Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 11/PJ/2016

Kategori : Lainnya

Panduan Teknis Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik


30 Maret 2016


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ/2016

TENTANG

PANDUAN TEKNIS PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK
SECARA ELEKTRONIK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Sehubungan dengan pengamanan penerimaan negara dari segi pembayaran pajak terkait penutupan Modul Penerimaan Negara Generasi Pertama (MPN-G1) pada tahun 2016, perkembangan kanal pembuatan dan pembayaran Kode Billing, dan untuk memberikan panduan implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik, maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pedoman teknis penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai referensi teknis untuk penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik serta memberikan informasi mengenai kanal-kanal pembuatan Kode Billing dan pembayarannya.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan panduan teknis tentang tugas dan kewajiban unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik.
   
C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini ditujukan untuk Para Direktur, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP, dan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur tentang teknis implementasi sistem pembayaran pajak secara elektronik yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban unit kerja di lingkungan DJP, serta panduan teknis pembayaran pajak secara elektronik.
   
D. Dasar

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak;
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik.
   
E. Ketentuan

1. Tugas dan kewajiban Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat adalah:
  1. menyiapkan strategi dan materi sosialisasi terkait penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (e-billing) kepada Wajib Pajak dan Fiskus; dan
  2. melakukan koordinasi sosialisasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
2. Tugas dan kewajiban Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan adalah:
  1. menyiapkan infrastruktur server billing pada unit kerja Direktorat Jenderal Pajak;
  2. menyediakan aplikasi layanan pembuatan Kode Billing;
  3. menyediakan Call Center penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (e-billing) untuk Wajib Pajak, Bank/Pos Persepsi, dan Kantor Pelayanan Pajak;
  4. menjalankan fungsi operator sistem dan pemeliharaan infrastruktur Modul Penerimaan Negara.
3. Tugas dan kewajiban Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi adalah melakukan pengembangan atas aplikasi billing dan melakukan penyesuaian aplikasi yang dikembangkan dengan kebutuhan pengguna (user requirements).
4. Tugas dan kewajiban Direktorat Transformasi Proses Bisnis adalah memantau pelaksanaan tugas dan kewajiban pihak-pihak pada Direktorat Jenderal Pajak dalam penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (e-billing).
5. Tugas dan kewajiban Kanwil DJP adalah:
  1. melakukan sosialisasi kepada Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka penyediaan pelayanan asistensi pembuatan Kode Billing;
  2. melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak mengenai tata cara pembuatan Kode Billing; dan
  3. melakukan sosialisasi kepada Fiskus mengenai tata cara pembuatan Kode Billing.
6. Tugas dan kewajiban KPP dan KP2KP adalah:
  1. menentukan layering Wajib Pajak untuk dilakukan sosialisasi dan penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (e-billing); dan
  2. menyediakan counter pelayanan dan fasilitas jaringan intranet dan internet dalam rangka pelayanan pembuatan Kode Billing.
7. Tugas dan kewajiban KLIP adalah melakukan diseminasi informasi mengenai teknis pembayaran pajak secara elektronik.
8. Panduan Teknis Pembayaran Pajak secara Elektronik:
  1. Panduan teknis pembuatan Kode Billing adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  2. Panduan teknis pembayaran pajak menggunakan Kode Billing adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Maret 2016
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001