baik bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, dan dipisahkan maupun tidak dipisahkan.


Huruf d

Yang dimaksud dengan "penetapan peraturan perundang-undangan" adalah seluruh kegiatan, peristiwa, dan kondisi yang berdasarkan peraturan perundangan-undangan dapat menimbulkan PNBP.



Pasal 3

Cukup jelas.



Pasal 4

Huruf a

Yang dimaksud dengan "tarif spesifik" adalah tarif yang ditetapkan dengan nilai nominal uang.

Contoh: Tarif a = Rp5.000.000,00/satuan


Huruf b

Yang dimaksud dengan "tarif ad valorem" antara lain tarif yang ditetapkan dengan persentase atau formula.

Contoh: Tarif a = 10% x dasar perhitungan tertentu.

Dasar perhitungan tertentu antara lain harga patokan, harga jual, indeks harga, atau keuntungan bersih.



Pasal 5

Cukup jelas.



Pasal 6

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "kontrak" adalah kontrak pengelolaan Sumber Daya Alam.


Contoh:
Kontrak antara lain kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu migas, kontrak karya mineral, perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara.


Ayat (2)

Cukup jelas.



Pasal 7

Ayat (1)

Huruf a

Sumber daya alam yang terbarukan merupakan sumber daya alam yang jika persediaannya telah berkurang atau habis, akan dapat diproduksi kembali, baik secara alami maupun dengan bantuan atau rekayasa manusia.


Contoh:
Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang terbarukan, antara lain pemanfaatan panas bumi.


Huruf b

Sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan sumber daya alam yang jika dipakai terus menerus akan habis dan tidak dapat diproduksi kembali oleh manusia.

Contoh:
Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang tak terbarukan, antara lain pemanfaatan minyak dan gas bumi.


Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "Pelayanan dasar" adalah Pelayanan Pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar warga negara antara lain Pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan, dan keamanan.


Dengan mempertimbangkan bahwa Pelayanan dasar sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, Pemerintah dalam penetapan tarif Pelayanan dasar perlu memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar warga negara.


Huruf b

Yang dimaksud dengan "Pelayanan nondasar" adalah Pelayanan Pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan nondasar warga negara antara lain Pelayanan di bidang perhubungan, perdagangan, perindustrian, dan pariwisata.


Ayat (3)

Huruf a

Surplus Badan bagian Pemerintah antara lain berasal dari surplus Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan.


Huruf b

Bagian laba Pemerintah pada Badan antara lain berasal dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.


Huruf c

Bagian Pemerintah dari kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan pada Badan antara lain kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.


Huruf d

Dividen bagian Pemerintah pada perusahaan umum merupakan bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik negara yang berbentuk perusahaan umum.

Yang dimaksud dengan "perusahaan umum" adalah badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham.

Yang dimaksud dengan "dividen bagian Pemerintah pada perusahaan perseroan" adalah bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik negara yang berbentuk perusahaan perseroan.

Yang dimaksud dengan "perusahaan perseroan" adalah badan usaha milik negara yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi atas saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Yang dimaksud dengan "perseroan terbatas lainnya" adalah perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 51% (lima puluh satu persen).


Huruf e

Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain dividen interim bagian pemerintah pada perusahaan perseroan dan perseroan terbatas lainnya.


Ayat (4)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "penggunaan barang milik negara" adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik negara yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.


Huruf b

Yang dimaksud dengan "pemanfaatan barang milik negara" adalah pendayagunaan barang milik negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan dan/atau optimalisasi barang milik negara dengan tidak mengubah status kepemilikan.


Huruf c

Yang dimaksud dengan "pemindahtanganan barang miiik negara" adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara yang antara lain penjualan dan tukar-menukar.


Ayat (5)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "konsolidasi rekening bendahara satuan kerja secara virtual (Treasury Notional Pooling)" adalah sistem yang digunakan untuk mengetahui posisi saldo konsolidasi dari seluruh rekening bendahara penerimaan yang terdapat pada seluruh Kantor Cabang Bank Umum yang bersangkutan tanpa harus melakukan perpindahan dana antarrekening.

Yang dimaksud dengan "rekening tunggal perbendaharaan (Treasury Single Account)" adalah suatu rekening yang digunakan untuk melakukan pengelolaan penerimaan dan pengeluaran negara, di mana saldo kas penerimaan dan pengeluaran tersebut dikonsolidasikan dalam rangka transaksi keuangan pemerintah.


