Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 47/PMK.04/2012

Kategori : Lainnya

Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Dan Pembebasan Cukai


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47/PMK.04/2012

TENTANG

TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG
KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN
SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
DAN PEMBEBASAN CUKAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (6), Pasal 10 ayat (5), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (2), Pasal 15 ayat (4), Pasal 16 ayat (6), Pasal 17 ayat (6), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22 ayat (8), Pasal 24 ayat (3), Pasal 26 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (3), Pasal 36 ayat (7), dan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5277);
  9. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
  3. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.
  4. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
  5. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  6. Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, yang selanjutnya disebut sebagai Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
  7. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
  8. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
  9. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
  10. Orang adalah Orang perseorangan atau badan hukum.
  11. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
  12. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik.
  13. Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone yang selanjutnya disingkat dengan PPFTZ adalah dokumen Pemberitahuan Pabean yang digunakan sebagai Pemberitahuan Pabean pemasukan ke Kawasan Bebas/atau pengeluaran dari Kawasan Bebas.
  14. PPFTZ dengan kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 adalah Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
  15. PPFTZ dengan kode 02 yang selanjutnya disebut PPFTZ-02 adalah Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas lainnya, dan Kawasan Ekonomi Khusus.
  16. PPFTZ dengan kode 03 yang selanjutnya disebut PPFTZ-03 adalah Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean.
  17. Pemberitahuan Pabean dengan kode BC 1.2-FTZ yang selanjutnya disebut BC 1.2-FTZ adalah Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Pabean di Kawasan Bebas untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya.
  18. Dokumen Cukai Free Trade Zone yang selanjutnya disebut CK-FTZ adalah dokumen cukai untuk pemberitahuan pengeluaran sekaligus pelindung pengangkutan atas barang kena cukai dari Pabrik untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas dengan fasilitas pembebasan cukai, dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik.
  19. Pemberitahuan Konsolidasi Barang yang selanjutnya disingkat PKB adalah pemberitahuan yang dibuat oleh pihak yang melakukan konsolidasi yang berisi daftar seluruh Pemberitahuan Pabean dan Nota Persetujuan Pengeluaran Barang yang ada dalam satu peti kemas.
  20. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
  21. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
  22. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  23. Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan yang selanjutnya disebut PDE Kepabeanan adalah proses penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran data elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.
  24. Media Penyimpan Data Elektronik adalah media yang dapat menyimpan data elektronik, seperti disket, compact disk, flash disk, dan sejenisnya.
  25. Pemeriksaan Fisik adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kebenaran jumlah dan jenis barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean.
  26. Pemeriksaan Jabatan adalah Pemeriksaan Fisik terhadap barang yang dimasukkan atau dikeluarkan ke atau dari Kawasan Bebas yang dilakukan atas prakarsa Pejabat Bea dan Cukai untuk mengamankan hak-hak negara dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  27. Pengangkut adalah Orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.
  28. Manifes kedatangan sarana pengangkut yang selanjutnya disebut Inward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean.
  29. Manifes keberangkatan sarana pengangkut yang selanjutnya disebut Outward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan Kawasan Pabean.
  30. Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dengan kode 01 yang selanjutnya disebut SKPKB-01 adalah surat keterangan yang diterbitkan atas pemasukan kendaraan bermotor dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dengan mendapatkan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan Pajak Penghasilan Pasal 22.
  31. Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dengan kode 02A yang selanjutnya disebut SKPKB-02A adalah surat keterangan yang diterbitkan atas pemasukan kendaraan bermotor dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas dengan mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.
  32. Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dengan kode 02B yang selanjutnya disebut SKPKB-02B adalah surat keterangan yang diterbitkan atas pemasukan kendaraan bermotor dari Kawasan Bebas lainnya ke Kawasan Bebas.
  33. Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dengan kode 02C yang selanjutnya disebut SKPKB-02C adalah surat keterangan yang diterbitkan atas pemasukan kendaraan bermotor dari Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas.
  34. Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dengan kode 03 yang selanjutnya disebut SKPKB-03 adalah surat keterangan yang diterbitkan atas pemasukan kendaraan bermotor dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dengan mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.
  35. Formulir Free Trade Zone yang selanjutnya disebut Formulir FTZ adalah formulir yang berbentuk surat keterangan pengeluaran kendaraan bermotor dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan melunasi bea masuk, PPN dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22.
  36. Awak Sarana Pengangkut adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.
  37. Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah Kawasan Bebas dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan Awak Sarana Pengangkut dan bukan Pelintas Batas.
  38. Barang Dagangan adalah barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, untuk diperjualbelikan, barang contoh, barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri, dan/atau barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi.
  39. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  40. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  41. Pejabat Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  42. Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
  43. Dokumen Pengiriman Barang adalah dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dengan penyelenggara pos untuk mengirimkan Barang Kiriman kepada penerima barang.
  44. Badan Pengusahaan Kawasan adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.


BAB II
KEDATANGAN DAN KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT

Bagian Pertama
Kedatangan Sarana Pengangkut

Pasal 2


(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari :
  1. luar Daerah Pabean;
  2. Kawasan Bebas lainnya; atau
  3. tempat lain dalam Daerah Pabean,
wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut kepada Pejabat di setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi.
(2) Kewajiban menyerahkan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk sarana pengangkut melalui laut:
1) paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan sarana pengangkut; atau
2) sebelum kedatangan untuk sarana pengangkut dalam hal waktu tempuh kurang dari 24 (dua puluh empat) jam.
b. untuk sarana pengangkut melalui udara, paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut.
(3) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang sarana pengangkutnya mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu, cukup menyerahkan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut kepada Pejabat di setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut yang pertama dalam jadwal tertentu.
(4) Pengangkut wajib memberitahukan setiap perubahan terhadap:
  1. Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat pada saat kedatangan sarana pengangkut; atau
  2. Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lambat pada saat kedatangan pertama sarana pengangkut.
(5) Penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi sarana pengangkut yang datang melalui darat.
(6) Tata cara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut atau Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 3


(1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Inward Manifest dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris kepada Pejabat di Kantor Pabean.
(2) Kewajiban menyerahkan pemberitahuan berupa Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk sarana pengangkut melalui laut dan udara berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. paling lama pada saat sebelum melakukan pembongkaran barang.
b. apabila tidak segera dilakukan pembongkaran barang:
1) paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui laut; atau
2) paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui udara.
c. dalam hal tidak dilakukan kegiatan pembongkaran barang, tetapi akan melakukan kegiatan pemuatan barang, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) paling lama pada saat sebelum melakukan pemuatan barang; atau
2) dalam hal pemuatan tidak segera dilakukan, paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut dan paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui udara.
(3) Kewajiban menyerahkan pemberitahuan berupa Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk sarana pengangkut melalui darat, paling lama pada saat kedatangan sarana pengangkut.
(4) Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah berdasarkan kelompok barang.
(5) Kewajiban penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi sarana pengangkut yang tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan barang, dalam hal:
  1. sarana pengangkut berlabuh atau lego jangkar paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut; atau
  2. sarana pengangkut mendarat paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui udara.
(6) Selain pemberitahuan berupa Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai :
  1. daftar Penumpang dan/atau Awak Sarana Pengangkut;
  2. daftar bekal sarana pengangkut;
  3. daftar perlengkapan/inventaris sarana pengangkut;
  4. Stowage Plan atau Bay Plan untuk sarana pengangkut melalui laut;
  5. daftar senjata api dan amunisi; dan
  6. daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan,
dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris yang dilakukan secara elektronik atau manual ke Kantor abean, paling lama pada saat kedatangan sarana pengangkut.
(7) Untuk sarana pengangkut melalui udara, daftar Penumpang dan/atau Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, diserahkan paling lama sebelum kedatangan sarana   pengangkut.
(8) Dalam hal Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak mengangkut barang, Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan nihil.
(9) Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterima dan mendapat nomor dan tanggal pendaftaran di Kantor Pabean merupakan persetujuan pembongkaran barang.
(10) Tata cara penyerahan dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 4


(1) Pengangkut atau pihak lain yang bertanggungjawab atas barang dapat mengajukan perbaikan terhadap Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dalam hal:
a. terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau peti kemas;
b. terdapat kesalahan mengenai jumlah kemasan dan/atau peti kemas serta jumlah barang curah;
c. diperlukan penggabungan beberapa pos menjadi satu pos, dengan syarat :
1) pos Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran yang akan digabungkan berasal dari Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran yang sama;
2) nama dan alamat shipper/supplier, consignee, notify address/notify party, dan pelabuhan pemuatan harus sama untuk masing-masing pos yang akan digabungkan; dan
3) telah diterbitkan revisi Bill of Lading/Airway Bill;
d. terdapat kesalahan nama consignee dan/atau notify party pada manifes; dan/atau
e. terdapat kesalahan data lainnya atau perubahan pos Inward Manifest.
(2) Perbaikan terhadap Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan sepanjang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung.
(3) Perbaikan terhadap Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Dalam hal diperlukan perincian lebih lanjut atas pos Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari barang yang dikirim secara konsolidasi, Pengangkut atau pihak lain yang bertanggungjawab atas barang dapat mengajukan perbaikan terhadap Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Pengangkut atau pihak lain yang bertanggungjawab atas barang yang mengajukan perbaikan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) bertanggung jawab terhadap akibat yang timbul dari pengajuan perbaikan tersebut.
(6) Tata cara perbaikan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Bagian Kedua
Keberangkatan Sarana Pengangkut

Pasal 5


(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat dari Kawasan Bebas menuju:
  1. ke luar Daerah Pabean;
  2. ke Kawasan Bebas lainnya; atau
  3. ke tempat lain dalam Daerah Pabean,
wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Outward Manifest dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris kepada Pejabat di Kantor Pabean.
(2) Kewajiban menyerahkan pemberitahuan berupa Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
(3) Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah berdasarkan kelompok barang.
(4) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tidak mengangkut barang, wajib menyerahkan pemberitahuan nihil.
(5) Kewajiban penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi sarana pengangkut yang tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan barang, dalam hal:
  1. sarana pengangkut berlabuh atau lego jangkar paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut; atau
  2. sarana pengangkut mendarat paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui udara.
(6) Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterima dan mendapat nomor dan tanggal pendaftaran di Kantor Pabean merupakan persetujuan keberangkatan sarana pengangkut.
(7) Tata cara penyerahan dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean berupa Outward Manifest dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 6


(1) Pengangkut atau pihak lain yang bertanggungjawab atas barang dapat mengajukan perbaikan terhadap Outward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.
(2) Perbaikan terhadap Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan sepanjang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung.
(3) Perbaikan terhadap Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Pengangkut atau pihak lain yang bertanggung jawab atas barang harus mengajukan perbaikan Outward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dalam hal terdapat data Outward Manifest yang harus dilakukan perbaikan.
(5) Perbaikan Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. penambahan pos Outward Manifest, dalam hal data Outward Manifest yang telah diserahkan ke Kantor Pabean terdapat pos yang belum diberitahukan;
  2. pengurangan pos Outward Manifest, dalam hal data Outward Manifest yang telah diserahkan ke Kantor Pabean terdapat pos yang keseluruhan party barangnya tidak jadi dimuat di sarana pengangkut;
  3. pemecahan pos Outward Manifest, dalam hal pos-pos manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) merupakan party barang konsolidasi; dan/atau
  4. perubahan data Outward Manifest, dalam hal terdapat data Outward Manifest yang perlu dilakukan perubahan.
(6) Pengajuan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 72 (tujuh puluh dua) jam terhitung sejak Outward Manifest didaftarkan di Kantor Pabean.
(7) Untuk kepentingan kelengkapan dan akurasi data, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengecualian jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Tata cara perbaikan Outward Manifest dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Bagian Ketiga
Penyerahan Pemberitahuan Pabean Pengangkutan Barang,
Penutupan Pos Manifes, Dan Pembatalan Pemberitahuan Pabean
Pengangkutan Barang
    
Pasal 7


Penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) dilakukan:
  1. melalui sistem pertukaran data elektronik, untuk Kantor Pabean yang menerapkan sistem PDE Kepabeanan;
  2. melalui Media Penyimpan Data Elektronik, untuk Kantor Pabean yang menerapkan sistem pertukaran data dengan Media Penyimpan Data Elektronik; atau
  3. dengan tulisan di atas formulir, untuk Kantor Pabean selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.


