Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 381/KMK.03/2018

Kategori : Lainnya

Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Dan Kantor Pelayanan Pajak


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 381/KMK.03/2018 


TENTANG

KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang :

  1. bahwa sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 389/KMK.03/2015 tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak, telah ditetapkan ketentuan mengenai kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa dengan adanya pembentukan unit Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak baru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan kembali ketentuan kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak;
               
Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
  2. Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2016;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1981);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK.
          

PERTAMA :

Menetapkan Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
          

KEDUA :

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak pada aplikasi elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
          

KETIGA :

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 389/KMK.03/2015 tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
          

KEEMPAT :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada saat organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak telah dilaksanakan secara efektif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
          
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
  1. Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, dan para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Biro Hukum;
  4. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
  5. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
  7. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan; dan
  8. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
               



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2018
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI