Peraturan Lainnya Nomor : SE - 013/PP/2020

Kategori : Lainnya

Penundaan Pelaksanaan Persidangan Dan Penghentian Sementara Layanan Administrasi Di Lingkungan Pengadilan Pajak Pada Tanggal 29 Juni 2020 Sampai Dengan 5 Juli 2020


28 Juni 2020


SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR : SE - 013/PP/2020

TENTANG

PENUNDAAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN PENGHENTIAN
SEMENTARA LAYANAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN PENGADILAN PAJAK
PADA TANGGAL 29 JUNI 2020 SAMPAI DENGAN 5 JULI 2020

KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,


A. UMUM

Sehubungan dengan adanya kasus positif Orang Tanpa Gejala (OTG) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap dua tenaga pendukung Pengadilan Pajak, dengan keterangan sebagai berikut:
  1. Bertugas sebagai pramubakti dan petugas kebersihan di gedung F;
  2. Diduga terpapar di lingkungan tempat tinggalnya berdasarkan hasil swab test pada tanggal 23 Juni 2020 yang terkonfirmasi positif pada tanggal 27 Juni 2020;
  3. Masuk kerja terakhir pada hari Kamis, 18 Juni 2020,
Pengadilan Pajak berkomitmen menindaklanjuti ketentuan penanganan wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga perlu ditetapkan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020.
   
B. MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi di Pengadilan Pajak guna melindungi Hakim, Panitera, Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari terpapar COVID-19.
   
C. RUANG LINGKUP

Surat Edaran ini memuat kebijakan yang dilaksanakan Pengadilan Pajak untuk menunda pelaksanaan persidangan, termasuk Sidang di Luar Tempat Kedudukan (SDTK) dan menghentikan sementara layanan administrasi di Pengadilan Pajak,
   
D. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  3. Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (revisi terakhir 27 Maret 2020);
  4. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  5. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif;
  6. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-04/MK.01/2020 tentang Panduan Imbauan Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan Kementerian Keuangan;
  7. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-12/MK.01/2020 tentang Panduan Komunikasi terkait Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan Kementerian Keuangan.
   
E.  KETENTUAN

  1. Pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak yang semula telah dijadwalkan pada tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020 ditunda pelaksanaannya.
  2. Majelis atau Hakim Tunggal memerintahkan Panitera Pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang sebagaimana dimaksud angka 1 kepada para pihak dan mencatat dalam Berita Acara Sidang.
  3. Penundaan sidang sebagaimana dimaksud angka 1 diberitahukan kepada para pihak melalui media elektronik atau media lainnya.
  4. Seluruh layanan administrasi melalui helpdesk (disampaikan secara langsung), meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, penyampaian surat-surat lainnya, serta pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali dihentikan sementara pada tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020.
  5. Para pengguna layanan informasi dapat menggunakan sarana email (informasipp@kemenkeu.go.id), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan whatsapp pada nomor 081211007510.
  6. Pada tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020, Pengadilan Pajak berkoordinasi dengan unit terkait akan melakukan penelusuran kontak erat (contact tracing), pendataan, desinfektasi/sterilisasi pada seluruh lingkungan kantor, melaksanakan rapid test kepada pihak yang berdasarkan hasil penelusuran memiliki riwayat kontak dengan kedua pasien positif, dan melakukan hal-hal lain sesuai ketentuan.
   
F. PENUTUP

  1. Pelaksanaan Surat Edaran ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan situasi dan arahan/kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah terkait dengan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  2. Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.
  3. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2020
KETUA PENGADILAN PAJAK,

ttd.

TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H.


Tembusan :
  1. YM. Ketua Mahkamah Agung RI
  2. YM. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
  3. YM. Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
  4. Menteri Keuangan
  5. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI
  6. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
  7. Direktur Jenderal Pajak
  8. Direktur Jenderal Bea dan Cukai