Pasal 8


(1) Terhadap pos Inward Manifest dilakukan penutupan dengan mencantumkan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean atau dokumen lain yang digunakan untuk penyelesaian Kewajiban Pabean.
(2) Terhadap pos Outward Manifest dilakukan rekonsiliasi dengan Pemberitahuan Pabean atau dokumen lain yang digunakan untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas.
(3) Penutupan pos Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rekonsiliasi pos Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara manual atau secara elektronik.


Pasal 9


(1) Pengangkut dapat mengajukan pembatalan Inward Manifest dan Outward Manifest yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk.
   

BAB III
PEMBONGKARAN, PENIMBUNAN, DAN PEMUATAN BARANG

Bagian Pertama
Pembongkaran

Pasal 10


(1) Barang yang diangkut oleh sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), wajib dibongkar di Kawasan Pabean atau dapat dibongkar di tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean.
(2) Pembongkaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah Inward Manifest mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9).
(3) Izin pembongkaran di tempat lain oleh Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengusahaan Kawasan.
(4) Rekomendasi dari Badan Pengusahaan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperlukan dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat.
(5) Pembongkaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan pabean oleh Pejabat.


Pasal 11


Pembongkaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dapat dilakukan langsung ke sarana pengangkut lainnya, dalam hal barang:
  1. mempunyai bentuk, sifat, dan karakteristik tertentu yang secara teknis tidak memungkinkan untuk ditimbun di TPS; atau
  2. mendapat fasilitas pemberitahuan pendahuluan dan telah mendapatkan persetujuan pengeluaran barang.


Pasal 12


Pembongkaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berupa barang cair atau gas, dapat dilakukan melalui saluran pipa yang dihubungkan dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut darat atau tempat penimbunan.


Pasal 13


Setelah selesai melakukan pembongkaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), pengangkut harus:
  1. menyampaikan daftar bongkar yang berisi jumlah kemasan, jenis kemasan, jumlah barang curah, dan/atau jumlah barang cair atau gas yang telah dibongkar, kepada Pejabat di Kantor Pabean pembongkaran dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak pembongkaran selesai; dan
  2. membuat berita acara serah terima barang yang ditimbun di TPS atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, dan menyerahkan tembusan berita acara serah terima tersebut kepada Pejabat di Kantor Pabean dalam hal dilakukan penimbunan.


Pasal 14


(1) Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, Pengangkut dapat membongkar barang terlebih dahulu, dan wajib :
  1. melaporkan keadaan darurat tersebut pada kesempatan pertama ke Kantor Pabean terdekat, dengan menggunakan alat komunikasi yang tersedia;
  2. menyerahkan Pemberitahuan Pabean atas barang yang diangkutnya ke Kantor Pabean terdekat dalam jangka waktu paling lama 72 (tujuh puluh dua) jam sesudah pembongkaran;dan
  3. melaporkan dengan segera jumlah barang yang telah dibongkar ke Kantor Pabean terdekat.
(2) Terhadap barang yang dibongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan pabean dan dibuatkan laporan oleh Pejabat.
(3) Pengangkut harus membuat laporan mengenai pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Bagian Kedua
Penimbunan Barang

Pasal 15


(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), sementara menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean, dapat ditimbun di TPS.
(2) Dalam hal tertentu, barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean.


Pasal 16


Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas, sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di TPS atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dengan izin Kepala Kantor Pabean.


Pasal 17


Penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) atau dalam Pasal 16 diberikan dalam hal:
  1. sifat barang tersebut sedemikian rupa sehingga tidak dapat ditimbun di TPS;
  2. barang tersebut tidak dapat dilakukan penimbunan di TPS karena terdapat kendala teknis;
  3. terjadi kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh pengusaha TPS; atau
  4. barang tidak dapat ditimbun di TPS karena keadaan darurat.


Pasal 18


(1) Atas penimbunan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dilakukan pengawasan pabean dan dibuatkan laporan penimbunan.
(2) Tata cara penimbunan barang di tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Bagian Ketiga
Pemuatan Barang yang Akan Dikeluarkan dari Kawasan Bebas

Pasal 19


(1) Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke dalam sarana pengangkut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat dan/atau sistem komputer pelayanan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan penelitian dokumen dan/atau Pemeriksaan Fisik barang.


Pasal 20


(1) Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas wajib dilakukan di Kawasan Pabean atau dalam hal tertentu dapat dimuat di tempat lain dengan izin Kepala Kantor Pabean.
(2) Izin pemuatan di tempat lain oleh Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengusahaan Kawasan.


BAB IV
KETENTUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG
KE DAN DARI KAWASAN BEBAS

Pasal 21


(1) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
(2) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memasukkan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.
(3) Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengawasan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan keterkaitan dengan kegiatan produksi atau kegiatan usaha.
(4) Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan, dalam jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
(5) Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas atas:
  1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
  2. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
  3. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
  4. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  5. persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  6. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
  7. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
  8. barang pindahan;
  9. barang pribadi Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, pelintas batas;
  10. Barang Kiriman;
  11. obat-obatan yang dimasukkan dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;
  12. bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan;
  13. peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;
  14. barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
  15. barang untuk keperluan olahraga yang dimasukkan oleh induk organisasi olahraga nasional;
  16. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;
  17. buku ilmu pengetahuan; dan
  18. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya.
(7) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus dilampiri dengan dokumen pendukung yang menjelaskan peruntukkan barang dimaksud.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikecualikan untuk pemasukan dan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf i dan huruf j.
(9) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf j dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemasukan dan pengeluaran Barang Kiriman ke dan dari Kawasan Bebas.
     

BAB V
PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN PABEAN
ATAU TEMPAT LAIN ATAS BARANG
YANG TELAH SELESAI DIBONGKAR DARI SARANA PENGANGKUT

Bagian Pertama
Tujuan Pengeluaran Barang Dari Kawasan Pabean
Atau Tempat Lain

Pasal 22


Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) setelah dipenuhinya Kewajiban Pabean untuk:
  1. dimasukkan ke Kawasan Bebas;
  2. diangkut terus atau diangkut lanjut;
  3. diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya; atau
  4. dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean.


Bagian Kedua
Pengeluaran Barang dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain
untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas

Pasal 23


Pengeluaran atas barang yang telah dilakukan pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dengan tujuan untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. dalam hal barang yang dikeluarkan berasal dari luar Daerah Pabean, wajib disampaikan dengan menggunakan PPFTZ-01;
  2. dalam hal barang yang dikeluarkan berasal dari Kawasan Bebas lainnya, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus wajib disampaikan dengan menggunakan PPFTZ-02; atau
  3. dalam hal barang yang dikeluarkan berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib disampaikan dengan menggunakan PPFTZ-03.


Pasal 24


Ketentuan mengenai kewajiban untuk menyampaikan Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, tidak berlaku untuk:
  1. barang pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut;
  2. barang pribadi pelintas batas;
  3. Barang Kiriman; atau
  4. barang tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.


Pasal 25

 

(1) PPFTZ-01 atau PPFTZ-02 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a atau huruf b, dibuat oleh pengusaha yang akan memasukkan barang ke Kawasan Bebas atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) berdasarkan dokumen pelengkap pabean dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/atau pajak yang dibebaskan.
(2) Dalam hal barang berasal dari TPB, PPFTZ-02 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b wajib dilampiri dengan Pemberitahuan Pabean yang digunakan untuk mengeluarkan barang dari TPB tujuan Kawasan Bebas.
(3) Dalam hal barang berasal dari Kawasan Ekonomi Khusus, PPFTZ-02 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b wajib dilampiri dengan Pemberitahuan Pabean yang digunakan untuk mengeluarkan barang dari Kawasan Ekonomi Khusus tujuan Kawasan Bebas.
(4) Dalam hal barang berasal dari Kawasan Bebas lainnya, pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas, menggunakan PPFTZ-02 untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas asal yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean di Kawasan Bebas asal.


Pasal 26


(1) PPFTZ-03 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, dibuat oleh pengusaha yang memasukkan barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas berdasarkan invoice/faktur penjualan, packing list, kontrak jual beli, faktur pajak dan dokumen pelengkap lainnya.
(2) Pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, sepanjang menyangkut pemberian fasilitas PPN tidak dipungut, pengawasan dan pengadministrasiannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.


Pasal 27


(1) Apabila pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Pabean terdapat selisih kurang (eksep) dalam PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03, penyelesaian barang yang kurang tersebut dilakukan dengan menggunakan PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03 semula paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
(2) Tata cara pengeluaran barang dari Kawasan Pabean terdapat selisih kurang (eksep) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Bagian Ketiga
Pengeluaran Barang Dari Kawasan Pabean Atau Tempat Lain
Untuk Diangkut Terus Atau Diangkut Lanjut

Pasal 28

 

(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat dikeluarkan untuk diangkut terus atau diangkut lanjut ke pelabuhan atau bandar udara tujuan akhir pengangkutan barang sebagaimana tercantum dalam Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen perjanjian pengangkutan barang lainnya.
(2) Pelabuhan atau bandar udara tujuan akhir pengangkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelabuhan atau bandar udara yang telah mendapatkan izin dari Menteri Perhubungan.
(3) Untuk dapat mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut, Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) menyampaikan dokumen pelengkap pabean berupa Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen perjanjian pengangkutan barang lainnya atas barang yang akan diangkut lanjut kepada Pejabat di Kantor Pabean.
(4) Pengeluaran barang dari Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pejabat.
(5)  Tata cara pengeluaran barang untuk diangkut terus atau diangkut lanjut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Bagian Keempat
Pengeluaran Barang Dari Kawasan Pabean Atau Tempat Lain
Untuk Diangkut Ke TPS Di Kawasan Pabean Lainnya

Pasal 29


(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat dikeluarkan untuk diangkut ke:
  1. TPS di Kawasan Pabean lainnya di Kawasan Bebas;
  2. TPS di Kawasan Pabean lainnya di Kawasan Bebas lainnya; atau
  3. TPS di Kawasan Pabean lainnya di tempat lain dalam Daerah Pabean.
(2) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan dengan menggunakan BC 1.2-FTZ.
(3) Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yang merupakan barang asal luar Daerah Pabean wajib menyerahkan jaminan sebesar bea masuk, cukai, PPN, dan Pajak Penghasilan Pasal 22, kepada Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean tempat pembongkaran barang.
(4) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dalam hal:
  1. barang karena sifatnya membutuhkan sarana dan prasarana penyimpanan atau penumpukan yang khusus dan tidak tersedia di gudang atau lapangan penumpukan barang di TPS asal;
  2. gudang atau lapangan penumpukan barang di tempat penimbunan asal berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean dapat terjadi stagnasi/kongesti; atau
  3. keadaan memaksa (force majeure).
(5) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilakukan dalam hal :
  1. pemilik barang (consignee) dalam dokumen pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) adalah pengusaha yang berada di Kawasan Bebas lainnya atau di tempat lain dalam Daerah Pabean; dan
  2. tidak terdapat jalur pelayaran atau penerbangan yang langsung menuju Kawasan Bebas lainnya atau tempat lain dalam Daerah Pabean tanpa melalui Kawasan Pabean di Kawasan Bebas.
(6) Tata cara pengeluaran barang untuk diangkut ke Penimbunan TPS di Kawasan Pabean lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Bagian Kelima
Pengeluaran Barang dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain
untuk Dikeluarkan Kembali ke Luar Daerah Pabean

Pasal 30


(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) adalah dapat dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean dalam hal barang tersebut merupakan barang asal luar Daerah Pabean yang:
  1. tidak sesuai dengan yang dipesan;
  2. salah kirim;
  3. rusak; atau
  4. oleh karena suatu ketentuan Pemerintah tidak boleh dimasukkan ke Kawasan Bebas.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
  1. barang tersebut sudah dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan tujuan dimasukkan ke Kawasan Bebas; atau
  2. telah diajukan PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dan telah dilakukan Pemeriksaan Fisik barang dengan hasil kedapatan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai.
(3) Terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang telah diberitahukan dengan PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas, tidak dapat dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean apabila peraturan perundang-undangan menetapkan lain.


Pasal 31


(1) Untuk melakukan pengeluaran kembali ke luar Daerah Pabean terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), pengusaha atau Pengangkut harus mengajukan permohonan pengeluaran kembali ke luar Daerah Pabean secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan dan melampirkan bukti-bukti pendukung.
(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean dapat menyetujui atau menolak untuk memberikan izin pengeluaran kembali ke luar Daerah Pabean.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, pengeluaran kembali barang ke luar Daerah Pabean dilakukan dengan cara:
  1. penyampaian PPFTZ-01 untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas oleh pengusaha, dalam hal PPFTZ-01 untuk pemasukan barang tersebut ke Kawasan Bebas telah didaftarkan; atau
  2. penyampaian Outward Manifest oleh pengangkut dalam hal PPFTZ-01 untuk pemasukan barang tersebut ke Kawasan Bebas belum didaftarkan.
(4) Dalam hal pengeluaran kembali barang ke luar Daerah Pabean dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, izin pengeluaran kembali dari Kepala Kantor Pabean merupakan persetujuan pemuatan barang ke sarana pengangkut.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, penyelesaian barang dilakukan sesuai ketentuan pemasukan barang ke Kawasan Bebas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.


Bagian Keenam
Pengeluaran Barang Dari Kawasan Pabean
Atas Barang Asal Kawasan Bebas Yang Pengangkutannya
Melalui Tempat Lain Dalam Daerah Pabean
Untuk Dimasukkan Kembali Ke Kawasan Bebas

Pasal 32


Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) asal Kawasan Bebas yang pengangkutannya melalui tempat lain dalam Daerah Pabean untuk dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas berlaku ketentuan sebagai berikut :
  1. diperlakukan sebagai pengeluaran barang yang berasal dari Kawasan Bebas lainnya; dan
  2. menggunakan PPFTZ-02 yang sama pada saat pengeluaran dari Kawasan Bebas.


BAB VI
PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN PABEAN ATAU
TEMPAT LAIN UNTUK DIKELUARKAN DARI KAWASAN BEBAS

Bagian Pertama
Pemberitahuan Pabean yang Digunakan

Pasal 33


(1) Terhadap barang yang akan dimasukkan ke Kawasan Pabean atau tempat lain untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean atau tempat lain dalam Daerah Pabean menggunakan PPFTZ-01; atau
  2. untuk barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke TPB, Kawasan Ekonomi Khusus, atau Kawasan Bebas lainnya menggunakan PPFTZ-02.
(2) PPFTZ-01 dalam rangka pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat oleh pengusaha berdasarkan dokumen pelengkap pabean dengan menghitung sendiri bea keluar yang seharusnya dibayar apabila atas pengeluaran barang tersebut dikenakan bea keluar.
(3) PPFTZ-01 dalam rangka pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat oleh pengusaha berdasarkan dokumen pelengkap pabean dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan pajak yang seharusnya dibayar.
(4) PPFTZ-02 dalam rangka pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TPB, Kawasan Ekonomi Khusus, atau ke Kawasan Bebas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibuat oleh pengusaha berdasarkan dokumen pelengkap pabean.
(5) PPFTZ-0l dan PPFTZ-02 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan untuk pengeluaran barang pribadi Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, pelintas batas, dan Barang Kiriman sampai dengan batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
(6) PPFTZ-01 dan PPFTZ-02, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri Pemberitahuan Pabean yang digunakan pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas.
(7) Barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, TPB, Kawasan Ekonomi Khusus, atau Kawasan Bebas lainnya, diperlakukan sebagai barang yang berasal dari luar Daerah Pabean dalam hal pengusaha tidak dapat:
  1. melampirkan Pemberitahuan Pabean yang digunakan pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas; atau
  2. membuktikan dengan melampirkan dokumen pendukung bahwa barang berasal dari Kawasan Bebas.
(8) Terhadap barang hasil produksi Kawasan Bebas yang akan dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean, pengusaha harus melampirkan konversi penggunaan barang atau bahan baku dalam proses produksi yang dilakukannya, dalam hal barang atau bahan baku tersebut berasal dari luar Daerah Pabean.
(9) Dalam hal barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean merupakan barang asal Kawasan Bebas dan/atau tempat lain dalam Daerah Pabean dan merupakan barang yang dikenakan bea keluar, diperlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bea keluar.
(10) Pemasukan barang ke Kawasan Pabean atau tempat lain untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas dengan tujuan dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas yang pengangkutannya melalui tempat lain dalam Daerah Pabean, dilaksanakan sesuai ketentuan pemasukan barang ke Kawasan Pabean untuk dikeluarkan ke Kawasan Bebas lainnya.


Bagian Kedua
Konsolidasi

Pasal 34


(1) Terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, tempat lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus dapat dilakukan konsolidasi di TPS atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.
(2) Terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan konsolidasi dalam hal barang tersebut telah:
  1. disampaikan PPFTZ-01 atau PPFTZ-02; dan
  2. mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) yang merupakan persetujuan pemuatan barang ke atas sarana pengangkut yang akan keluar dari Kawasan Bebas atau Nota Pelayanan Pengeluaran Barang (NPPB).
(3) Terhadap konsolidasi barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengawasan stuffing.
(4) Pengawasan stuffing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh petugas pengawasan stuffing berdasarkan PKB.
(5) Tata cara pendaftaran konsolidator dan konsolidasi barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 35


(1) Pihak yang melakukan konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) adalah konsolidator yang merupakan badan usaha yang telah mendapat persetujuan sebagai pihak yang melakukan konsolidasi barang dari Kepala Kantor Pabean.
(2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagai konsolidator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal pengusaha telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. menyelenggarakan pembukuan dan bersedia diaudit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. menyediakan ruang kerja untuk pemeriksa dan petugas dinas luar;
  3. mempunyai pegawai yang bersertifikat ahli kepabeanan yang diterbitkan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK); dan
  4. mempunyai tempat untuk kegiatan stuffing berikut sarana dan prasarananya.


Pasal 36


(1) Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memberitahukan konsolidasi barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas dalam PKB dan menyampaikannya ke Kantor Pabean pemuatan.
(2) Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE Kepabeanan, penyampaian PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan.
(3) Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya tidak menggunakan sistem PDE Kepabeanan, penyampaian PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tulisan di atas formulir.
(4) PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak sesuai peruntukannya sebagai berikut:
  1. 1 (satu) lembar untuk masing-masing pengusaha;
  2. 1 (satu) lembar untuk konsolidator;
  3. 1 (satu) lembar untuk pengusaha TPS;
  4. 1 (satu) lembar untuk Pengangkut;
  5. 1 (satu) lembar untuk Kantor Pabean pemuatan.
(5) Hasil cetak data PKB yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran merupakan :
  1. persetujuan pemuatan barang ke atas sarana pengangkut yang akan keluar dari Kawasan Bebas; dan/atau
  2. dokumen yang berfungsi sebagai:
    1. persetujuan pengeluaran barang dari TPS untuk diangkut ke Kawasan Pabean tempat pemuatan barang, dalam hal konsolidasi dilakukan di TPS yang berada di luar Kawasan Pabean tempat pemuatan barang ke atas sarana pengangkut yang akan keluar dari Kawasan Bebas;
    2. pelindung pengangkutan barang dari TPS ke Kawasan Pabean tempat pemuatan barang; dan
    3. persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Pabean tempat pemuatan barang ke atas sarana pengangkut yang akan keluar dari Kawasan Bebas.


Bagian Ketiga
Pengeluaran Barang Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain
Dalam Daerah Pabean Untuk Tujuan Tertentu
Dalam Jangka Waktu Tertentu

Pasal 37


(1) Barang asal luar Daerah Pabean dapat dikeluarkan untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean.
(2) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan oleh pengusaha terhadap barang yang berhubungan dengan kegiatan usahanya berupa mesin atau peralatan untuk:
  1. kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;
  2. keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian, atau kalibrasi; dan/atau
  3. keperluan peragaan atau demonstrasi.
(3) Terhadap pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pengusaha wajib :
  1. membayar bea masuk sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan, dikalikan jumlah bulan jangka waktu pengeluaran, dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar; dan
  2. menyerahkan jaminan sebesar selisih antara bea masuk yang seharusnya dibayar dengan yang telah dibayar ditambah dengan PPN, dan Pajak Penghasilan Pasal 22.
(4) Terhadap pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib menyerahkan jaminan sebesar bea masuk yang seharusnya dibayar, ditambah dengan PPN, dan Pajak Penghasilan Pasal 22.
(5) Terhadap pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha wajib menyampaikan PPFTZ-01.
(6) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal PPFTZ-01.
(7) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Kantor Pabean di Kawasan Bebas segera mencairkan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4), dan mengenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
(8) Tata cara penyelesaian pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB VII
CARA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PABEAN

Pasal 38


(1) Penyampaian PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan/atau PPFTZ-03 ke Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan dilakukan melalui sistem PDE Kepabeanan.
(2) PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan/atau PPFTZ-03, dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak atau bukti pembayaran bea keluar, disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pemasukan atau pengeluaran barang.


Pasal 39


Penyampaian PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan PPFTZ-03 ke Kantor Pabean, dilakukan untuk setiap pemasukan barang setelah Inward Manifest yang disampaikan oleh Pengangkut mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.


Pasal 40


(1) Penyampaian PPFTZ-01 untuk tujuan luar Daerah Pabean, disampaikan oleh pengusaha ke Kantor Pabean tempat pemuatan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean dan paling lama sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean;
  2. atas barang curah yang dimuat ke dalam sarana pengangkut dapat disampaikan oleh pengusaha sebelum keberangkatan sarana pengangkut;
  3. atas pengeluaran barang berupa tenaga listrik, barang cair atau gas melalui transmisi atau saluran pipa disampaikan secara periodik paling lama 1 (satu) hari kerja setelah pemeriksaan jumlah pengiriman barang dari Kawasan Bebas pada alat ukur yang ditetapkan di Kawasan Bebas.
(2) Penyampaian PPFTZ-01 atau PPFTZ-02 untuk tujuan tempat lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, TPB, dan Kawasan Ekonomi Khusus, disampaikan oleh pengusaha ke Kantor Pabean tempat pemuatan sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean.


Pasal 41


(1) PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03 yang disampaikan melalui sistem PDE Kepabeanan, hasil cetak PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03, dan dokumen pelengkap pabean harus disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean dalam jangka waktu:
  1. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan Pemeriksaan Fisik; atau
  2. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal surat persetujuan pengeluaran barang, dalam hal tidak dilakukan Pemeriksaan Fisik.
(2) Dalam hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean dilakukan Pemeriksaan Fisik, hasil cetak PPFTZ-01 dan dokumen pelengkap pabean harus disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean sebelum dilakukan Pemeriksaan Fisik.


BAB VIII
PEMERIKSAAN PABEAN

Pasal 42


(1) Terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilakukan penelitian dokumen.
(2) Dalam hal tertentu, terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus dapat dilakukan Pemeriksaan Fisik.


Pasal 43


(1) Terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilakukan penelitian dokumen.
(2) Dalam hal tertentu, barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus dapat dilakukan Pemeriksaan Fisik.
(3) Terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dilakukan pemeriksaan pabean.
(4) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi penelitian dokumen dan Pemeriksaan Fisik.
(5) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara selektif.


Bagian Pertama
Penelitian Dokumen

Pasal 44


(1) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1) dilakukan oleh Pejabat dan/atau melalui sistem komputer pelayanan.
(2) Penelitian dokumen melalui sistem komputer pelayanan dilakukan untuk memastikan kelengkapan pengisian PPFTZ-01 dan PPFTZ-02.
(3) Penelitian dokumen oleh Pejabat dilakukan untuk memastikan bahwa PPFTZ-01 dan PPFTZ-02 diberitahukan dengan benar dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan telah sesuai dengan syarat yang ditentukan.
(4) Penelitian dokumen oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian dokumen melalui sistem komputer pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean serta penghitungan bea keluar.
(6) Pejabat hanya bertanggung jawab atas penetapan tarif dan/atau nilai pabean serta penghitungan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dikecualikan dari penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(8) Penetapan tarif dan/atau nilai pabean serta penghitungan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.


