Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 10/PJ/2016

Kategori : KUP, PPh

Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 Tentang Dokumen Dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 10/PJ/2016

TENTANG

PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR

PER-07/PJ/2016 TENTANG DOKUMEN DAN PEDOMAN TEKNIS PENGISIAN

DOKUMEN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK  

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
Menimbang :

  1. bahwa untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melakukan pengisian Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak dan Daftar Rincian Harta dan Utang;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);      
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1043);        
                        

MEMUTUSKAN :

             
Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-07/PJ/2016 TENTANG DOKUMEN DAN PEDOMAN TEKNIS PENGISIAN DOKUMEN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK.            


Pasal I


Mengubah beberapa bagian dalam Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak (Formulir Surat Pernyataan) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak, sebagai berikut:            
  1. menambahkan penjelasan tentang pengisian masa dan tahun pembayaran uang tebusan pada bagian Petunjuk Umum nomor 9;        
  2. menambahkan penjelasan tentang tata cara pembayaran uang tebusan pada bagian Petunjuk Umum nomor 10;        
  3. menambahkan penjelasan tentang pengisian NIK/SIUP/Akta Pendirian pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 8 huruf c;        
  4. menambahkan penjelasan tentang pengisian keterangan UMKM pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 8 huruf k;    
  5. menambahkan penjelasan Dasar Pengenaan Uang Tebusan pada Permohonan Sebelumnya terkait Wajib Pajak dengan Peredaran Usaha sampai dengan Rp4.800.000.000/tahun dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 11 huruf b;        
  6. mengubah penjelasan tentang surat Pengakuan Kepemilikan Harta pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 13 huruf b angka viii;         
  7. mengubah penjelasan tentang Surat Pengakuan Nominee pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 13 huruf b angka ix;        
sehingga berbunyi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.        


Pasal II

  
Mengubah beberapa bagian dalam Daftar Rincian Harta dan Utang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak, sebagai berikut:         
  1. menambahkan 18 (delapan belas) nama negara beserta kode negara ke dalam daftar kode negara;
  2. mengubah penjelasan tentang Nilai Yang Dilaporkan Dalam SPT PPh Terakhir pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 8;
  3. mengubah penjelasan tentang Jenis Dokumen pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 15;
  4. mengubah penjelasan tentang Nomor Dokumen pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 16;
  5. menambahkan petunjuk pengisian untuk tabel A.1 - Nilai Harta yang Dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 19A;dan
  6. menambahkan petunjuk pengisian untuk tabel A.2 - Nilai Utang yang Dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 30A;
sehingga berbunyi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal III            


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI