Peraturan Lainnya Nomor : SE - 01/PP/2020

Kategori : Lainnya

Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Lingkungan Pengadilan Pajak


16 Maret 2020


SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR : SE - 01/PP/2020

TENTANG

KEBIJAKAN LAYANAN PENGADILAN PAJAK DALAM RANGKA
PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DI LINGKUNGAN PENGADILAN PAJAK

KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,


A. UMUM

Bahwa dengan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta memperhatikan penyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global dan pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam), perlu dilakukan langkah-langkah untuk memitigasi dan mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pengadilan Pajak.
   
B. MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk:
  1. Mencegah penyebaran dan melindungi Hakim, Panitera, dan pegawai di lingkungan Pengadilan Pajak serta para pengguna layanan administrasi dan proses peradilan Pengadilan Pajak dari potensi terpapar COVID-19.
  2. Memberikan panduan pelaksanaan pelayanan di lingkungan Pengadilan Pajak dengan memperhatikan pencegahan penyebaran COVID-19.
  3. Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Pajak sejalan dengan kebijakan pencegahan penyebaran COVID-19.
   
C. RUANG LINGKUP

Surat Edaran ini memuat kebijakan yang dilaksanakan Pengadilan Pajak dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak termasuk pelaksanaan Sidang Di Luar Tempat Kedudukan (SDTK).
   
D. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
  3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  4. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
   
E. KETENTUAN

1. Kebijakan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak
  1. Persidangan di Pengadilan Pajak yang telah dijadwalkan pada kurun waktu tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 ditunda pelaksanaannya sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut;
  2. Kurun waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperhitungkan dalam penghitungan jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Kebijakan pelayanan penerimaan surat pengajuan Banding dan/atau Gugatan
  1. Pelayanan penerimaan surat pengajuan Banding dan/atau Gugatan dihentikan sementara terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020;
  2. Kurun waktu sebagaimana, dimaksud pada huruf a tidak diperhitungkan dalam perhitungan jangka waktu pengajuan Banding dan/atau Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
3. Kebijakan pelayanan penerimaan surat pengajuan permohonan peninjauan kembali
  1. Pelayanan penerimaan surat pengajuan permohonan peninjauan kembali dihentikan sementara terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020.
  2. Kurun waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperhitungkan dalam penghitungan jangka waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
4. Kebijakan layanan melalui helpdesk selain pengajuan banding/gugatan dan pengajuan permohonan peninjauan kembali
  1. Seluruh layanan melalui helpdesk selain pengajuan banding/gugatan dan pengajuan permohonan peninjauan kembali dihentikan sementara terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020.
  2. Dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud huruf a, pengguna layanan disarankan mengecara online yang telah tersedia seperti email (informasipp@kemenkeu.go.id), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan sarana online lainnya.
5. Kebijakan pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali
  1. Pelayanan pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali dihentikan sementara terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020.
  2. Kurun waktu pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperhitungkan dalam penghitungan jangka waktu pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
   
F. PENUTUP

  1. Pelaksanaan Surat Edaran ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan arahan atau kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah terkait dengan penanganan COVID-19.
  2. Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.
  3. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian disampaikan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2020
KETUA PENGADILAN PAJAK,

ttd.

TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H


Tembusan :
  1. YM. Ketua Mahkamah Agung RI
  2. YM. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
  3. YM. Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI
  4. Menteri Keuangan
  5. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI
  6. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
  7. Direktur Jenderal Pajak
  8. Direktur Jenderal Bea dan Cukai