Bagian Kedua
Pemeriksaan Fisik

Pasal 45


Terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas atau akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas, tidak termasuk terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat dilakukan Pemeriksaan Fisik oleh Pejabat.


Pasal 46


Pemeriksaan Fisik atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, Kawasan Ekonomi Khusus, dan TPB dilakukan dalam hal:
  1. pemeriksaan secara acak; atau
  2. diterbitkan Nota Hasil Intelijen.


Pasal 47


(1) Pemeriksaan Fisik atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean dilakukan dalam hal :
  1. barang yang dikenai bea keluar;
  2. barang impor sementara yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean;
  3. adanya informasi dari Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
  4. diterbitkan Nota Hasil Intelijen.
(2) Pemeriksaan Fisik atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas tujuan TPB, Kawasan Ekonomi Khusus, atau Kawasan Bebas lainnya dilakukan dalam hal diterbitkan Nota Hasil Intelijen.


Pasal 48


Pemeriksaan Fisik atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dilakukan dalam hal:
  1. PPFTZ-01 diajukan oleh pengusaha yang berdasarkan data di Kantor Pabean pernah memasukkan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean;
  2. barang berasal dari luar Daerah Pabean;
  3. pengusaha yang tidak dapat menunjukkan dokumen asal pemasukannya ke Kawasan Bebas;
  4. pemeriksaan secara acak; dan/atau
  5. diterbitkan Nota Hasil Intelijen.


Pasal 49

 
(1) Pengusaha yang mengeluarkan barang dari Kawasan Bebas atau memasukkan barang ke Kawasan Bebas yang dilakukan Pemeriksaan Fisik, wajib:
a. menyiapkan barang untuk diperiksa;
b. hadir dalam Pemeriksaan Fisik, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penetapan Pemeriksaan Fisik; dan
c. dalam hal PPFTZ-01 atau PPFTZ-02 disampaikan dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan, menyerahkan:
1) hasil cetak PPFTZ-01 atau PPFTZ-02, dan dokumen pelengkap pabean;
2) Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) dan/ atau Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas dengan membayar bea masuk, PPN, Pajak Penghasilan Pasal 22, Cukai, dan/atau bea keluar;
(2) Dalam hal pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan Pemeriksaan Fisik oleh Pejabat atas risiko dan biaya pengusaha.
(3) Atas permintaan pengusaha atau kuasanya, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan perpanjangan paling lama 2 (dua) hari kerja apabila yang bersangkutan dapat memberikan alasan mengenai penyebab tidak dapat dilakukannya Pemeriksaan Fisik.
(4) Untuk pelaksanaan Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha TPS wajib memberikan bantuan teknis yang diperlukan atas beban biaya pengusaha.


Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik

Pasal 50


(1) Pemeriksaan Fisik dapat dilakukan di Kawasan Pabean atau di tempat lain di luar Kawasan Pabean dengan izin Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Dalam hal Pemeriksaan Fisik atas barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas dilakukan karena ditetapkan secara acak atau diterbitkan Nota Hasil Intelijen, Pemeriksaan Fisik dilakukan di Kawasan Pabean.
(3) Persetujuan Pemeriksaan Fisik barang di tempat lain di luar Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan izin untuk menimbun barang di gudang atau lapangan penimbunan milik pengusaha yang bersangkutan.
(4) Tata cara penimbunan barang untuk Pemeriksaan Fisik barang di tempat lain di luar Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal 51


(1) Pemeriksaan Fisik dimulai jika pengusaha atau kuasanya:
  1. menyatakan bahwa barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas atau akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas telah siap diperiksa;
  2. telah menyiapkan tenaga buruh yang memadai dan peralatan Pemeriksaan Fisik yang terkait dengan barang yang akan diperiksa; dan
  3. telah hadir dalam Pemeriksaan Fisik.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal dilakukan Pemeriksaan Jabatan.


Pasal 52


(1) Pemeriksaan Fisik dilakukan berdasarkan tingkat Pemeriksaan Fisik yang meliputi tingkat Pemeriksaan Fisik 30% (tiga puluh persen) dan tingkat Pemeriksaan Fisik 100% (seratus persen).
(2) Tingkat Pemeriksaan Fisik 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Pemeriksaan Fisik ditetapkan secara acak.
(3) Tingkat Pemeriksaan Fisik 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Pemeriksaan Fisik selain ditetapkan secara acak.


Pasal 53


Dalam hal barang yang akan dilakukan Pemeriksaan Fisik dalam bentuk curah, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Pejabat mencocokkan packing list dengan manifes, menghitung barang dari draft kapal, dan/atau menghitung berdasarkan petunjuk ukuran lainnya untuk memastikan berat atau volume barang sesuai dengan yang diberitahukan; dan
  2. Pejabat mengambil contoh barang (sampling) secara acak atas barang yang dimasukkan ke dalam Kawasan Pabean jika diperintahkan dalam instruksi pemeriksaan.


Pasal 54


(1) Atas permintaan pengusaha Pemeriksaan Fisik terhadap barang yang dikemas dalam peti kemas berpendingin (refrigerated container) dapat dilakukan:
  1. di tempat lain di luar Kawasan Pabean, dalam hal barang akan dimasukkan ke dalam Kawasan Bebas; atau
  2. melalui pemindai peti kemas.
(2) Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian untuk memutuskan tempat dilakukannya Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 55


(1) Untuk mengetahui jumlah barang yang pemuatannya ke sarana pengangkut melalui saluran pipa, dilakukan pemeriksaan pada saat pemuatan atau pembongkaran berdasarkan hasil pengukuran alat ukur yang di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Dalam hal saluran pipa atau jaringan transmisi langsung menuju ke luar Daerah Pabean dari Kawasan Bebas atau langsung dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, Pemeriksaan Fisik barang didasarkan pada hasil pengukuran di tempat pengukuran terakhir di dalam Kawasan Bebas.
(3) Terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas yang Pemeriksaan Fisiknya dilakukan di luar Kawasan Pabean harus dilakukan pengawasan stuffing dan penyegelan pada peti kemas atau kemasan barang.


Pasal 56


Pejabat bertanggung jawab terhadap jumlah dan jenis barang yang dilakukan Pemeriksaan Fisik dan tidak bertanggung jawab terhadap barang yang tidak dilakukan Pemeriksaan Fisik.


Pasal 57


Ketentuan mengenai tata cara penelitian dokumen dan Pemeriksaan Fisik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pemeriksaan pabean.


Bagian Keempat
Penelitian Tarif Dan Nilai Pabean

Pasal 58


(1) Untuk pemenuhan hak keuangan negara dan ketentuan pemasukan ke Kawasan Bebas atau pengeluaran dari Kawasan Bebas, Pejabat melakukan penelitian terhadap tarif dan nilai pabean yang diberitahukan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penelitian terhadap tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai penetapan tarif dan nilai pabean.


BAB IX
PENGHITUNGAN BEA MASUK, CUKAI, DAN PAJAK

Bagian Pertama
Nilai Pabean

Pasal 59


(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
(2) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lain, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas adalah nilai pabean pada saat barang asal luar Daerah Pabean dimasukkan ke Kawasan Bebas lain, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus.
(3) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka pengeluaran barang dari Kawasan Bebas adalah nilai pabean pada saat barang asal luar Daerah Pabean dimasukkan ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Dalam hal nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi, nilai pabean ditentukan secara hierarki berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi atau tata cara yang wajar dan konsisten.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan nilai pabean dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan nilai pabean.


Bagian Kedua
Klasifikasi Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Barang
Dalam Rangka Pemasukan Dan Pengeluaran
Ke Dan Dari Kawasan Bebas

Pasal 60


(1) Klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk untuk penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka pemasukan dan pengeluaran ke dan dari Kawasan Bebas berpedoman pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
(2) Dalam hal terjadi perubahan ketentuan yang mengatur mengenai sistem klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk yang berbeda dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), berlaku ketentuan mengenai perubahan sistem klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk dimaksud.
(3) Ketentuan mengenai sistem klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk berlaku pada saat Pemberitahuan Pabean mendapat nomor dan tanggal pendaftaran di Kantor Pabean.


Bagian Ketiga
Dasar Penghitungan Pungutan Negara

Pasal 61


(1) Dasar penghitungan pungutan negara atas pengeluaran barang atau bahan baku asal luar Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean adalah sebagai berikut:
  1. bea masuk dihitung berdasarkan:
    1. klasifikasi dan nilai pabean yang berlaku pada saat barang atau bahan baku dimasukkan ke Kawasan Bebas;
    2. pembebanan yang berlaku pada saat PPFTZ-01 untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean didaftarkan.
  2. Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai;
  3. PPN dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dikalikan harga jual atau harga pasar wajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  4. Pajak Penghasilan Pasal 22 dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dari nilai pabean ditambah dengan bea masuk pada saat barang atau bahan baku dimasukkan ke Kawasan Bebas.
(2) Dasar penghitungan pungutan negara atas pengeluaran barang atau bahan baku asal luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas lain adalah sebagai berikut:
  1. bea masuk dihitung berdasarkan:
    1. klasifikasi dan nilai pabean yang berlaku pada saat barang atau bahan baku dimasukkan ke Kawasan Bebas;
    2. pembebanan yang berlaku pada saat PPFTZ-01 untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean didaftarkan.
  2. Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai;
  3. PPN dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dikalikan harga jual atau harga pasar wajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  4. Pajak Penghasilan Pasal 22 dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dari nilai pabean ditambah dengan bea masuk pada saat barang atau bahan baku dimasukkan ke Kawasan Bebas.
(3) Apabila pembebanan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk bahan baku lebih tinggi dari pembebanan tarif bea masuk untuk barang hasil produksi Kawasan Bebas, bea masuk dihitung berdasarkan pembebanan tarif bea masuk barang hasil produksi Kawasan Bebas yang berlaku pada saat PPFTZ-01 didaftarkan dan nilai pabean pada saat pemasukan bahan baku ke Kawasan Bebas.


Pasal 62


(1) Pembayaran bea masuk, bea keluar, Pajak Penghasilan Pasal 22, cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) dan dilampiri dengan PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau surat penetapan.
(2) Pembayaran PPN dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).


Pasal 63


(1) Dokumen yang dipergunakan sebagai dasar pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) antara lain berupa Pemberitahuan Pabean atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas, Pemberitahuan Pabean atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas, dokumen Cukai, atau surat penetapan.
(2) Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran penerimaan negara.


Pasal 64


(1) Pembayaran bea masuk, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dilakukan dengan cara pembayaran tunai atau berkala.
(2) Pembayaran bea keluar, Cukai, dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dilakukan dengan cara pembayaran tunai.
(3) Pembayaran bea masuk, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 secara berkala hanya diberikan kepada pengusaha yang:
  1. termasuk kategori beresiko rendah;
  2. kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean rutin dan frekuensinya tinggi; dan
  3. menyerahkan jaminan.
(4) Pembayaran tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama pada saat Pemberitahuan Pabean didaftarkan.
(5) Pembayaran berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama pada setiap akhir bulan setelah bulan pendaftaran PPFTZ-01, dengan ketentuan:
  1. dalam hal akhir bulan tersebut jatuh pada hari Minggu atau hari libur resmi, pembayaran dilakukan pada hari kerja sebelumnya;
  2. dalam hal akhir bulan tersebut jatuh pada akhir tahun anggaran, pembayaran dilakukan pada tanggal 20, dan apabila tanggal tersebut jatuh pada hari minggu atau hari libur nasional maka pembayaran dilakukan pada hari kerja sebelum tanggal tersebut.
(6) Penghitungan bea masuk, Cukai, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pembayarannya dilakukan secara tunai, menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pembayaran.
(7) Dasar pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) adalah:
  1. harga jual; atau
  2. harga pasar wajar dalam hal pengeluaran barang tersebut bukan dalam rangka transaksi jual beli.
(8) Penghitungan bea masuk, Cukai, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pembayarannya dilakukan secara berkala, menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat PPFTZ-01 untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.
(9) Untuk mendapatkan kemudahan pembayaran bea masuk, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 secara berkala, pengusaha mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean.
(10) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan permohonan.
(11) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterima, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat keputusan.
(12) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditolak, Kepala Kantor Pabean memberitahukan penolakan tersebut dengan disertai alasan penolakan.
(13) Pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5), selain wajib melunasi kewajibannya dikenakan juga:
  1. sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10B ayat 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; dan
  2. pencabutan fasilitas pembayaran berkala untuk dan atas nama pengusaha yang bersangkutan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo.
     

Pasal 65


Tata cara pembayaran bea masuk, bea keluar, PPN, Pajak Penghasilan Pasal 22, dan/atau Cukai, serta sanksi administrasi berupa denda dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran penerimaan negara.


BAB XI
KETENTUAN LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 66


(1) Barang yang terkena ketentuan larangan, dilarang untuk :
  1. dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; dan
  2. dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean.
(2) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas belum diberlakukan ketentuan pembatasan, kecuali instansi teknis menyampaikan secara khusus kepada Menteri untuk memberlakukan ketentuan pembatasan yang terkait dengan:
  1. kepentingan perlindungan konsumen atas barang yang diedarkan di Kawasan Bebas;
  2. kesehatan;
  3. keamanan; dan/atau
  4. lingkungan hidup.
(3) Penyampaian secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi teknis yang akan atau telah memberlakukan ketentuan pembatasan di tempat lain dalam Daerah Pabean dengan  menyampaikan daftar yang memuat:
  1. peraturan mengenai pembatasan yang menjadi dasar pemberlakuan ketentuan pembatasan;
  2. kepentingan pemberlakuan ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d;
  3. jenis barang;
  4. pos tarif sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI); dan
  5. jenis perizinan yang dipersyaratkan.
(4) Pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib memenuhi ketentuan pembatasan yang ditetapkan oleh instansi teknis dalam hal pada saat pemasukan barang tersebut dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas:
  1. ketentuan pembatasan tidak diberlakukan; atau
  2. ketentuan pembatasan diberlakukan namun mendapatkan pengecualian dari instansi teknis atau instansi yang mendapatkan pelimpahan kewenangan dari instansi teknis.
(5) Pemenuhan ketentuan pembatasan atas pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dilakukan oleh pengusaha yang mengeluarkan barang dari Kawasan Bebas.
(6) Pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran barang larangan dan/atau pembatasan ke dan dari Kawasan Bebas dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan terhadap impor atau ekspor barang larangan dan/atau pembatasan.
(7) Penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan dilakukan oleh:
  1. portal Indonesia National Single Window (INSW); atau
  2. Pejabat yang menangani penelitian barang larangan dan/ atau pembatasan.


BAB XII
PELAKSANAAN PENGELUARAN DAN PEMASUKAN BARANG
DARI DAN KE KAWASAN PABEAN

Pasal 67


(1) Pengeluaran barang dari Kawasan Pabean untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat dan/atau sistem komputer pelayanan.
(2) Pemasukan barang ke Kawasan Pabean untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat dan/atau sistem komputer pelayanan.
(3) Tata cara pengeluaran barang dari Kawasan Pabean untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Tata cara pemasukan barang ke Kawasan Pabean untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB XIII
PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG
BERUPA KENDARAAN BERMOTOR

Bagian Pertama
Pemasukan, Pengeluaran Dan Pengeluaran Kembali
Kendaraan Bermotor

Pasal 68


(1) Pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas dapat dilakukan dari:
  1. luar Daerah Pabean;
  2. Tempat Penimbunan Berikat;
  3. Kawasan Bebas lainnya;
  4. Kawasan Ekonomi Khusus; atau
  5. tempat lain dalam Daerah Pabean.
(2) Jumlah dan jenis kendaraan bermotor yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
(3) Pengeluaran kendaraan bermotor dapat dilakukan dari Kawasan Bebas ke:
  1. luar Daerah Pabean;
  2. Kawasan Bebas lainnya; atau
  3. tempat lain dalam Daerah Pabean.
(4) Terhadap pengeluaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. pengeluaran hanya untuk kendaraan bermotor asal TPB, Kawasan Ekonomi Khusus, tempat lain dalam Daerah Pabean, atau hasil produksi Kawasan Bebas; dan
  2. kendaraan bermotor asal luar Daerah Pabean tidak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(5) Terhadap kendaraan bermotor asal luar Daerah Pabean yang telah dimasukkan ke Kawasan Bebas sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
(6) Pemasukan kendaraan bermotor dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), wajib dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean.
(7) Tata cara pengeluaran kembali kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean.


Pasal 69


(1) Terhadap pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas dan pengeluaran kendaraan bermotor dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dilakukan penelitian dokumen dan Pemeriksaan Fisik.
(2) Pemeriksaan Fisik barang dilakukan atas:
  1. pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas; dan
  2. pengeluaran kendaraan bermotor dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(3) Pemeriksaan Fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat dengan tingkat Pemeriksaan Fisik 100 % (seratus persen).


Bagian Kedua
Penerbitan Surat Keterangan Pemasukan
Dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor

Pasal 70


(1) Terhadap pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas yang dilakukan dari luar Daerah Pabean, diterbitkan SKPKB-01.
(2) Terhadap pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas yang dilakukan dari TPB, diterbitkan SKPKB-02A.
(3) Terhadap pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas yang dilakukan dari Kawasan Bebas lainnya, diterbitkan SKPKB-02B.
(4) Terhadap pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas yang dilakukan dari Kawasan Ekonomi Khusus, diterbitkan SKPKB-02C.
(5) Terhadap pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas yang dilakukan dari tempat lain dalam Daerah Pabean, diterbitkan SKPKB-03.
(6) Terhadap pengeluaran kendaraan bermotor yang dilakukan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, diterbitkan Formulir FTZ.
(7) Bentuk dan isi SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, SKPKB-02C, SKPKB-03, dan Formulir FTZ menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI, Lampiran XVII, Lampiran XVIII, Lampiran XIX, Lampiran XX, dan Lampiran XXI, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 71


SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, SKPKB-02C, SKPKB-03, dan Formulir FTZ diterbitkan oleh Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk.


Pasal 72


(1) SKPKB-01 diterbitkan berdasarkan permohonan pengusaha dengan melampirkan PPFTZ-01 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.
(2) SKPKB-02A diterbitkan berdasarkan permohonan pengusaha dengan melampirkan PPFTZ-02 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.
(3) SKPKB-02B diterbitkan berdasarkan permohonan pengusaha dengan melampirkan:
  1. PPFTZ-02;
  2. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang; dan
  3. SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, SKPKB-02C atau SKPKB-03 yang diterbitkan oleh Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas lainnya.
(4) SKPKB-02C diterbitkan berdasarkan permohonan pengusaha dengan melampirkan PPFTZ-02 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.
(5) SKPKB-03 diterbitkan berdasarkan permohonan pengusaha dengan melampirkan PPFTZ-03 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.
(6) Formulir FTZ diterbitkan berdasarkan permohonan pengusaha dengan melampirkan PPFTZ-01 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.


Pasal 73


(1) Setiap unit kendaraan bermotor diterbitkan 1 (satu) SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, SKPKB-02C, SKPKB-03 atau Formulir FTZ.
(2) SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, SKPKB-02C, SKPKB-03, atau Formulir FTZ masing-masing dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan:
  1. lembar kesatu untuk pengusaha;
  2. lembar kedua dan ketiga untuk Kepolisian Republik Indonesia;
  3. lembar keempat untuk Badan Pengusahaan Kawasan; dan
  4. lembar kelima untuk Kantor Pabean.
(3) SKPKB-01 dibuat dalam kertas berukuran F4 dan berwarna merah dengan lambang Kementerian Keuangan dan tulisan "Direktorat Jenderal Bea dan Cukai" berulang-ulang berwarna abu-abu.
(4) SKPKB-02A dibuat dalam kertas berukuran F4 dan berwarna kuning dengan lambang Kementerian Keuangan dan tulisan "Direktorat Jenderal Bea dan Cukai" berulang-ulang berwarna abu-abu.
(5) SKPKB-02B dibuat dalam kertas berukuran F4 dan berwarna putih dengan lambang Kementerian Keuangan dan tulisan "Direktorat Jenderal Bea dan Cukai" berulang-ulang berwarna abu-abu.
(6) SKPKB-02C dibuat dalam kertas berukuran F4 dan berwarna coklat dengan lambang Kementerian Keuangan dan tulisan "Direktorat Jenderal Bea dan Cukai" berulang-ulang berwarna abu-abu.
(7) SKPKB-03 dibuat dalam kertas berukuran F4 dan berwarna biru dengan lambang Kementerian Keuangan dan tulisan "Direktorat Jenderal Bea dan Cukai" berulang-ulang berwarna abu-abu.
(8) Formulir FTZ dibuat dalam kertas berukuran F4 dan berwarna hijau dengan lambang Kementerian Keuangan dan tulisan "Direktorat Jenderal Bea dan Cukai" berulang-ulang berwarna abu-abu.
     

Pasal 74


(1) SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, SKPKB-02C, SKPKB-03, dan Formulir FTZ disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk melakukan pengawasan terhadap penatausahaan SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, SKPKB-02C, SKPKB-03, dan Formulir FTZ.


Bagian Ketiga
Pemasukan Dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor
Ke Dan Dari Kawasan Bebas Sebagai Sarana Pengangkut

Pasal 75


(1) Pemasukan sarana pengangkut asal tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dengan tujuan untuk dikeluarkan kembali dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, dan pengeluaran kembali sarana pengangkut asal tempat lain dalam Daerah Pabean dari Kawasan Bebas, dikecualikan dari kewajiban:
  1. penyampaian PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03; dan
  2. penerbitan SKPKB-01, SKPKB-02B, SKPKB-03, atau Formulir FTZ.
(2) Sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor angkutan darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean atau Kawasan Bebas lainnya, dan dari tempat lain dalam Daerah Pabean atau Kawasan Bebas lainnya ke Kawasan Bebas.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal kendaraan bermotor sebagai sarana pengangkut telah memiliki registrasi kendaraan bermotor dari Kepolisian Republik Indonesia di tempat lain dalam Daerah Pabean.


BAB XIV
BARANG YANG DIBAWA PENUMPANG
DAN AWAK SARANA PENGANGKUT

Bagian Pertama
Ruang Lingkup

Pasal 76


(1) Barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, terdiri dari:
  1. barang pribadi Penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut; dan/atau
  2. Barang Dagangan.
(2) Pejabat memiliki wewenang untuk menetapkan barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut sebagai Barang Dagangan.


Bagian Kedua
Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang
Dan Awak Sarana Pengangkut Dari Luar Daerah Pabean
Ke Kawasan Bebas

Pasal 77


(1) Terhadap barang pribadi Penumpang berupa barang kena cukai yang dibawa dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas diberikan pembebasan bea masuk, Cukai, dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
  1. 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/ hasil tembakau lainnya; dan
  2. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol.
(2) Terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut berupa barang kena cukai yang dibawa dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, diberikan pembebasan bea masuk, Cukai, dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor dengan jumlah paling banyak:
  1. 40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan
  2. 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman mengandung etil alkohol.
(3) Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a lebih dari 1 (satu) jenis, pembebasan bea masuk, Cukai, dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut.
(4) Dalam hal barang pribadi Penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), atas kelebihan barang kena cukai tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat dengan atau tanpa disaksikan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan.
(5) Terhadap barang pribadi Penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang dibawa dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas selain yang berupa barang kena cukai sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diberikan pembebasan bea masuk.