Huruf b

Imbal jasa atas pelaksanaan investasi Pemerintah antara lain bunga atau jasa giro atas penempatan uang Pemerintah pada rekening dana investasi.


Huruf c

Cukup jelas.


Huruf d

Yang dimaksud dengan "dana perolehan lainnya yang sah" adalah dana yang berhak dikelola oleh Pemerintah di luar yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara.


Ayat (6)

Huruf a

Cukup jelas.


Huruf b

Pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan masuk ke dalam PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya sepanjang putusan atau ketetapan dimaksud tidak menyatakan pungutan sebagai PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pelayanan, Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, Pengelolaan Barang Milik Negara, atau Pengelolaan Dana.

Contoh:
Pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan antara lain uang rampasan, denda tilang, sidang komisi pengawas persaingan usaha, atau putusan sidang arbitrase internasional.


Huruf c

Contoh:
Pengutan atau penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain kontribusi tunda pandu, konsesi jasa kepelabuhanan, dan royalti hak kekayaan intelektual.



Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas.


Ayat (2)

Cukup jelas.


Ayat (3)

Cukup jelas.


Ayat (4)

Huruf a

Cukup jelas.


Huruf b

Yang dimaksud dengan "tarif di bidang pengujian laboratorium" antara lain pengujian dengan peralatan dan bahan untuk mengadakan percobaan.


Huruf c

Cukup jelas.


Ayat (5)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "kegiatan nasional dan internasional" adalah kegiatan/ajang/event yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan menimbulkan implikasi terhadap PNBP, antara lain penyelenggaran SEA Games, Asian Games, dan annual meeting IMF.


Huruf b

Yang dimaksud dengan "hasil ratifikasi perjanjian internasional" adalah tarif yang muncul sebagai konsekuensi atas pelaksanaan kesepakatan/perjanjian internasional dalam bidang tertentu, antara lain: pendaftaran merk internasional berdasarkan protokol madrid dan jasa navigasi penerbangan jelajah atas ruang udara Republik Indonesia yang didelegasikan kepada negara lain.


Huruf c

Yang dimaksud dengan "arahan Presiden" antara lain berupa arahan untuk pengenaan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dan/atau pengaturan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang harus segera diberlakukan.


Huruf d

Cukup jelas.


Huruf e

Yang dimaksud dengan "hasil samping kegiatan Pemerintah" adalah barang/jasa yang timbul sebagai akibat dari pemberian/pelaksanaan kegiatan pemerintah dan memiliki nilai untuk ditarifkan, antara lain benih atau bibit sisa bantuan benih atau bibit kepada petani yang telah kedaluwarsa.


Huruf f

Yang dimaksud dengan "perubahan organisasi" antara lain perubahan struktur organisasi Kementerian/Lembaga, penambahan program studi, dan/atau pencabutan status badan layanan umum.


Huruf

Pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan masuk ke dalam PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya sepanjang putusan atau ketetapan dimaksud tidak menyatakan pungutan sebagai PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pelayanan, Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, Pengelolaan Barang Milik Negara, atau Pengelolaan Dana.

Contoh:
Pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan antara lain uang rampasan, denda tilang, sidang komisi pengawas persaingan usaha, atau putusan sidang arbitrase internasional.



Pasal 9

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Peraturan Pemerintah" adalah Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP.


Ayat (2)

Cukup jelas.



Pasal 10

Huruf a

Yang dimaksud dengan "nilai manfaat" antara lain tingkat pengolahan atau pemurnian, nilai ekonomi atau skala ekonomi sumber daya alam.

Yang dimaksud dengan "kadar" adalah tingkat kalori atau kadar mineral hasil tambang.

Yang dimaksud dengan "kualitas" adalah tingkat baik buruknya sumber daya alam.


Huruf b

Dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat artinya tarif harus memperhatikan daya beli masyarakat, tidak membebani dunia usaha, memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan, dan memperhatikan nilai sosial budaya masyarakat setempat.

Huruf c

Aspek keadilan berarti bahwa tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam menjamin setiap orang atau Badan membayar tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam antara lain sesuai dengan daya pikul masyarakat dan tidak merugikan negara.

Huruf d

Kebijakan Pemerintah dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam memperhatikan antara lain kepentingan nasional dan kesinambungan pengelolaan sumber daya alam antargenerasi.

Kebijakan Pemerintah tersebut ditetapkan dalam bentuk antara lain kebijakan Presiden, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, atau kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.



Pasal 11

Huruf a

Dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya dengan memperhatikan kesediaan masyarakat untuk membayar dan kemampuan masyarakat untuk membayar.


Huruf b

Biaya penyelenggaraan layanan berarti bahwa tarif disusun berdasarkan pendekatan biaya, dapat berupa:

  1. cost minus, yaitu tarif dihitung lebih rendah dari biaya yang dikeluarkan untuk membiayai layanan;
  2. cost recovery, yaitu tarif dihitung sama dengan biaya yang dikeluarkan untuk membiayai layanan;
  3. cost plus, yaitu tarif dihitung lebih tinggi dari biaya yang dikeluarkan untuk membiayai layanan.

Huruf c

Aspek keadilan berarti bahwa tarif layanan menjamin setiap orang atau pelanggan memperoleh Pelayanan yang sama sesuai dengan hak dan Pelayanan yang diterima dan memperhitungkan situasi dan kondisi sosial masyarakat.

Sebagai bentuk pertimbangan bahwa Wajib Bayar memperoleh Pelayanan sesuai dengan tarif yang dibayarkan, situasi dan kondisi sosial masyarakat, penyusunan tarif dapat juga menggunakan pendekatan perbandingan besaran tarif atas jenis PNBP dengan Pelayanan sejenis.


Huruf d

Kebijakan Pemerintah dalam penyu sunan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan memperhatikan antara lain hubungan atau perjanjian internasional.

Kebijakan Pemerintah tersebut ditetapkan dalam bentuk antara lain kebijakan Presiden, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, atau kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.



Pasal 12

Huruf a

Yang dimaksud dengan "kebutuhan investasi Badan" antara lain memperhatikan biaya yang akan dikeluarkan Badan untuk investasi guna meningkatkan kapasitas Badan.


Huruf b

Yang dimaksud dengan "kondisi keuangan Badan" antara lain menggambarkan tingkat kesehatan keuangan Badan dan kelangsungan kinerja Badan ke depan.


Huruf c

Yang dimaksud dengan "operasional Badan" antara lain kebutuhan Badan di luar belanja modal.


Huruf d

Kebijakan Pemerintah dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan memperhatikan antara lain program Pemerintah yang ditugaskan kepada badan usaha milik negara dalam rangka pelindungan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi nasional.

Kebijakan Pemerintah tersebut ditetapkan dalam bentuk antara lain kebijakan Presiden, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, atau kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.



Pasal 13

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "nilai guna aset tertinggi dan terbaik" yang dikenal dengan istilah the highest and best use of assets adalah analisis terhadap kegunaan tertinggi dan terbaik dari suatu aset antara lain analisis kelayakan secara peraturan, fisik, keuangan, dan produktivitas.


Huruf b

Kebijakan Pemerintah dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara memperhatikan antara lain manfaat sosial dan program Pemerintah.

Kebijakan Pemerintah tersebut ditetapkan dalam bentuk antara lain kebijakan  Presiden, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, atau kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.


Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.


Huruf b

Barang milik negara yang berasal dari perolehan lainnya yang sah antara lain:

  1. barang milik negara yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
  2. barang milik negara yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak, seperti barang dari kegiatan hulu migas yang berasal dari kontraktor kontrak kerja sama yang telah berakhir masa kontraknya;
  3. barang milik negara yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. barang milik negara yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Pasal 14

Huruf a

Yang dimaksud dengan "hasil dan manfaat terbaik" antara lain analisis peraturan, analisis kemampuan Pemerintah, risiko, dan manfaat yang akan dihasilkan untuk memperoleh imbal hasil terbaik pada saat perhitungan.


Huruf b

Yang dimaksud dengan "kebijakan Pemerintah" antara lain program pembangunan nasional.

Kebijakan Pemerintah tersebut ditetapkan dalam bentuk antara lain kebijakan Presiden, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, atau kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.



Pasal 15

Huruf a

Dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat artinya tarif harus memperhatikan daya beli masyarakat, tidak membebani dunia usaha, dan memperhatikan nilai sosial budaya masyarakat setempat.


Huruf b

Aspek keadilan berarti bahwa tarif dapat dikenakan secara adil bagi setiap golongan masyarakat.


Huruf c

Kebijakan Pemerintah dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya memperhatikan antara lain program pembangunan nasional dan pengelolaan keuangan negara.

Kebijakan Pemerintah tersebut ditetapkan dalam bentuk antara lain kebijakan Presiden, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, atau kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.



Pasal 16

Ayat (1)

Cukup jelas.


Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "upaya penyederhanaan jenis dan/atau tarif atas jenis PNBP" adalah upaya untuk mengurangi jenis dan/atau tarif PNBP, khususnya yang berkaitan dengan layanan dasar, tanpa mengurangi tanggung jawab Pemerintah untuk menyediakan layanan dasar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Huruf b

Yang dimaksud dengan "efektivitas" antara lain penilaian terhadap efektif atau tidaknya suatu pungutan PNBP, seperti jumlah pengguna layanan per tahun.

Yang dimaksud dengan "kinerja" antara lain realisasi atas pungutan PNBP.


Huruf c

Cukup jelas.


Huruf d

Yang dimaksud dengan "dasar perhitungan usulan tarif atas jenis PNBP" antara lain komponen pembentuk tarif atau data perbandingan dengan pungutan sejenis.


Huruf e

Yang dimakud dengan "analisis dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP" dilakukan dengan antara lain membandingkan kenaikan tarif dengan inflasi, unsur biaya, survei terhadap penerima layanan, pengenaan tarif dengan biaya yang dikeluarkan oleh Instansi Pengelola PNBP, dan potensi penerimaan.


Ayat (3)

Cukup jelas.



Pasal 17

Cukup jelas.



Pasal 18

Ayat (1)

Cukup jelas.


Ayat (2)

Cukup jelas.


Ayat (3)

Cukup jelas.


Ayat (4)

Pengaturan dalam Peraturan Menteri antara lain mengatur mengenai tata cara pelaksanaan evaluasi usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP, termasuk tata cara pelaksanaan evaluasi atas pengaturan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).



Pasal 19

Cukup jelas.



Pasal 20

Cukup jelas.



Pasal 21

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Rancangan Peraturan Pemerintah" adalah Rancangan Peraturan Pemerintah selain Rancangan Peratuian Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP.

Yang dimaksud dengan "koordinasi" antara lain dapat berupa keterlibatan langsung dalam pembahasan atau pemberian rekomendasi substansi jenis dan tarif atas jenis PNBP dalam Rancangan Undang-Undang, atau Rancangan Peraturan Pemerintah.


Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "koordinasi" antara lain dapat berupa keterlibatan langsung dalam pembahasan atau pemberian rekomendasi substansi jenis dan tarif atas jenis PNBP dalam Rancangan Undang-Undang.



Pasal 22

Yang dimaksud dengan "kontrak" adalah kontrak pengelolaan surnber daya alam contohnya kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu migas, kontrak karya mineral, perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara.



Pasal 23

Cukup jelas.



Pasal 24

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain:

  1. penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan atau pemerintahan, termasuk untuk penyidikan, penyelidikan, dan perpajakan;
  2. keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar;
  3.  masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
  4. kebijakan Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Ayat (2)

Cukup jelas.


Ayat (3)

Cukup jelas.



Pasal 25

Ayat (1)

Evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP antara lain kegiatan pengujian kembali dasar pertimbangan penyusunan tarif atas jenis PNBP, pertimbangan tertentu pemberian tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen), dan dalam rangka simplifikasi jenis dan tarif atas jenis PNBP.


Ayat (2)

Cukup jelas.


Ayat (3)

Cukup jelas.


Ayat (4)

Cukup jelas.


Ayat (5)

Cukup jelas.



Pasal 26

Yang dimaksud dengan "pemanfaatan barang milik negara" adalah pendayagunaan barang milik negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan dan/atau optimalisasi barang milik negara dengan tidak mengubah status kepemilikan.

Yang dimaksud dengan "pemindahtanganan barang milik negara" adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara.



Pasal 27

Cukup jelas.



Pasal 28

Cukup jelas.



Pasal 29

Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6584