Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 34/PJ/2014

Kategori : Lainnya

Uji Coba Perluasan Dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan Dan Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan Ke Seluruh Kantor Pelayanan Pajak Di Indonesia


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 34/PJ/2014

TENTANG

UJI COBA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJA
PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN
KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
KE SELURUH KANTOR PELAYANAN PAJAK DI INDONESIA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka penggalian potensi pajak diperlukan dukungan data terkait Wajib Pajak, baik yang berasal dari pihak eksternal Direktorat Jenderal Pajak maupun dari pihak internal Direktorat Jenderal Pajak terutama data yang ada pada Surat Pemberitahuan (SPT);
  2. bahwa sampai saat ini proses perekaman data SPT pada sebagian Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah diambil alih oleh Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP), Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) Makassar, dan KPDDP Jambi. Namun demikian masih banyak KPP yang belum masuk dalam wilayah kerja PPDDP dan KPDDP sehingga KPP masih harus merekam sendiri SPT yang diterimanya;
  3. bahwa dalam rangka untuk mempercepat proses perekaman data SPT dan agar KPP bisa lebih fokus dalam menjalankan tugas utamanya untuk mengawasi Wajib Pajak serta mengumpulkan penerimaan pajak, dipandang perlu untuk segera memperluas cakupan wilayah kerja PPDDP dan KPDDP ke seluruh KPP;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan ke Seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2014 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG UJI COBA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN KE SELURUH KANTOR PELAYANAN PAJAK DI INDONESIA.


Pasal 1


(1) Dalam rangka uji coba perluasan dan penerapan wilayah kerja di PPDDP, KPDDP Makassar, dan KPDDP Jambi ditetapkan bahwa cakupan wilayah kerja PPDDP, KPDDP Makassar, dan KPDDP Jambi adalah Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak tepisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) , jenis dan Masa Pajak/Tahun Pajak SPT yang diolah PPDDP, KPDDP Makassar, dan KPDDP Jambi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 2


Uji coba perluasan dan penerapan wilayah kerja PPDDP, KPDDP Makassar, dan KPDDP Jambi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dimulai pada tanggal 1 Januari 2015.


Pasal 3


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MARDIASMO