Pasal 78


(1) Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut wajib memberitahukan barang yang dibawanya dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas kepada Pejabat.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara lisan dengan cara Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut memilih jalur merah atau jalur hijau.
(3) Dengan memilih jalur merah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut memberitahukan bahwa Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut membawa barang berupa:
  1. barang pribadi Penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut berupa barang kena cukai dengan jumlah melebihi jumlah yang diberikan pembebasan bea masuk, Cukai, dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor;
  2. hewan, ikan, dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan tumbuhan;
  3. narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi;
  4. uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya dalam Rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih; dan/ atau
  5. Barang Dagangan.
(4) Dengan memilih jalur hijau Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut memberitahukan bahwa Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut tidak membawa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Barang Dagangan yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut diselesaikan oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, pengusaha pemilik Barang Dagangan atau kuasanya, dengan menggunakan PPFTZ-01.
(6) Pemasukan Barang Dagangan sebagaimana dimaksud ayat (5) diselesaikan sesuai dengan ketentuan umum pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.


Bagian Ketiga
Barang Dagangan Yang Dibawa Oleh Penumpang
Dan Awak Sarana Pengangkut Dari Tempat Lain
Dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas Lainnya, TPB,
Kawasan Ekonomi Khusus Ke Kawasan Bebas


Pasal 79


(1) Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut wajib memberitahukan Barang Dagangan yang dibawanya dari tempat lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, TPB, Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas kepada Pejabat.
(2) Barang Dagangan yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut diselesaikan oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, pengusaha pemilik Barang Dagangan atau kuasanya, dengan menggunakan PPFTZ-02 atau PPFTZ-03.
(3) Pemasukan Barang Dagangan sebagaimana dimaksud ayat (2) diselesaikan sesuai dengan ketentuan pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, TPB, Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas.


Bagian Keempat
Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang
Dan Awak Sarana Pengangkut Dari Kawasan Bebas
Ke Luar Daerah Pabean

Pasal 80


(1) Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut wajib memberitahukan barang yang akan dibawanya dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean kepada Pejabat dalam hal barang merupakan:
  1. barang larangan atau pembatasan ekspor;
  2. barang yang dikenai bea keluar;
  3. uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya dalam Rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih;
  4. barang yang akan dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas atau tempat lain dalam Daerah Pabean yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi impornya;
  5. barang impor sementara; dan/atau
  6. Barang Dagangan.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f diselesaikan oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, pengusaha pemilik barang atau kuasanya, dengan  menggunakan PPFTZ-01.
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya.
(4) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud ayat (2) diselesaikan sesuai dengan ketentuan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean.


Bagian Kelima
Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang
Dan Awak Sarana Pengangkut Dari Kawasan Bebas
Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas Lainnya,
TPB, Dan Kawasan Ekonomi Khusus

Pasal 81


(1) Terhadap barang pribadi Penumpang dan barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang semula dibawa ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, TPB, dan Kawasan Ekonomi Khusus dan kemudian dibawa kembali ke tempat lain dalam Daerah Pabean, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
(2) Terhadap barang pribadi Penumpang dan barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang akan digunakan selama berada di tempat lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, TPB, dan Kawasan Ekonomi Khusus dan akan dibawa kembali pada saat Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut ke Kawasan Bebas diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
(3) Selain pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pembebasan bea masuk diberikan terhadap barang pribadi Penumpang dan barang pribadi Awak Sarana Pengangkut sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
(4) Terhadap barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang atau FOB USD 1,000.00 (seribu US Dollar) per keluarga untuk setiap perjalanan, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
(5) Dalam hal barang pribadi Penumpang melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
(6) Selain pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terhadap barang pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk, Cukai dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
  1. 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan
  2. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol.
(7) Terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, TPB, dan Kawasan Ekonomi Khusus dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh US Dollar) per orang untuk setiap perjalanan, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
(8) Dalam hal barang pribadi Awak Sarana Pengangkut melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (7), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
(9) Selain pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7), terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk, Cukai dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor dengan jumlah paling banyak:
  1. 40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan
  2. 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman mengandung etil alkohol.


Pasal 82


(1) Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut wajib memberitahukan barang yang akan dibawanya dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, TPB, dan Kawasan Ekonomi Khusus kepada Pejabat.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara lisan dengan cara Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut memilih jalur merah atau jalur hijau.
(3) Dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut memilih jalur merah, Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut memberitahukan bahwa Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut membawa barang berupa:
  1. barang pribadi Penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk yang diberikan dan/atau melebihi jumlah barang kena cukai yang diberikan pembebasan bea masuk dan Cukai; dan/atau
  2. Barang Dagangan.
(4) Dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut memilih jalur hijau, Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut memberitahukan bahwa Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut tidak membawa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Barang Dagangan yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut diselesaikan oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, pengusaha pemilik Barang Dagangan atau kuasanya, dengan menggunakan PPFTZ-01 atau PPFTZ-02.
(6) Pengeluaran Barang Dagangan sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b diselesaikan sesuai dengan ketentuan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, TPB, dan Kawasan Ekonomi Khusus.


Bagian Keenam
Penyelesaian Barang Yang Dibawa Penumpang
Dan Awak Sarana Pengangkut

Pasal 83


(1) Terhadap barang pribadi Penumpang dan barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (5) dan ayat (8), Pejabat menetapkan tarif dan nilai pabean.
(2) Penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).
(3) Tata cara penyelesaian barang yang dibawa Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang telah diberitahukan kepada Pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 ayat (1), dan pasal 82 ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan penyelesaian barang impor yang dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
(4) Tata cara penyelesaian barang yang dibawa Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang telah diberitahukan kepada Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan penyelesaian barang ekspor yang dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.


BAB XV
BARANG KIRIMAN

Bagian Pertama
Ketentuan Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Kiriman
Ke Dan Dari Kawasan Bebas

Pasal 84


(1) Pemasukan dan pengeluaran Barang Kiriman ke dan dari Kawasan Bebas dilakukan melalui penyelenggara pos.
(2) Penyelenggara pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perusahaan jasa titipan dan penyelenggara pos yang ditunjuk.
(3) Penyelenggara pos yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penyelenggara pos yang ditugasi pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Universal Postal Union (UPU).
(4) Dalam hal Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Barang Dagangan dan nilainya melebihi FOB USD 1,500 (seribu lima ratus US Dollar), Kewajiban Pabean diselesaikan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan dengan menggunakan PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03.
(5) Dalam hal pengurusan PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilakukan sendiri, pengusaha menguasakannya kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).


Bagian Kedua
Penyerahan Dan Penerimaan Barang Kiriman
Ke Atau Dari Pengangkut

Pasal 85


(1) Terhadap Barang Kiriman yang telah diterima dari Pengangkut, penyelenggara pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) melakukan perincian lebih lanjut atas pos BC 1.1 untuk setiap penerima Barang Kiriman, dengan mengajukan perubahan BC 1.1 tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean.
(2) Dalam hal perincian lebih lanjut atas pos BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyelenggara pos yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3), BC 1.1 yang disampaikan paling sedikit harus memuat elemen data:
  1. nomor pelayaran/penerbangan;
  2. pelabuhan tujuan/bongkar;
  3. jumlah Bill of Lading/Air Way Bill, diisi dengan jumlah Barang Kiriman;
  4. nomor urut;
  5. nomor dan tanggal Bill of Lading/Air Way Bill, diisi dengan nomor identitas Barang Kiriman;
  6. nomor dan merek kemasan/peti kemas;
  7. nomor segel kemasan/peti kemas;
  8. jumlah dan jenis kemasan/peti kemas;
  9. berat kotor (brutto);
  10. tanda tangan dan nama jelas Pengangkut, diisi dengan tanda tangan dan nama jelas Penyelenggara Pos yang ditunjuk.
(3) Atas permohonan perubahan pos BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pejabat yang menangani administrasi manifes melakukan perubahan pos BC 1.1.


Bagian Ketiga
Pengeluaran Barang Kiriman Asal Luar Daerah Pabean
Dari Kawasan Pabean Untuk Dimasukkan ke Kawasan Bebas

Pasal 86


(1) Terhadap Barang Kiriman berupa barang kena cukai yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas diberikan pembebasan bea masuk, Cukai, dan pajak dalam rangka impor untuk setiap alamat penerima kiriman dengan jumlah paling banyak:
  1. 40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan
  2. 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.
(2) Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a lebih dari 1 (satu) jenis, pembebasan bea masuk dan Cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut.
(3) Dalam hal Barang Kiriman melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan barang kena cukai tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat dengan atau tanpa disaksikan penyelenggara pos yang bersangkutan.
(4) Terhadap Barang Kiriman dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas selain barang kena cukai sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan pembebasan bea masuk.


Pasal 87


(1) Terhadap Barang Kiriman yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas, penyelenggara pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) menyampaikan kepada Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman pada Kantor Pabean tempat penyelesaian Kewajiban Pabean, dokumen pos berupa CN-22/CN-23 atau Dokumen Pengiriman Barang yang paling sedikit memuat elemen data:
  1. jenis kiriman;
  2. nomor identitas kiriman;
  3. negara asal;
  4. berat kotor;
  5. biaya pengiriman;
  6. asuransi, apabila ada;
  7. harga barang;
  8. mata uang;
  9. uraian jenis barang;
  10. HS number, apabila ada;
  11. nama pengirim;
  12. alamat pengirim;
  13. nama penerima;
  14. alamat penerima;
  15. nomor telepon penerima, apabila ada; dan
  16. kantor penyerahan barang kiriman, apabila ada.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Barang Kiriman yang dikirim oleh penyelenggara pos yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3), berupa:
  1. kartu pos dan surat yang hanya berisi pesan pribadi;
  2. literatur untuk tuna netra;
  3. barang cetakan yang nilainya tidak melebihi nilai yang mendapatkan pembebasan bea masuk; atau
  4. bungkusan kecil (surat berisi barang) sampai dengan 2 (dua) kilogram yang nilainya tidak melebihi nilai yang mendapatkan pembebasan bea masuk, yang pengirimannya tidak disertai dokumen pos berupa CN-22/CN-23.
(3) Atas Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas, penyelenggara pos yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) harus menyampaikannya kepada Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman.
(4) Penyampaian dokumen pos berupa CN-22/CN-23 atau Dokumen Pengiriman Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum maupun sesudah Barang Kiriman ditimbun di TPS atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(5) Dalam hal berdasarkan dokumen pos berupa CN-22/CN-23 atau Dokumen Pengiriman Barang yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Barang Kiriman merupakan barang:
  1. dengan nilai pabean melebihi FOB USD 1,500 (seribu lima ratus US Dollar); dan/atau
  2. yang dilarang atau dibatasi impornya,
penyelenggara pos memberitahukan kepada penerima Barang Kiriman untuk menyampaikan PPFTZ-01 atas Barang Kiriman dimaksud.
(6) Pengeluaran Barang Kiriman dari Kawasan Pabean untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b, dilaksanakan sesuai ketentuan pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean dari Kawasan Pabean untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas.
 

Pasal 88


(1) Dalam hal berdasarkan dokumen pos berupa CN-22/CN-23 atau Dokumen Pengiriman Barang yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1), Barang Kiriman merupakan barang:
  1. dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 1,500 (seribu lima ratus US Dollar); dan/atau
  2. yang tidak dilarang atau dibatasi,
dilakukan pemeriksaan pabean.
(2) Pemeriksaan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pemeriksaan Fisik dan penelitian dokumen.
(3) Pemeriksaan Fisik atas Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal:
  1. pemeriksaan secara acak; atau
  2. diterbitkan Nota Hasil Intelijen.
(4) Pemeriksaan Fisik atas Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
  1. dengan alat pemindai elektronik; dan/atau
  2. oleh Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman.
(5) Pemeriksaan Fisik oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dalam hal:
  1. berdasarkan tampilan pemindai elektronik, penelitian dokumen, atau informasi lainnya terdapat kecurigaan bahwa:
    1. jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam dokumen pos berupa CN-22/CN-23 atau Dokumen Pengiriman Barang; dan
    2. barang tersebut nilainya melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau merupakan barang yang dilarang atau dibatasi;
  2. uraian jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean yang tercantum dalam dokumen pos berupa CN-22/CN-23 atau Dokumen Pengiriman Barang tidak jelas, atau tidak tercantum dalam dokumen pelengkap lainnya yang menyertai Barang Kiriman; dan/atau
  3. pada Kantor Pabean tidak tersedia alat pemindai elektronik atau alat pemindai elektronik dalam kondisi rusak.
(6) Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan disaksikan oleh penyelenggara pos yang bersangkutan.


Pasal 89


(1) Terhadap Barang Kiriman yang telah disampaikan kepada Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3), dilakukan pemeriksaan melalui pemindai elektronik oleh Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman.
(2) Dalam hal berdasarkan tampilan pemindai elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat dugaan kuat bahwa Barang Kiriman tersebut:
  1. tidak memenuhi kriteria Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2); dan/atau
  2. merupakan barang yang dilarang atau dibatasi,
Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman memberikan persetujuan pengeluaran.
(3) Dalam hal berdasarkan tampilan pemindai elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dugaan kuat bahwa Barang Kiriman tersebut:
  1. tidak memenuhi kriteria Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2); dan/atau
  2. merupakan barang yang dilarang atau dibatasi,
Barang Kiriman diselesaikan sebagaimana Barang Kiriman yang telah disampaikan dokumen pos berupa CN-22/CN-23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1).


Pasal 90


(1) Dalam hal Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada Pasal 87 ayat (1) atau ayat (2):
  1. nilainya tidak melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1); dan
  2. bukan merupakan barang larangan atau pembatasan,
Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman memberikan persetujuan pengeluaran barang dengan membubuhkan tanda/stempel pada kemasan Barang Kiriman.
(2) Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman mencatat persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Buku Catatan Pabean dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Bagian Keempat
Pengeluaran Barang Kiriman Asal Tempat Lain
Dalam Daerah Pabean dan Kawasan Bebas Lain
Dari Kawasan Pabean Untuk Dimasukkan Ke Kawasan Bebas

Pasal 91


(1) Pengeluaran Barang Kiriman asal tempat lain dalam Daerah Pabean dan Kawasan Bebas lainnya dari Kawasan Pabean untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas setelah mendapatkan persetujuan Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman dengan membubuhkan tanda/stempel pada kemasan Barang Kiriman.
(2) Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman mencatat persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Buku Catatan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2).
(3) Dalam hal Barang Kiriman merupakan barang dengan nilai pabean melebihi FOB USD 1,500 (seribu lima ratus US Dollar), Barang Kiriman diselesaikan oleh penerima barang dengan menyampaikan:
  1. PPFTZ-02 yang digunakan untuk pengeluaran Barang Kiriman dari Kawasan Bebas lainnya yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, untuk barang kiriman yang berasal dari Kawasan Bebas lainnya;
  2. PPFTZ-03, untuk Barang Kiriman yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean.


Bagian Kelima
Pemasukan Barang Kiriman Ke Kawasan Pabean
Untuk Dikeluarkan Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain
Dalam Daerah Pabean

Pasal 92


(1) Terhadap Barang Kiriman yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman.
(2) Pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas Barang Kiriman yang melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai Barang Kiriman.


Pasal 93


(1) Terhadap Barang Kiriman yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui Penyelenggara Pos wajib diberitahukan oleh pengirim Barang Kiriman kepada Pejabat melalui penyenggara pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2).
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan:
  1. PPFTZ-01, dalam hal Barang Kiriman merupakan barang dengan nilai pabean melebihi FOB USD 1,500 (seribu lima ratus US Dollar); atau
  2. Dokumen Pengiriman Barang, dalam hal barang dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 1,500 (seribu lima ratus US Dollar).
(3) Penyelesaian Barang Kiriman yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan menggunakan PPFTZ-01 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan sesuai ketentuan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(4) Atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pejabat melakukan pemeriksaan pabean.
(5) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi Pemeriksaan Fisik dan penelitian dokumen.
(6) Pemeriksaan Fisik atas Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan:
  1. dengan alat pemindai elektronik; dan/atau
  2. oleh Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman.
(7) Pemeriksaan Fisik oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilakukan dalam hal:
  1. berdasarkan tampilan pemindai elektronik, penelitian dokumen, atau informasi lainnya terdapat kecurigaan bahwa:
    1. jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam Dokumen Pengiriman Barang; dan
    2. barang tersebut nilainya melebihi batas nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau merupakan barang yang dilarang atau dibatasi impornya;
  2. uraian jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean yang tercantum dalam Dokumen Pengiriman Barang tidak jelas, atau tidak tercantum dalam dokumen pelengkap lainnya yang menyertai Barang Kiriman; dan/atau
  3. pada Kantor Pabean tidak tersedia alat pemindai elektronik atau alat pemindai elektronik dalam kondisi rusak.
(8) Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan disaksikan oleh penyelenggara pos yang bersangkutan.


Pasal 94


(1) Dalam hal Barang Kiriman yang telah disampaikan Dokumen Pengiriman Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf b:
  1. bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi; atau
  2. merupakan barang yang dilarang atau dibatasi yang sudah dipenuhi ketentuan larangan atau pembatasan,
dan nilai Barang Kiriman melebihi nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman menetapkan tarif dan nilai pabean sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan tarif dan nilai pabean.
(2) Penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).
(3) Terhadap SPPBMCP yang terbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang setelah:
  1. pengirim Barang Kiriman melunasi kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda; atau
  2. pengirim Barang Kiriman menyerahkan jaminan sebesar bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam hal diajukan keberatan.
(4) Dalam hal Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nilainya tidak melebihi nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk, Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman memberikan persetujuan pengeluaran barang dengan membubuhkan tanda/stempel pada kemasan Barang Kiriman.
(5) Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman mencatat persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam Buku Catatan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2).


Bagian Keenam
Pemasukan Barang Kiriman Ke Kawasan Pabean
Untuk Dikeluarkan Dari Kawasan Bebas
Ke Kawasan Bebas Lainnya

Pasal 95


(1) Terhadap Barang Kiriman yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya wajib diberitahukan oleh pengirim Barang Kiriman kepada Pejabat melalui penyelenggara pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) dengan menggunakan Dokumen Pengiriman Barang, yang elemen datanya paling sedikit memuat:
  1. jenis kiriman;
  2. nomor identitas kiriman;
  3. berat kotor;
  4. biaya pengiriman;
  5. asuransi, apabila ada;
  6. harga barang;
  7. uraian jenis barang;
  8. HS number, apabila ada;
  9. nama pengirim;
  10. alamat pengirim;
  11. nama penerima;
  12. alamat penerima;
  13. nomor telepon penerima, apabila ada; dan
  14. kantor penyerahan barang kiriman, apabila ada
(2) Dokumen Pengiriman Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemberitahuan Pabean.
(3) Berdasarkan Dokumen Pengiriman Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat melakukan pemeriksaan pabean.
(4) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi Pemeriksaan Fisik dan penelitian dokumen.
(5) Pemeriksaan Fisik atas Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam hal:
  1. pemeriksaan secara acak; atau
  2. diterbitkan Nota Hasil Intelijen.
(6) Pemeriksaan Fisik atas Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan:
  1. dengan alat pemindai elektronik; dan/atau
  2. oleh Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman.
(7) Pemeriksaan Fisik oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilakukan dalam hal:
  1. berdasarkan tampilan pemindai elektronik, penelitian dokumen, atau informasi lainnya terdapat kecurigaan bahwa:
    1. jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam Dokumen Pengiriman Barang; dan
    2. barang tersebut nilainya melebihi nilai pabean FOB USD 1,500 (seribu lima ratus US Dollar).
  2. pada Kantor Pabean tidak tersedia alat pemindai elektronik atau alat pemindai elektronik dalam kondisi rusak.
(8) Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan disaksikan oleh penyelenggara pos yang bersangkutan.


Pasal 96


(1) Dalam hal Barang Kiriman yang telah disampaikan Dokumen Pengiriman Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) melebihi nilai pabean FOB USD 1,500 (seribu lima ratus US Dollar), Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman memberitahukan kepada pengirim Barang Kiriman melalui penyelenggara pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) agar pengirim Barang Kiriman menyampaikan PPFTZ-02.
(2) Dalam hal Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nilainya tidak melebihi nilai pabean FOB USD 1,500 (seribu lima ratus US Dollar), Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman memberikan persetujuan pengeluaran barang dengan membubuhkan tanda/stempel pada kemasan Barang Kiriman.
(3) Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman mencatat persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam Buku Catatan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2).


Bagian Ketujuh
Pemasukan Barang Kiriman Ke Kawasan Pabean
Untuk Dikeluarkan Dari Kawasan Bebas
Ke Tempat Penimbunan Berikat Dan Kawasan Ekonomi Khusus

Pasal 97


(1) Penyelesaian Barang Kiriman yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke TPB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke TPB.
(2) Penyelesaian Barang Kiriman yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Ekonomi Khusus.


Bagian Kedelapan
Pemasukan Barang Kiriman Ke Kawasan Pabean
Untuk Dikeluarkan Dari Kawasan Bebas Ke Luar Daerah Pabean

Pasal 98


(1) Terhadap Barang Kiriman yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, pengirim Barang Kiriman wajib memberitahukan kepada Pejabat melalui penyelenggara pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) dengan menggunakan Dokumen Pengiriman Barang yang paling sedikit memuat elemen data:
  1. jenis kiriman;
  2. nomor identitas kiriman;
  3. berat kotor;
  4. biaya pengiriman;
  5. asuransi, apabila ada;
  6. harga barang;
  7. uraian jenis barang;
  8. HS number, apabila ada;
  9. nama pengirim;
  10. alamat pengirim;
  11. nama penerima;
  12. alamat penerima;
  13. nomor telepon penerima, apabila ada; dan
  14. kantor penyerahan Barang Kiriman, apabila ada.
(2) Dokumen Pengiriman Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemberitahuan Pabean.
(3) Berdasarkan Dokumen Pengiriman Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat melakukan pemeriksaan pabean.
(4) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi Pemeriksaan Fisik dan penelitian dokumen.
(5) Pemeriksaan Fisik atas Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam hal:
  1. pemeriksaan secara acak; atau
  2. diterbitkan Nota Hasil Intelijen.
(6) Pemeriksaan Fisik atas Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan:
  1. dengan alat pemindai elektronik; dan/atau
  2. oleh Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman.
(7) Pemeriksaan Fisik oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilakukan dalam hal:
  1. berdasarkan tampilan pemindai elektronik, penelitian dokumen, atau informasi lainnya terdapat kecurigaan bahwa:
    1. jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam Dokumen Pengiriman Barang; dan
    2. barang tersebut nilainya melebihi nilai pabean FOB USD 1,500 (seribu lima ratus US Dollar);
  2. pada Kantor Pabean tidak tersedia alat pemindai elektronik atau alat pemindai elektronik dalam kondisi rusak.
(8) Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan disaksikan oleh penyelenggara pos yang bersangkutan.
    

Pasal 99


(1) Dalam hal Barang Kiriman yang telah disampaikan Dokumen Pengiriman Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) melebihi nilai pabean FOB USD 1,500 (seribu lima ratus US Dollar), Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman memberitahukan kepada Pengirim Barang melalui penyelenggara pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) agar pengirim Barang Kiriman menyampaikan PPFTZ-01.
(2) Dalam hal Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nilainya tidak melebihi nilai pabean FOB USD 1,500 (seribu lima ratus US Dollar), Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman memberikan persetujuan pengeluaran barang.
(3) Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman mencatat persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam Buku Catatan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2).


BAB XVI
REGISTRASI KEPABEANAN

Pasal 100


(1) Untuk dapat melakukan pemenuhan Kewajiban Pabean di Kawasan Bebas, Pengusaha wajib melakukan registrasi kepabeanan.
(2) Registrasi kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Tata cara registrasi kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.


BAB XVII
PENGEMAS YANG DIPAKAI BERULANG-ULANG
(RETURNABLE PACKAGE)

Pasal 101


(1) Pemasukkan dan/atau pengeluaran pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable package) ke Kawasan Bebas dapat dilakukan oeh pengusaha setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean.
(2) Terhadap pemasukan dan pengeluaran pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable package) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan menyerahkan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 33.
(3) Tata cara pemasukan dan pengeluaran pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable package) ke dan dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB XVIII
PEMBEBASAN CUKAI ATAS BARANG KENA CUKAI
UNTUK KONSUMSI KEBUTUHAN PENDUDUK

Bagian Kesatu
Pembebasan Cukai

Pasal 102


(1) Terhadap barang kena cukai dari luar Daerah Pabean yang dimasukkan ke Kawasan Bebas sebagai barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Bebas, dapat diberikan pembebasan Cukai.
(2) Pemasukan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai selaku importir.
(3) Pemasukan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk.
(4) Jumlah dan jenis barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimasukkan di Kawasan Bebas ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.


Pasal 103


(1) Terhadap barang kena cukai dari Pabrik di tempat lain dalam Daerah Pabean yang dimasukkan ke Kawasan Bebas sebagai barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Bebas, dapat diberikan pembebasan Cukai.
(2) Pemasukan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Pengusaha Pabrik di tempat lain dalam Daerah Pabean.
(3) Pemasukan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk.
(4) Jumlah dan jenis barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimasukkan di Kawasan Bebas ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.

  

Pasal 104


(1) Tehadap barang kena cukai produksi Pabrik di Kawasan Bebas yang digunakan untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas yang bersangkutan, dapat diberikan pembebasan Cukai.
(2) Pengeluaran barang kena cukai dari Pabrik di Kawasan Bebas untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Pengusaha Pabrik yang bersangkutan.
(3) Jumlah dan jenis barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.


Pasal 105


(1) Untuk mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4), Pasal 103 ayat (4), dan Pasal 104 ayat (3), pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha barang kena cukai selaku importir, Pengusaha Pabrik di tempat lain dalam Daerah Pabean, dan Pengusaha Pabrik di Kawasan Bebas mengajukan permohonan secara tertulis untuk memperoleh penetapan jumlah dan jenis barang kena cukai kepada Badan Pengusahaan Kawasan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4), Pasal 103 ayat (4), dan Pasal 104 ayat (3) dibuat dengan mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar dan ditetapkan dalam keputusan Badan Pengusahaan Kawasan, yang paling sedikit memuat elemen data:
  1. nama perusahaan/Pabrik;
  2. nama pengusaha/importir/Pengusaha Pabrik;
  3. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC);
  4. jenis barang kena cukai;
  5. merek;
  6. jumlah dalam satuan kemasan; dan
  7. keterangan nomor pendaftaran produk di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
(3) Keputusan Badan Pengusahaan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat tembusan yang ditujukan kepada:
  1. Direktur Jenderal u.p. Direktur Cukai;
  2. Kantor Pabean yang mengawasi tempat pemasukan barang kena cukai; dan
  3. Kantor Pabean yang mengawasi Pabrik.


Pasal 106


(1) Terhadap barang kena cukai berupa hasil tembakau atau minuman mengandung etil alkohol yang merupakan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 104, yang memenuhi kriteria:
  1. berasal dari luar Daerah Pabean;
  2. dibuat oleh Pengusaha Pabrik di tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
  3. dibuat oleh Pengusaha Pabrik di Kawasan Bebas yang bersangkutan, wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kemasan penjualan eceran.
(2) Terhadap barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan tulisan "Khusus Kawasan Bebas" pada kemasan penjualan ecerannya.
(3) Tulisan "Khusus Kawasan Bebas" sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam ukuran huruf yang terbaca dengan mudah, warna menyolok dan secara permanen menyatu dengan desain kemasan penjualan eceran Barang Kena Cukai yang bersangkutan.
(4) Kewajiban untuk mencantumkan tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab:
  1. Pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan untuk memasukkan barang kena cukai asal dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2);
  2. Pengusaha Pabrik dari tempat lain Dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2); atau
  3. Pengusaha Pabrik di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2).


Bagian Kedua
Pengeluaran dari Kawasan Bebas

Pasal 107


(1) Barang kena cukai hasil produksi Pabrik di Kawasan Bebas yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib dilunasi Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelunasan Cukai, kecuali terhadap barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut Cukai atau pembebasan Cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.
(2) Pelunasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha Pabrik yang bersangkutan.


Pasal 108


Barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas tidak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas.


Bagian Ketiga
Pengangkutan dan Perdagangan

Pasal 109


(1) Tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluaran dan pengangkutan barang kena cukai di Kawasan Bebas dilaksanakan sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.
(2) Dalam hal tertentu, pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai ke dan dari Kawasan Bebas diberitahukan dengan menggunakan CK-FTZ.
(3) CK-FTZ digunakan untuk melindungi pengangkutan barang kena cukai berupa:
  1. barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang berasal dari Pabrik di tempat lain dalam Daerah Pabean yang dimasukkan ke Kawasan Bebas untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas; dan/atau
  2. barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari Pabrik di Kawasan Bebas untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas yang bersangkutan atau ke Kawasan Bebas lainnya.
(4) CK-FTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen pelengkap untuk PPFTZ.
(5) Pengangkutan barang kena cukai berupa hasil tembakau yang sudah dilunasi cukainya dengan cara pelekatan pita Cukai, dikecualikan dari kewajiban dilindungi dengan CK-FTZ.
(6) Bentuk formulir, isi, dan petunjuk pengisian CK-FTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian
    tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Tata cara penyelesaian CK-FTZ dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXV merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 110


(1) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Pabrik melakukan pemantauan atas realisasi pengeluaran barang kena cukaisesuai jumlah dan jenis yang ditetapkan Badan Pengusahaan Kawasan.
(2) Pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan untuk memasukkan barang kena cukai asal luar Daerah Pabean dan Pengusaha Pabrik yang mendapatkan keputusan dari Badan Pengusahaan Kawasan, harus menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Cukai atas realisasi pemasukan barang kena cukai ke Kawasan Bebas dalam bentuk rekapitulasi CK-FTZ yang paling sedikit memuat elemen data:
  1. nomor dan tanggal CK-FTZ;
  2. merek;
  3. jumlah dalam satuan kemasan; dan
  4. nilai Cukai yang dibebaskan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan setiap bulan paling lambat pada tanggal 10 pada bulan berikutnya.


Bagian Keempat
Ketentuan Lain-Lain

Pasal 111


(1) Pemasukan barang kena cukai yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang tidak melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk, dipungut cukainya.
(2) Pemasukan barang kena cukai ke Kawasan Bebas yang tidak sesuai dengan jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan, terhadap barang kena cukai yang bersangkutan dimusnahkan.
(3) Pelanggaran atas ketentuan kewajiban pencantuman tulisan "Khusus Kawasan Bebas" pada kemasan penjualan eceran, terhadap barang kena cukai harus dilunasi cukainya sebelum dikeluarkan dari Kawasan Pabean.


Pasal 112


Dalam hal ditemukan peredaran barang kena cukai dengan tulisan "Khusus Kawasan Bebas" diluar Kawasan Bebas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) dan Pasal 104 ayat (2) bertanggungjawab atas pelangggaran tersebut;
  2. Direktur Cukai atas nama Direktur Jenderal menyampaikan permintaan kepada Badan Pengusahaan Kawasan untuk melakukan pencabutan terhadap keputusan mengenai penetapan jumlah dan jenis barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (5), Pasal 103 ayat (4), dan Pasal 104 ayat (3);
  3. dalam hal pencabutan terhadap keputusan penetapan jumlah dan jenis barang kena cukai sebagaimana tersebut pada huruf b belum ditetapkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak melayani pengeluaran barang kena cukai dari Pabrik yang bersangkutan ke Kawasan Bebas.


Pasal 113


Ketentuan mengenai sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Cukai tetap berlaku di Kawasan Bebas.


BAB XIX
PENGELUARAN KEMBALI, HIBAH KEPADA NEGARA
DAN PEMUSNAHAN

Pasal 114


(1) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21:
  1. dikeluarkan kembali;
  2. dihibahkan kepada negara; atau
  3. dimusnahkan.
(2) Pengeluaran kembali atau pemusnahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, dilakukan di bawah pengawasan Badan Pengusahaan Kawasan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 115


(1) Dalam hal barang yang dimasukkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, termasuk dalam kriteria:
  1. barang larangan dan pembatasan yang tidak dapat dimanfaatkan, terhadap barang tersebut dikeluarkan kembali;
  2. barang larangan dan pembatasan yang masih dapat dimanfaatkan, terhadap barang tersebut dihibahkan kepada negara;
  3. barang yang busuk atau rusak, terhadap barang tersebut dimusnahkan.
(2) Terhadap pemasukan sebagaimana dimaksud Pasal 114 yang merupakan barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol, konsentrat yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau, dilakukan pemusnahan.


Pasal 116


(1) Dalam hal barang larangan dan pembatasan yang tidak dapat dimanfaatkan akan dikeluarkan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) huruf a, pengusaha atau Pengangkut yang
    bertanggung jawab atas barang tersebut mengajukan permohonan pengeluaran kembali ke luar Daerah Pabean kepada Kepala Kantor Pabean.
(2) Tatacara penyelesaian barang yang akan dikeluarkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean.


Pasal 117


(1) Barang larangan dan pembatasan yang masih dapat dimanfaatkan yang dihibahkan kepada negara sebagaimana dimksuad dalam Pasal 115 ayat (1) huruf b, ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara oleh Kepala Kantor Pabean dan dibukukan dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Menjadi Milik Negara.
(2) Barang yang Menjadi Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP
(3) Atas Barang yang Menjadi Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan kepada Menteri mengenai daftar Barang yang Menjadi Milik Negara disertai dengan usulan peruntukan untuk dilelang, dihibahkan, dihapuskan, dimusnahkan, atau ditetapkan status penggunaannya.
(4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menetapkan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara dengan memperhatikan usulan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Barang yang Menjadi Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan status peruntukkannya merupakan kekayaan negara.
(6) Pengelolaan Barang yang Menjadi Milik Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
    

Pasal 118


(1) Pelaksanaan pemusnahan barang yang busuk atau rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) huruf c dilakukan dibawah pengawasan Kantor Pabean dan Badan Pengusahaan Kawasan.
(2) Atas pelaksanaan pemusnahan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.


BAB XX
LAIN-LAIN

Pasal 119


Dalam rangka pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang di Kawasan Bebas, Direktur Jenderal dapat menetapkan tempat-tempat yang ditunjuk sebagai pos pengawasan pabean.


Pasal 120


Tata cara penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean dan TPS di Kawasan Bebas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang mengatur mengenai Kawasan Pabean dan TPS tanpa disertai dengan kewajiban penyerahan jaminan.


Pasal 121


Dalam hal terdapat barang yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan diberitahukan dengan benar dalam dokumen Pemberitahuan Pabean tetapi belum memenuhi persyaratan larangan dan/atau pembatasan, terhadap barang lainnya yang tidak terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan dalam Pemberitahuan Pabean yang bersangkutan, dapat diizinkan untuk diberikan persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean setelah dilakukan penelitian.


Pasal 122


(1) PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan/atau PPFTZ-03 yang diajukan di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan hanya dapat dibatalkan dalam hal:
  1. terjadi salah kirim yaitu data PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan/atau PPFTZ-03 dikirim ke Kantor Pabean lain dari Kantor Pabean tempat pemasukan ke Kawasan Bebas atau pengeluaran dari Kawasan Bebas; atau
  2. penyampaian data PPFTZ-01 dan PPFTZ-02, dan/atau PPFTZ-03 dari pemasukan atau pengeluaran barang yang sama dilakukan lebih dari satu kali.
(2) Pembatalan PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan/atau PPFTZ-03 dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan permohonan pengusaha.


Pasal 123


Pengusaha, pengusaha TPS, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), atau pengusaha pengangkutan, wajib menyelenggarakan pembukuan untuk kepentingan audit di bidang kepabeanan dan cukai.


Pasal 124


Bentuk dan isi dari formulir yang digunakan dalam kegiatan pemasukan dan pengeluaran dari dan ke Kawasan Bebas, menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 125


Dalam hal sistem komputer pelayanan belum dapat dioperasikan secara penuh berdasarkan Peraturan Menteri ini, pelayanan kepabeanan dilakukan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan yang tersedia di Kantor Pabean.


BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 126


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penetapan jumlah dan jenis barang kena cukai yang sudah diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan, dinyatakan tidak berlaku lagi.


BAB XXII
PENUTUP

Pasal 127


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.04/2009;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Kena Cukai Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas; dan
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 128


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2012
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

                        
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2012    
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,    

ttd.     

AMIR SYAMSUDDIN



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 331